Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, jamin pendampingan hukum bagi korban penahanan ijazah. Pemkot siap bantu laporkan kasus ke polisi dan berikan dukungan hukum. [616] url asal
Pemkot Surabaya melalui Wali Kota Eri Cahyadi memberikan jaminan pendampingan hukum kepada korban penahanan ijazah oleh perusahaan. Bahkan, pada hari ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Surabaya diminta untuk mendampingi korban membuat laporan ke kepolisian.
Wali Kota Eri mengungkapkan korban merupakan warga Pare, Kediri, namun bekerja di Surabaya. Karena itu, ia merasa bertanggung jawab untuk turut membantu penyelesaian kasus tersebut.
"Saya meminta dan mengajak si (korban) ijazah ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah jam 10.00 WIB dikawal sendiri oleh Disnaker untuk membuatkan laporan ke Polrestabes. Karena apa? Ini yang salah kudu seleh (bertanggung jawab) nang (di) Surabaya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Siola, Senin (14/4/2025).
Dalam kasus ini, korban mengaku pernah bekerja di perusahaan yang diduga bernama UD Sentoso Seal. Namun, saat mengundurkan diri (resign), ijazahnya ditahan. Sementara itu, Jan Hwa Diana, yang diduga pemilik perusahaan, membantah bahwa korban pernah menjadi pegawainya.
"Apakah perusahaan ini yang dia tidak mengakui tapi sudah menahan ijazahnya? Ataukah ini yang sudah ijazahnya diberikan nggak mengakui. Ini tidak bisa kalau kita yang turun akhirnya gaduh Surabaya ini. Karena dua-duanya ini nggak ngomong mana yang benar. Benar dan tidak yang menentukan tidak bisa kita," jelas Eri.
Lantaran kedua belah pihak memiliki versi masing-masing dan merasa berada di pihak yang benar, Eri menilai bahwa pelaporan kepada polisi adalah langkah terbaik untuk menyelesaikan perkara ini secara adil.
"Periksa saja sekalian. Yang salah kudu seleh, sehingga jam 10.00 WIB saya minta ini diberikan di Polrestabes, dikawal sendiri oleh Kadisnaker," tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga agar perusahaan lain tidak terkena dampak negatif dari permasalahan tersebut. Pemkot Surabaya berkomitmen menjembatani persoalan ini agar dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot turut menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban dalam proses pelaporan.
"Kita akan dampingi terus. Engko cek ngerti seng bener (korban) ijazah, opo seng bener pengusaha, seng salah seleh," ujarnya.
Pendampingan ini tidak hanya diberikan untuk korban dari perusahaan yang diduga UD Sentoso Seal, tetapi juga kepada korban lainnya yang mengalami kasus serupa.
"Makanya kalau ada lainnya, korban lain dari perusahaan, monggo, wabil khusus wong (khususnya orang ) Suroboyo. Iki seng duduk wong Suroboyo tak belani, ndahniyo wong Suroboyo (Ini yang bukan orang Surabaya saya belain, apalagi yang orang Surabaya)," pungkasnya.
Sebelumnya, polemik penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Surabaya memanas usai Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke lokasi yang diduga menahan dokumen milik karyawan. Dalam video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya, Armuji menyoroti dugaan pelanggaran hak pekerja dan mengklaim menerima banyak laporan serupa dari korban.
Namun, perempuan bernama Jan Hwa Diana yang disebut sebagai pemilik usaha, membantah tuduhan tersebut dan justru melaporkan Armuji ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE, lantaran videonya dianggap merugikan nama baik pribadi, keluarga, dan perusahaannya.