KOMPAS.com - Dalam Islam, ibadah kurban telah ditetapkan ketentuan dan pelaksanaan tanggalnya sesuai syariat.
Jadi, proses penyembelihan hewan kurban ini tak boleh dilakukan secara sembarangan untuk mendapatkan pahala.
Ibadah kurban lazimnya dilaksanakan pada bulan Zulhijjah saat Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.
Lantas, bagaimana hukumnya jika ada muslim yang berniat atau berencana berkurban saat Idul Fitri?
Hukum ibadah kurban saat Idul Fitri
Guru Besar Tafsir Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta, Moh Abdul Khaliq Hasan, menjelaskan waktu penyembelihan kurban pada Hari Raya Idul Adha sudah ditentukan dalam syariat Islam.
Perintah untuk melaksanakan penyembelihan kurban harus dan wajib dilakukan pada Hari Raya Idul Adha.
"Tepatnya setelah pelaksanan salat Idul Adha dan berlangsung sampai hari ke-13 bulan Zulhijjah," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/3/2025).
Oleh karena itu, Hasan menegaskan bahwa tidak sah jika ibadah kurban dilakukan di luar waktu-waktu yang telah ditentukan.
"Karena menjalankan ibadah kurban itu termasuk ibadah mahdzoh. Artinya ibadah ritual yang harus dilakukan berdasarkan tata cara waktu yang ditentukan oleh syariat," imbuhnya.
Waktu penyembelihan kurban
Pelaksanaan kurban di luar waktu-waktu yang telah ditentukan oleh syariat, termasuk Hari Raya Idul Fitri, pada dasarnya akan dianggap tidak sah.
Ibadah kurban akan diterima apabila pelaksanaannya di tanggal-tanggal berikut ini:
Tanggal 10 Dzulhijjah
Penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Inilah waktu yang paling utama untuk menyembelih hewan kurban, karena pada saat inilah umat Muslim merayakan Idul Adha dengan penuh kebahagiaan dan rasa syukur.
Tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik)
Hari-hari setelah Idul Adha, yang dikenal sebagai hari-hari tasyrik, juga merupakan waktu yang sah untuk melaksanakan penyembelihan kurban.
Riwayat Jubair bin Mutim dalam sebuah hadits sebagai berikut,
Artinya: "... Seluruh hari-hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan". (HR Ahmad)
Penyembelihan dapat dilakukan hingga matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Ini memberikan kesempatan bagi umat Muslim yang belum sempat melaksanakan kurban pada hari pertama untuk melakukannya pada hari-hari berikutnya.
Waktu yang dianjurkan dalam hari
Meskipun penyembelihan kurban bisa dilakukan sepanjang hari pada tanggal-tanggal yang disebutkan, ada beberapa anjuran mengenai waktu yang lebih baik:
Dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban segera setelah shalat Idul Adha dan khutbah selesai pada tanggal 10 Dzulhijjah. Ini mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang menyembelih kurban setelah pelaksanaan shalat Id.
Menyembelih kurban pada pagi hari lebih dianjurkan karena memberikan waktu yang cukup untuk mengolah dan mendistribusikan daging kurban kepada yang berhak menerimanya.
Penyembelihan di luar Idul Adha tidak dianggap kurban
Khaliq menyampaikan, menyembelih kurban pada waktu yang telah ditentukan bukan hanya soal mengikuti aturan, melainkan juga tentang menghidupkan sunnah dan meraih keutamaan ibadah kurban.
Penyembelihan yang dilakukan di luar waktu yang ditetapkan tidak dianggap sebagai kurban, melainkan hanya penyembelihan biasa.