JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum selebgram Isa Zega, Pitra Romadoni, menyesalkan keputusan Polda Jawa Timur yang menahan kliennya.
Menurut Pitra, seharusnya Isa Zega tidak perlu ditahan.
Pitra beralasan kasus dugaan pencemaran nama baik tergolong dalam tindak pidana ringan (tipiring).
“Bagaimana pun, kasus ini adalah tindak pidana ringan. Apalagi, ancaman pidananya hanya dua tahun,” kata Pitra saat ditemui di kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Tak hanya itu, Pitra juga menilai, penahanan terhadap kliennya bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri.
“Terkait penetapan tersangka dan penahanan Isa Zega, sudah jelas. Saya mendapatkan surat dari Pak Kapolri yang menyebutkan bahwa dalam kasus pencemaran nama baik, apabila tersangka sadar, meminta maaf, atau mengakui kesalahannya, maka tidak perlu dilakukan penahanan,” ujar Pitra.
“Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 3 huruf i, bahwa jika tersangka dalam kasus pencemaran nama baik sudah menyadari kesalahannya atau meminta maaf, maka penahanan tidak perlu dilakukan,” tambah Pitra.
Sebagai informasi, Isa Zega resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Januari 2025 atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.
Isa Zega ditahan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.