Kalender Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025 dan Hukum Ibadah Haji
Hari ini 17 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum ibadah haji dalam artikel ini! [1,136] url asal
#jtg #kalender-hijriah #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #hukum-ibadah-haji #nu-muhammadiyah #lembaga-falakiyah-pengurus-cabang-nahdlatul-ulama-kabupaten-bojonegoro #nabi-muhammad-saw #ibn
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 17 Mei 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 17 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025 Menurut NU
Tanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.
Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Zulkaidah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Sabtu, 17 Mei 2025, bertepatan dengan 19 Zulkaidah 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025 Menurut Muhammadiyah
Disadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.
Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Zulkaidah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Zulkaidah, tepatnya mulai tanggal 29.
"Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Zulkaidah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.
Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 17 Mei 2025 bertepatan dengan 19 Zulkaidah 1446 H. Sebagai catatan, 19 Zulkaidah sejatinya sudah dimulai sejak Jumat bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025 Menurut Pemerintah
Sumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Zulkaidah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.
Dengan demikian, 17 Mei 2025 bertepatan dengan 19 Zulkaidah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Sabtu, 17 Mei 2025 menjadi 19 Zulkaidah 1446 H.
Hukum Haji
Saat ini, jemaah haji Indonesia sedang diberangkatkan dari tempat-tempat embarkasi di seluruh Nusantara. Sebenarnya, haji itu hukumnya apa? Dirujuk dari buku Fikih Muyassar terjemahan Fathul Mujib, para ulama sepakat haji hukumnya wajib satu kali seumur hidup bagi orang yang mampu.
Dalil yang dipakai adalah firman Allah:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam." (QS Ali Imran: 97)
Hukum ini juga diperkuat oleh Nabi Muhammad SAW dalam salah satu haditsnya. Diambil dari buku Panduan Ibadah Haji Sesuai Sunnah Nabi SAW tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, hadits yang dimaksud adalah:
بني الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَلاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَقِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya: "Islam dibangun atas lima perkara; Syahadat Laa Ilaaha Illa Allah wa Anna Muhammadan Rasulullah, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan puasa Ramadan." (HR Bukhari no 8 dan Muslim no 16)
Perlu ditekankan sekali lagi, haji hanya diwajibkan sekali saja. Itu pun untuk orang yang mampu. Bila detikers memiliki harta berlebih dan bisa melakukan haji untuk kali ke-2 hingga seterusnya, ibadah tersebut dihukumi sunnah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
الْحَجُّ مَرَّةً فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعُ
Artinya: "Haji itu hanya sekali, barang siapa yang menunaikan lebih dari itu maka menjadi amalan sunnah." (HR Abu Dawud no 1721, Ibnu Majah no 2886, dan Ahmad 5/331. Hadits ini shahih)
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 17 Mei 2025 dan hukum menunaikan ibadah haji yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat!
(sto/apl)
Kapan Qunut Ramadhan 2025? Ini Waktu, Hukum, dan Bacaan Doanya
Qunut Witir menjadi sebuah amalan sunnah yang bisa dikerjakan di waktu-waktu tertentu bulan Ramadhan. Lantas, kapan qunut Ramadhan 2025? Ini penjelasannya. [1,521] url asal
#jtg #qunut-ramadhan #waktu-pelaksanaan-qunut-ramadhan #qunut-ramadhan-tanggal-berapa #ibnu-watiniyah #fiimaa-a-039 #qunut #al-albani #salat-sunnah #tuntunan-lengkap-99-salat-sunnah-super-komplet #kalender
Ada begitu banyak amalan sunnah yang dapat dikerjakan oleh seorang muslim selama bulan Ramadhan di tahun ini, termasuk mengamalkan qunut. Namun, mungkin tidak sedikit orang yang justru menyimpan pertanyaan mengenai waktu dilakukannya qunut Ramadhan 2025, sehingga berikut akan diuraikan penjelasannya secara lengkap.
Mengacu dari buku 'Mengenal Rahasia Shalat' karya Muhyiddin ibn Arabi, qunut merupakan doa yang dibaca oleh seseorang di tengah-tengah sholatnya. Biasanya bacaan doa yang dibaca sebelum rukuk atau tidak jarang dikerjakan juga setelah rukuk.
Adapun pelaksanaan qunut di bulan Ramadhan dapat dilakukan selama sholat Witir. Terdapat doa khusus yang diamalkan saat qunut witir Ramadhan.
