Seorang pencari suaka berinisial TS diduga menjadi koordinator bagi 16 warga negara asing (WNA) asal Myanmar. TS bersama para WNA tersebut telah diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
"Tim mengamankan 17 WN Myanmar, dengan 10 di antaranya overstay, 6 diduga akan overstay, dan 1 berinisial TS (pencari suaka) diduga mengkoordinir dan memberi akomodasi serta transportasi bagi WN Myanmar lain," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, Kamis (15/5/2025).
Hajar menyebut para WNA asal Myanmar itu diamankan di salah satu penginapan kawasan Batam Center. Para WNA asal Myanmar itu rencananya akan dipekerjakan di Singapura.
"Hasil pemeriksaan bahwa warga negara Myanmar ini dijanjikan akan dipekerjakan di Singapura sebagai perawat, waiters, hingga pembantu. Komunikasi dengan TS ini karena mereka sesama warga Myanmar," ujarnya.
Terkait status TS sebagai pencari suaka, Imigrasi Batam akan mengoordinasikan hal tersebut dengan UNHCR dan IOM untuk proses lanjutan. Untuk 16 WNA asal Myanmar itu akan dideportasi ke negara asalnya.
"Terhadap TS, karena statusnya sebagai pencari suaka, kami akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi di Tanjungpinang. Selanjutnya, tidak akan dilakukan pelaporan lebih lanjut kepada badan atau lembaga seperti UNHCR, dan IOM, mengingat statusnya tersebut. Sementara itu, terhadap 16 warga negara Myanmar lainnya, akan dilakukan proses pemulangan langsung ke negara asal mereka," jelasnya.
Selain itu, Imigrasi Batam dan Timpora juga mengamankan dua WN Tiongkok di kawasan Batam Center. Keduanya didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tidak sesuai peruntukannya, serta telah overstay selama 14 hari.
"Mereka menggunakan visa kunjungan 7 hari dan telah overstay 14 hari. Mereka juga melakukan pekerjaan konstruksi. Kalau kemarin kami lihat di videonya, sebagai alat bukti, mereka melakukan penyemenan hingga perbaikan pintu," ujarnya.
Seorang perempuan WN Kanada juga diamankan oleh Imigrasi Batam. Perempuan asal Kanada itu dilaporkan mengganggu ketertiban umum dengan menghalangi kendaraan yang melintas hingga memecahkan dagangan warga.
"Untuk WNA yang diamankan berada di OS Hotel, Batam Kota. Diduga mengganggu ketertiban umum dan telah diamankan untuk proses pendalaman lebih lanjut. Yang bersangkutan diduga mengalami gangguan mental dan saat ini kami berkoordinasi dengan tim dokter untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Imigrasi Batam juga mengamankan tiga orang WN Bangladesh yang memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi. Mereka diduga masuk dari Malaysia ke Kota Batam secara ilegal.
"Ketiga WNA Bangladesh ini diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Mereka diancam pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda sebesar Rp100 juta. Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Batam," ujarnya.
Pengunggah meme tak senonoh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berinisial SSS kini jadi tersangka. SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dilansir detikNews, SSS telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Namun, kronologi penangkapan maupun motif belum dijelaskan detail.
"Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Berikut fakta-fakta mahasiswi ITB pembuat meme tak senonoh Prabowo-Jokowi jadi tersangka.
ITB Buka Suara
Pihak kampus juga sudah buka suara terkait kasus ini. Mereka membenarkan bahwa SSS adalah mahasiswinya.
"Institut Teknologi Bandung menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial," ujar Direktur Komunikasi & Humas Institut Teknologi Bandung Nurlaela Arief dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
"Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak," tambahnya.
Nurlaela mengatakan orang tua mahasiswi tersebut sudah datang ke ITB hari ini. Orang tua mahasiswi itu meminta maaf.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," lanjutnya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Truno.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, mengatur tentang kejahatan orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Istana Minta Pelaku Dibina
Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau President Communication Office (PCO) Hasan Nasbi merespons soal mahasiswi ITB yang ditangkap setelah membuat dan mengunggah meme foto wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hasan mengusulkan mahasiswa itu lebih baik dibina.
"Kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda, bisa dibina, bukan dihukum gitu," kata Hasan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Hasan menyebut para mahasiswa yang selama ini bersemangat memberikan kritik harus diberi pemahaman dan pembinaan kecuali ada indikasi melakukan perbuatan pidana. Ia menekankan Indonesia negara demokrasi.
"Bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi, mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu," sebutnya.
