JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi sudah dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai instansi yang berwenang.
Demikian juga, keasliannya sudah disampaikan oleh Dekan Kehutanan dan Rektor UGM sendiri.
Bahkan, ijazah tersebut sudah pernah berkali-kali digunakan dan dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat mencalonkan diri sebagai wali kota hingga Presiden RI.
"Sudah dilakukan verifikasi oleh para pihak yang berkompeten, yang berwenang, termasuk KPUD, KPU Pusat, kemudian Dekanat, rektorat UGM, dan juga pihak-pihak lain, termasuk bapak sendiri,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Firmanto Laksana dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Oleh karena itu, Firmanto mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk penyebar rumor soal ijazah palsu Jokowi.
"Maka bersama dengan ini kami terus akan mengkaji, akan mencadangkan, mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapapun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi,” ujarnya.
Atas dasar itu, Firmanto meminta agar pihak manapun segera menghentikan membangun narasi-narasi yang negatif dengan menyebarkan rumor terkait ijazah Jokowi.
"Hentikan narasi-narasi yang menyesatkan, yang merugikan karena kami sudah berdiskusi dan mencanangkan, mencadangkan untuk mengambil langkah hukum,” katanya lagi.
Kuasa hukum Jokowi lainnya, Andra Reinhard menambahkan, komentar para ahli yang bermunculan di media sosial sudah liar. Pasalnya, mereka tidak melakukannya atas perintah hukum, melainkan bentuk penggiringan opini publik.
"Liar menimbulkan keresahan di masyarakat. Ya, itu semuanya liar. Kalau mereka membandingkan dengan yang asli, ataupun mereka melakukan itu atas perintah undang-undang, nah itu baru benar. Di luar itu liar,” ujar Andra.
Diketahui, isu soal ijazah palsu Jokowi kembali ramai di media sosial. Padahal, isu tersebut sudah tiga kali dibawa ke meja hijau dan hasilnya dimenangkan oleh pihak Jokowi.