Lantas, kapan qunut Ramadhan bisa mulai dikerjakan oleh kaum muslim di tahun ini? Sebagai panduan dalam mengamalkannya, artikel ini akan membahas seputar qunut Witir Ramadhan. Simak baik-baik penjelasannya berikut ini.
Kapan Qunut Ramadhan Dimulai?
Terkait dengan waktu dilakukannya qunut Ramadhan, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Seperti dijelaskan dalam buku 'Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunah Super Komplet' karya Ibnu Watiniyah, bahwa tidak sedikit ulama yang berpandangan bahwa qunut dibaca saat memasuki pertengahan bulan Ramadhan, tepatnya di tanggal 15 Ramadhan hingga akhir.
Namun, sebagian lainnya justru memberikan pendapat qunut Witir bisa dilakukan sepanjang tahun maupun selama bulan Ramadhan berlangsung. Namun demikian, qunut Witir biasanya dilakukan sejak pertengahan Ramadhan sampai akhir.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa qunut Witir setelah Tarawih merupakan sebuah kebiasaan yang telah dilakukan di zaman Umar bin al-Khathab. Qunut biasanya dilakukan saat i'tidal atau setelah berdiri dari rukuk. Terdapat berbagai versi doa yang biasanya diamalkan oleh kaum muslim.
Namun demikian, setelah doa qunut selesai dibacakan, dapat dilanjutkan dengan takbir dan turun untuk bersujud. Adapun pengerjaan qunut Witir dilakukan saat sholat Witir setelah Tarawih.
Waktu Melakukan Qunut Witir Ramadhan 2025
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, qunut Witir Ramadhan biasanya dilakukan mulai pertengahan hingga akhir bulan tersebut. Bahkan sebagian ulama meyakini qunut Witir sudah mulai dikerjakan sejak tanggal 15 Ramadhan sampai akhir.
Oleh karena itu, kaum muslim yang hendak mengerjakan qunut Witir di bulan Ramadhan tahun ini perlu untuk mengetahui jadwalnya dilihat berdasarkan kalender Masehi 2025. Merujuk dari kalender Hijriah yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, dapat diketahui bahwa tanggal 15 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada 15 Maret 2025.
Artinya, seseorang dapat mulai mengamalkan qunut Witir Ramadhan sejak tanggal tersebut. Sebagai panduan, berikut uraian waktu melakukan qunut Witir di bulan Ramadhan 2025:
- 15 Ramadhan 1446 Hijriah: 15 Maret 2025
- 16 Ramadhan 1446 Hijriah: 16 Maret 2025
- 17 Ramadhan 1446 Hijriah: 17 Maret 2025
- 18 Ramadhan 1446 Hijriah: 18 Maret 2025
- 19 Ramadhan 1446 Hijriah: 19 Maret 2025
- 20 Ramadhan 1446 Hijriah: 20 Maret 2025
- 21 Ramadhan 1446 Hijriah: 21 Maret 2025
- 22 Ramadhan 1446 Hijriah: 22 Maret 2025
- 23 Ramadhan 1446 Hijriah: 23 Maret 2025
- 24 Ramadhan 1446 Hijriah: 24 Maret 2025
- 25 Ramadhan 1446 Hijriah: 25 Maret 2025
- 26 Ramadhan 1446 Hijriah: 26 Maret 2025
- 27 Ramadhan 1446 Hijriah: 27 Maret 2025
- 28 Ramadhan 1446 Hijriah: 28 Maret 2025
- 29 Ramadhan 1446 Hijriah: 29 Maret 2025
- 30 Ramadhan 1446 Hijriah: 30 Maret 2025
Hukum Qunut Witir Ramadhan
Lantas, seperti apa hukum membaca qunut Witir selama bulan Ramadhan? Serupa dengan waktu pengerjaannya, ternyata ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum membaca qunut saat sholat Witir. Dijelaskan dalam buku 'Sudah Benarkah Salat Kita (Edisi Revisi)' oleh Gus Arifin, bahwa mazhab Hanafi meyakini hukum qunut dalam sholat Witir sunnah. Sementara itu, saat melakukannya di luar sholat Witir tidak disunnahkan.
Hal tersebut berbeda dengan mazhab Maliki yang berpendapat bahwa doa qunut hukumnya sunnah, tetapi apabila dilakukan saat sholat Subuh saja dengan suara rendah. Namun demikian, tidak disunnahkan atau makruh saat mengerjakannya di sholat yang lainnya.
