SURABAYA, KOMPAS.com - Selebgram Isa Zega kini telah dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Malang. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara karena diduga mencemarkan nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
Berkas perkara Isa Zega telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan penyerahan tersangka serta barang bukti telah dilakukan oleh Polda Jatim pada Selasa (11/2/2025).
Isa Zega sebelumnya ditahan Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik kepada pelapor, bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
Dia disangkakan dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Kemudian, dalam pengembangan yang dilakukan kepolisian, Isa Zega juga diduga telah melakukan pemerasan kepada korban.
Sehingga, dia dijerat pasal berlapis.
Atas dugaan pemerasan tersebut, selegram yang dikenal sebagai transgender ini terancam hukuman 6 tahun penjara, yakni melalui Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE.
“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, Selasa malam (11/2/2025).
Dalam kasus dugaan pemerasan, Polda Jatim telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa handphone, flashdisk, dan keterangan saksi.
“Dari evidence ada melalui laboratorium berupa handphone dan flashdisk, serta saksi-saksi lainnya yang menguatkan,” terangnya.
Kini, Isa Zega sedang menunggu waktu persidangan atas kasus yang menyeret dirinya.