SURABAYA, KOMPAS.com - Selebgram Isa Zega mengajukan upaya hukum praperadilan atas status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang kini disandangnya.
Melalui kuasa hukum, transgender itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, mengungkap kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka pencemaran nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
Salah satunya karena kliennya belum pernah diperiksa oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami belum pernah diperiksa sebelumnya," kata Pitra kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Menurutnya, perkara yang menimpa kliennya adalah dugaan pencemaran nama baik.
"Seharusnya dilakukan somasi dulu atau mediasi, bukan langsung melaporkan ke polisi," terangnya.
Isa Zega sebelumnya ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik kepada pelapor, bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
Dia disangkakan dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Kemudian, dalam pengembangan yang dilakukan kepolisian, Isa Zega juga diduga telah melakukan pemerasan kepada korban. Sehingga, dia dijerat pasal berlapis. Selain pencemaran nama baik, juga pemerasan.
Dia dijerat hukuman enam tahun penjara, yakni melalui Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE.
“Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, Selasa (11/2/2025).