"Ya, kecuali ada soal hukumnya, kalau soal hukumnya, kami serahkan saja itu kepada penegak hukum," lanjutnya.
Hasan menjelaskan Prabowo tidak akan mengadukan apa pun terkait hal itu. Meski begitu, dirinya tetap menyayangkan karena ekspresi yang disampaikan seharusnya bertanggung jawab.
"Kami nggak tahu, kan Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa, Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kami menyayangkan. Kalau menyayangkan, tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab," ucap dia.
"Bukan dengan hal-hal yang menjurus pada mungkin penghinaan atau kebencian. Tapi tetap saja, Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan," tambahnya.
Relawan Dukung Proses Hukum
Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) mendukung proses hukum terhadap mahasiswi ITB itu. "Saya mendukung agar perempuan itu diproses secara hukum," ujar Ketum Bara JP, Utje Gustaaf Patty kepada wartawan, Sabtu.
Utje bertanya-tanya bagaimana mungkin pengunggah meme itu adalah seorang mahasiswi. "Kok level mahasiswa sekarang seperti itu ya?" jelasnya.
Ketum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel bicara senada. Ia mendukung kepolisian memproses hukum mahasiswi ITB tersebut.
"Kita pasti dukung lah," ucap Noel.
Menurutnya, apa yang dilakukan mahasiswi ITB tersebut adalah kebebasan berekspresi yang kelewat batas. "Berpendapat bukan berarti semaunya," sambungnya.
Projo: Lecehkan Kepala Negara
Ketum Pro-Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, menyorot meme yang diunggah mahasiswi ITB. Menurut Budi, hal itu merupakan bentuk pelecehan.
"Tindakan mengunggah foto yang melecehkan pemimpin negara sangat tidak dibenarkan. Tidak bisa ditoleransi. Apalagi, itu foto montage, editing, yang artinya tidak faktual. Itu hoaks untuk menghina atau melecehkan orang lain atau kepala negara sebagai pribadi sekaligus jabatan atau lembaganya," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu.
Budi mengatakan kebebasan itu bukan tanpa batas. Karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan pihak lain.
"Saya berpendapat, tindakan ini tidak perlu analisa atau asumsi. Sudah jelas. Biarlah aparat penegak hukum menanganinya sesuai hukum dan aturan, sekaligus pembelajaran untuk kita semua," jelas Budi.
Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital secara cerdas dan bertanggung jawab. "Jangan salah artikan kebebasan berpendapat dan demokrasi menjadi tindakan 'semau gue'," terang Budi.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini
Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Badan Pengungsi PBB (UNHCR) pada Selasa (21/1) menyatakan bahwa mereka sedang mengevaluasi perintah eksekutif ... [251] url asal
Jenewa (ANTARA) - Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Badan Pengungsi PBB (UNHCR) pada Selasa (21/1) menyatakan bahwa mereka sedang mengevaluasi perintah eksekutif Amerika Serikat mengenai perbatasan dan imigrasi untuk menilai bagaimana kebijakan tersebut akan memengaruhi pekerjaan mereka.
"Tim kami di IOM saat ini sedang dalam proses memberikan dan menganalisis perintah eksekutif tersebut untuk melihat dampak apa yang ditimbulkan terhadap pekerjaan kami," kata juru bicara IOM, Kennedy Omondi, dalam tanggapannya atas pertanyaan Anadolu dalam pengarahan PBB di Jenewa.
"Dan saya pikir Anda bisa memahami kami pada saat ini, begitu kami memiliki analisis lebih mendalam tentang apa arti perintah ini, kami akan dapat memberikan umpan balik kepada Anda," lanjut Omondi, seraya menambahkan bahwa lembaga tersebut masih dalam proses menganalisis dampak perintah itu karena dokumennya baru saja diterbitkan.
Shabia Mantoo, juru bicara UNHCR, mengulangi pernyataan Omondi dan menambahkan, "Kami juga sedang meninjau perintah eksekutif baru ini dan ... kami menyadari potensi masalah yang mungkin timbul ... Namun, kami harus menunggu hingga hal tersebut terjadi dan kemudian kembali memberikan informasi kepada Anda."
Pada Senin (20/1), Presiden AS yang baru dilantik, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang menyatakan keadaan darurat nasional di perbatasan selatan AS, yang membuka jalan untuk pengiriman pasukan militer AS ke wilayah tersebut.
"Semua yang masuk secara ilegal (ke AS) akan segera dihentikan," kata Trump.
"Kami akan menghidupkan kembali kebijakan 'Tetap di Meksiko' saya untuk 'mengusir invasi bencana' ke negara ini," tambahnya.