Kemudian berdasarkan mazhab Syafi'i, doa qunut pada i'tidal kedua dari sholat Subuh dan Witir separuh akhir bulan Ramadhan adalah sunnah. Bacaan qunut bisa diamalkan dengan suara rendah dan diperbolehkan sambil mengangkat kedua tangannya.
Sementara itu, terdapat sebuah riwayat hadits yang menjelaskan tentang qunut Witir di bulan Ramadhan. Kasimun dalam bukunya 'Buku Induk Doa dan Zikir' menerangkan dalam sebuah hadits shahih Sunan Abu Dawud, Imam Tirmidzi, Imam Nasa'i, Imam Ibnu Majah, Imam Baihaqi, dan kitab sunnan lainnya, Al-Hasan ibnu Ali menceritakan:
عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ : اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Artinya: "Rasulullah telah mengajarkan kepadaku kalimat-kalimat (doa-doa) yang aku baca dalam sholat witir, yaitu: 'Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama dengan orang yang telah Engkau beri petunjuk, sehatkanlah diriku bersama dengan orang yang telah Engkau sehatkan, berilah aku pertolongan bersama dengan orang yang telah Engkau beri pertolongan, berkahilah aku atas semua yang telah Engkau berikan, dan peliharalah diriku dari kebunkan yang telah Engkau putuskan, karena sesungguhnya Engkau adalah Tuhan Yang memutuskan dan tiada seorang pun yang menetapkan keputusan terhadap-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau beri pertolongan, wahai Rabb kami, Maha Suci dan Maha Tinggi Engkau'."
Bacaan Doa Qunut Witir Ramadhan
Salah satu versi doa qunut Witir Ramadhan diuraikan dalam buku 'Meniru Cara Shalat Nabi' karya Ustadz Syauqi Abdillah Zein, bahwa terdapat sebuah doa qunut Witir yang disyariatkan. Adapun doa yang dimaksud adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِيْ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي بِرَحْمَتِكَ شَرَّ مَا قَدِيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلَا يُقْضَيْ عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَلَيْتَ. وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَلَيْتَ، فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، اسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Allaahummahdinii fiiman hadait, wa 'aafinii fiiman 'aafait, wa tawallanii fiiman tawallaiit, wa baariklii fiimaa a'thaiit, wa qinii birahmatika syarra maa qadaiit, fainnaka taqdhii wa laa yuqdhaa 'alaiik, wa innahuu laa yadzillu mawwalaiit, wa laa yaʼizzu man 'aadaiit, tabaarakta rabbanaa wa ta'alaiit, falakal hamdu 'alaa maa qadhaiit, astaghfiruka wa atuubu ilaiik, wa shallallaahu 'alaa sayyidinaa muhammadinin nabiyyil ummiyyi wa 'alaa aalihii wa shahbihii wa sallam.
Artinya: "Ya Allah, berikanlah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang Engkau beri petunjuk. Berikanlah aku kesehatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau berikan kesehatan, pimpinlah aku bersama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berikanlah aku berkah dalam segala sesuatu yang Engkau berikan kepadaku. Dan, peliharalah aku dari kejahatan yang telah Engkau pastikan. Sebab, sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan, dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya, tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan. Dan, tidaklah akan mulia orang-orang yang telah Engkau musuhi. Maha Berkah Engkau dan Maha Luhur Engkau. Segala puji bagi-Mu atas segala yang telah Engkau pastikan. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu. Semoga Allah memberikan rahmat, berkah, dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarganya dan sahabat-sahabatnya."
Kemudian masih dikutip dari buku yang sama, yaitu 'Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunnah Super Komplet', terdapat dua versi doa qunut yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi setiap muslim. Berikut doa yang dimaksud:
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ إِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Allahummah dini fiman hadait, wa 'afini fiman 'afait, wa tawallani fiman tawallait, wa barik li fimå a'thait, wa qini syarra må qadhait, fa'innaka taqdhi wa là yuqdha 'alaika, innahu là yadzillu maw wälait, tabårakta rabbană wa ta'älait.
Artinya: "Ya Allah berilah aku petunjuk bersama orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk Berilah aku keafiatan bersama orang-orang yang telah Engkau beri keafiatan. Lindungi aku bersama orang-orang yang telah Engkau lindungi. Berkahilah aku dalam apa yang Engkau telah berikan kepadaku. Selamatkanlah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan. Karena sesungguhnya Engkaulah yang menetapkannya dan tidaklah Engkau dikenai ketetapan itu. Sesungguhnya tidak akan terhina orang yang Engkau cintai. Maha Suci dan Maha Tinggi Engkau, ya Rabb kami," (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa).
