JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Koordinasi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram menyebut bahwa Pemerintah Indonesia dan Malaysia menjajaki kerja sama baru dalam bidang hukum dan pemasyarakatan melalui mekanisme exchange of prisoner atau pertukaran narapidana.
Menurut I Nyoman, penjajakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi virtual dengan Pengarah Bahagian Antarabangsa dan Pemindahan Banduan Pemerintah Malaysia, Zulia pada Senin (21/4/2025).
Dia mengatakan, pendekatan baru berupa pertukaran narapidana dapat menjadi opsi diplomatik yang saling menguntungkan kedua negara.
"Kami terbuka untuk mengeksplorasi kemungkinan pertukaran narapidana dengan pemerintah Malaysia. Jika kedua belah pihak sepakat, kami akan lanjutkan ke tahap pembahasan teknis," ujar I Nyoman dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antaranews, Selasa (22/4/2025).
I Nyoman pun menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki pengalaman dalam melakukan pemindahan narapidana, yaitu pengembalian narapidana asing ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman
Sementara itu, Pengarah Bahagian Antarabangsa dan Pemindahan Banduan Pemerintah Malaysia, Zulia mengatakan bahwa negaranya ingin mempelajari lebih dalam tentang praktik pemindahan narapidana yang telah diterapkan Indonesia.
Sebab, dia melihat Indonesia cukup berhasil dalam kerja sama pemindahan narapidana dengan beberapa negara seperti Filipina, Australia, dan Perancis.
"Ini menarik untuk kami pelajari dan adaptasi, terutama dalam hal transparansi dan perlindungan hak narapidana," kata Zulia dalam kesempatan yang sama.
Zulia juga menegaskan bahwa Malaysia terbuka untuk memfasilitasi pemindahan narapidana asal Indonesia, terutama yang telah divonis secara tetap dan memenuhi kriteria tertentu.
"Kami mempertimbangkan pemindahan terhadap warga negara Indonesia yang sudah dijatuhi hukuman tetap, terutama mereka yang lanjut usia, sakit keras, atau memiliki kondisi khusus lainnya, yang layak dipertimbangkan secara kemanusiaan,” ujarnya.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penting yang membuka ruang diplomasi hukum antara kedua negara, dengan tujuan utama memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara masing-masing dan memperkuat kerja sama bilateral di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Sebelumnya diberitakan, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat membentuk tim gabungan untuk membahas pertukaran narapidana.
"Dari pertemuan tadi, karena sudah disinggung tentang pengembalian atau pertukaran narapidana, kami sepakat untuk membentuk satu kelompok kerja atau working group," kata Yusril usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada 25 Februari 2025.
Yusril mengatakan, tim gabungan tersebut akan membahas teknis pertukaran narapidana Indonesia dan Malaysia, salah satunya menyusun syarat dan jumlah narapidana yang akan dipulangkan ke negara masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail mengatakan, terdapat 5.000 narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.
Ribuan narapidana tersebut, menurut dia, terbagi dua yaitu narapidana yang telah diadili dan narapidana yang ditahan untuk kepentingan penyidikan
Saifuddin mengatakan, pertukaran narapidana ini bisa dilakukan seperti yang pernah dilakukan Pemerintah Indonesia kepada beberapa negara lain.
Menurut dia, Indonesia dan Malaysia harus memiliki perjanjian international transfer of prisoners (ITOP).
"Kalau mengikut jalur hukum antarabangsa, kedua-dua negara harus mempunyai perjanjian yang dinamakan international transfer of prisoners. Singkatannya ITOP," ujarnya.