TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak dua warga negara China ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena bekerja secara ilegal menggunakan visa kunjungan wisata.
Keduanya, berinisial XZ dan ZJ, terjaring dalam pengawasan keimigrasian di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kamis (10/2025) dan di Pantai Indah Kapuk 2 pada Jumat (11/4/2025).
“XZ ditemukan bekerja sebagai kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display, dan kusen aluminium. Sementara ZJ bertugas sebagai mandor yang mempersiapkan pembukaan operasional perusahaan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Hendro Tri Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Keduanya menyalahgunakan visa kunjungan wisata indeks B1 yang hanya diperuntukkan untuk kegiatan non-komersial, seperti wisata, pertemuan, atau pengobatan.
Selama di Indonesia, XZ menerima upah dan fasilitas tempat tinggal dari perusahaan, sedangkan ZJ difasilitasi akomodasi selama berada di Indonesia.
Tentunya ini bertentangan dengan ketentuan visa B1 dengan izin tinggal kunjungan hanya selama 30 hari.
"XZ bekerja sebagai kuli bangunan sejak Februari 2025. Sementara ZJ sudah mulai bekerja dari 12 Maret 2025," kata Hendro.
XZ dan ZJ diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
Saat ini, Imigrasi masih mendalami temuan tersebut untuk menentukan tindak lanjut.
“Jika ditemukan cukup bukti, akan dilakukan penyidikan pidana. Jika tidak, tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan akan dijalankan,” ucap Hendro.