اللَّهُمَّ قَاتِلِ الْكَفَرَةَ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ، وَلَا يُؤْمِنُونَ بِوَعْدِكَ، وَخَالِفُ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ، وَأَلْقِ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ وَأَلْقِ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ، إِلَهَ الْحَقِّ.
Allahumma qatilil kafaratal ladzina yashuddúna 'an sabilika wa yukadz-dzibúna rusulaka, wa là yu'minúna biwa'dika wa khalif baina kalimatihim, wa alqi fi qulûbihimur ru'ba, wa alqi 'alaihim rijzaka wa 'adzābaka, ilahal haqqi.
"Ya Allah, binasakanlah orang-orang kafir yang menghalangi manusia dari jalan-Mu, mereka mendustakan para rasul-Mu, dan tidak beriman dengan janji-Mu Cerai-beraikan persatuan mereka dan timpakanlah rasa takut di hati mereka, serta timpakanlah siksaan dan azab-Mu kepada mereka, ya Tuhan yang haq."
Demikian tadi penjelasan mengenai qunut Ramadhan yang bisa dibaca selama sholat Witir setelah sholat Tarawih, mulai dari waktu, hukum, hingga bacaan doanya. Semoga bermanfaat.
(par/apl)
Dosen Trisakti Kritik Tajam Ekspansi Tugas di RUU TNI-Polri-Kejaksaan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza mengkritik tajam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan yang bergulir di DPR. [366] url asal
#ruu-polri #ruu-tni #ruu-kejaksaan #memperluas-kewenangan-vs-memperkuat-pengawasan-kritik #intel #fakultas-hukum-universitas-trisakti-bhatara #ibnu-reza #tni #universitas #aparat #pemberantasan-terorisme #ranah
Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza mengkritik tajam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan yang bergulir di DPR. Bhatara menyayangkan DPR tidak berada dalam posisi melawan terhadap UU ini.
"Problem yang hari ini kita lihat adalah DPR tidak terlihat ada gerakan oposisi atau perlawanan terhadap UU ini secara politik," kata Bhatara dalam diskusi yang bertajuk 'Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Kejaksaan, Polri dan TNI' dilihat di kanal YouTube Universitas Trisakti, Minggu (16/3/2025).
Bhatara menguak satu persatu ketiga RUU tersebut. Di RUU TNI, kata Bhatara, kewenangan dan tugas TNI diperluas ke non-militer hingga bisa menangani pemberantasan narkotika.
"Problemnya ada di UU TNI, profesionalitas itu tidak ditunjukkan dalam UU ini bahkan itu melebar ke mana-mana bagaimana kewenangan tambahan misalnya tugas wewenang TNI dengan berlindung apa yang disebut sebagai operasi militer selain perang, misalnya pemberantasan terorisme, misalnya melawan separatisme," ujar Bhatara.
"Dengan berlindung di itu, mereka masuk ke ranah hukum mereka masuk di dalam konteks perang melawan narkotika dan adiktif apakah ini tugas militer TNI," tambahnya.
Padahal, kata Bhatara, tugas untuk memberantas narkotika adalah aparat penegak hukum. Sementara TNI, menurutnya, bukan aparat penegak hukum.
"Sepanjang yang kita tahu yang bisa melakukan itu aparat penegak hukum, sedangkan TNI bukan aparat penegak hukum," ujar Bhatara.
Kemudian di RUU Kejaksaan, dia melihat ada ekspansi tugas. Dia menyebut intelijensi Kejaksaan bisa masuk dalam ranah penyelidikan.
"Apa yang disebut di dalam perubahan itu ekspansi tugas yang saya katakan, yang nanti akan sangat panjang, bagaimana intel dalam perubahan pertama itu sudah tidak lagi sekadar mencari atau mencari info tapi masuk dalam ranah penyelidikan," kata Bhatara.
"Jadi tidak heran sejak diundangkan tahun 2021, kasi intel di kejari itu bisa mengundang seseorang tetapi sebenarnya dia mengatakan bahwa Anda diduga melalukan tindak pidana," sambungnya.
Bhatara juga mengungkit RUU Polri. Dia menyoroti RUU ini memiliki konsep keamanan manusia.
"Konsep ini memiliki konsep yang istilahnya dikritik oleh konsep apa yang disebut konsep keamanan manusia yang menitikberatkan bahwa keamanan tidak melulu bicara soal keamanan terhadap negara tetapi bicara soal warga negaranya," ujarnya.
