Proses pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia. Beda halnya dengan rencana pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina.
Lima terpidana Bali Nine diberangkatkan ke Australia pada Minggu (15/12) pagi Wita. Kelimanya, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Berbeda dengan Mary Jane yang diekspos saat pindah dari Lapas Yogyakarta ke Lapas Jakarta, proses pemindahan lima terpidana dari sejumlah lapas ke Lapas Kerobokan, Denpasar, itu dilakukan dalam 'operasi senyap'.
Setelah dikumpulkan di Lapas Kerobokan, prosesi serah terima digelar di ruang VIP Bandara Ngurah Rai Bali. Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan ialah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara, pejabat Australia yang mendampingi ialah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
"Kami pindahkan semuanya dalam status tahanan," ujar Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikBali, beberapa jam setelah para napi itu tiba di Australia.
Yusril menegaskan kelima napi Bali Nine tersebut tidak mendapatkan pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Dikawal 10 Petugas
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membeberkan transfer terpidana Bali Nine ke Australia. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan para terpidana kasus penyelundupan narkoba dibui itu di tempat berbeda.
Surya menerangkan Martin Stepehens dan Michael Czugaj diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya pada Jumat (13/12/2024) pukul 15.30 WIB. Mereka dipindahkan dari Surabaya dengan tiga mobil dengan dikawal 10 petugas lapas.
Stepehens dan Czugaj tiba di Lapas Kerobokan, Bali pada Sabtu (14/12) pukul 02.49 Wita.
5 narapidana Bali Nine telah dipulangkan ke Australia. (Istimewa) Foto: Istimewa
"Scott Rush diberangkatkan pada Jumat dari Lapas Klas II Bangli pukul 20.00 Wita bersama petugas pengawalan dari Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi menuju ke Lapas Kerobokan dan tiba pada pukul 21.30 Wita," tutur Surya saat konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, Senin (16/12/2024).
Sementara dua anggota Bali Nine lainnya, Si Yi Chen dan Mattew Norman, Surya berujar, menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.
Lima terpidana tersebut, Surya melanjutkan, diserahkan pada Pemerintah Australia pada Minggu (15/12). "Narapidana Bali Nine bersama tiga orang dubes (duta besar) Australia pukul 10.35 Wita lepas landas dari Bali ke Australia," tuturnya.
Surya menerangkan anggota Bali Nine tersebut mendarat di Darwin, Australia, pada pukul 14.42 waktu setempat. "Kami menerima informasi mereka telah mendarat dengan lancar di Darwin," imbuhnya.
Perbedaan Transfer Mary Jane dan Bali Nine
Kementerian Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menjelaskan terkait perbedaan proses pemindahan napi Bali Nine ke Australia dengan Mary Jane Veloso ke Filipina. Kemenko Kumham Imipas menegaskan tidak ada perlakuan khusus untuk pemindahan napi dalam 2 kasus tersebut.
"(Disebutkan) ada perbedaan antara pemindahan tahanan untuk Australia dan Filipina, itu sebenarnya bukan perlakuan yang berbeda, tapi hanya permintaan dari pemerintah Australia," ujar Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah, Senin (16/12/2024).
Ahmad menjelaskan, dalam proses itu, pemerintah Australia ingin negosiasi dengan pemerintah Indonesia berjalan baik. Sedangkan di saat yang sama, pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dalam penyusunan practical arrangement (pengaturan praktis).
"Sehingga perhatian kami tersedot untuk melakukan negosiasi. Di sisi lain, proses harus tetap berlangsung, di mana napi dari Malang, dari Surabaya, dari Bangli, harus tepat waktu dia tiba di Bali, sehingga bisa bersatu dengan dua tahanan lainnya untuk memudahkan mobilisasi," tuturnya.
"Bahwa mereka perlu membuat semuanya berjalan dengan baik. Dan juga untuk memastikan bahwa negosiasi juga terus diperbarui dan semuanya aman," tambahnya.
Kaffah menambahkan bahwa dalam proses negosiasi Mary Jane tak melalui serangkaian proses yang panjang. Oleh karenanya, lanjut Kaffah, proses pemindahan itu dapat dilakukan secara terbuka.
"Dan untuk Mary Jane sebenarnya karena kita masih punya banyak waktu. Jadi semuanya terbuka. Jadi tidak ada masalah tentang segalanya," tuturnya.
Adapun penandatanganan pengaturan praktis antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024. Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.