Simak juga Video Dosen UB Kritik RUU TNI-Polri-Kejaksaan: Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Oknum Polisi Coreng Institusi: Cabuli Korban Perkosaan hingga Aniaya Tahanan
Sejumlah kasus kriminal melibatkan oknum polisi di Sumbagsel 2024, termasuk pencabulan, penganiayaan, dan pencurian mobil. Simak detailnya di sini. [1,035] url asal
#oknum-polisi #pencabulan #tahanan-dianiaya #pencurian-mobil #kaleidoskop-2024 #aiptu-fandri #pascal #satreskrim-polresta-bandar-lampung #ragil-alfarizi #ibnu-kasir #penganiayaan #mall-boemi-kedaton #polsek-tanjun
Palembang - Sejumlah peristiwa kriminal yang menjadi sorotan di Sumbagsel selama 2024 melibatkan oknum-oknum kepolisian. Kasusnya pun beragam. Ada dugaan pencabulan, pencurian mobil, hingga penganiayaan tahanan hingga tewas.
Di Belitung, seorang oknum polisi diduga mencabuli korban pemerkosaan yang tengah melapor. Sedangkan di Muaro Jambi, dua orang oknum polisi menganiaya tahanan hingga meninggal dunia dan direkayasa seolah bunuh diri.
Berikut sederet kasus kriminal pilihan di area Sumbagsel sepanjang 2024, dirangkum detikSumbagsel.
1. Bripka Yuyun dan Brigadir Paskal Aniaya Ragil hingga Tewas
Pemuda bernama Ragil Alfarizi (20) tewas tidak wajar setelah ditahan di Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, pada awal September 2024. Kasus ini sendiri bermula saat warga setempat menyerang Polsek Kumpeh Ilir pada Kamis (5/9). Mereka menuntut transparansi atas kasus kematian Ragil.
Pemuda malang itu awalnya ditangkap karena dugaan pencurian laptop. Hanya satu jam kemudian, dia ditemukan tewas dalam posisi tergantung.
"Waktu lihat di leher seperti ada jeratan tapi agak lebar, sebelah kiri ada dua, di dada ada kayak biru-biru, leher kiri kayak pukulan benda tajam, di bawah dagu kayak ada gesekan," tutur Ibnu Kasir, ayah Ragil.
Setelah proses penyelidikan, diketahui dua nama oknum polisi yang ternyata terlibat dalam kematian Ragil. Yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu. Mereka menangkap Ragil tanpa adanya laporan polisi dan surat penangkapan. Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (12/9), seminggu setelah kejadian.
Diketahui dari hasil autopsi dan rekonstruksi kejadian, Ragil meninggal karena pembuluh darah di kepala bagian belakang pecah. Kedua polisi itu menganiaya Ragil dengan maksud agar Ragil mengakui pencurian laptop itu.
"Penganiayaan itu karena dianggapnya Ragil itu tidak mengaku. Ya karena tidak ada bukti dan tidak ada laporan. Makanya almarhum keras tidak mengakui itu dan terjadi upaya paksa agar korban mengakui dengan cara dipukul dan dibenturkan ke dinding," terang Elas Annra Dermawan, kuasa hukum keluarga Ragil usai rekonstruksi pada Senin (7/10/2024).
Kedua oknum polisi ini sempat membantah telah menggantung Ragil untuk menutupi perbuatan mereka. Namun, keterangan itu tak membuat mereka lolos dari pasal berlapis. Dalam pidana umumnya, Yuyun dan Pascal dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak dan kewajiban seseorang.
Terhadap keduanya diberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada vonis. Terbaru, Yuyun dan Paskal mengajukan banding atas putusan PTDH mereka.
2. Brigadir Akmal Cabuli Remaja Korban Pemerkosaan Saat Lapor
Sudah jatuh, tertimpa tangga. Remaja 15 tahun korban pemerkosaan di Belitung mengaku dicabuli oknum polisi ketika dirinya melapor. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di kantor polisi pada 15 Mei 2024.
Korban bermaksud melaporkan pengurus pantinya, BS (53), yang telah memperkosanya selama 2022-2024. Bukannya mendapat perlindungan, korban malah dilecehkan oleh Brigadir Akmal Subakti. Kasus pencabulan ini terungkap pada Juli 2024.
"Korban dugaan (pelecehan seksual) ini merupakan korban (pemerkosaan BS) yang kasusnya sedang kita tangani. Jadi korbannya sama, namun beda kasus," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Aipda Lartha Angela dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (17/7/2024).
Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan atas laporan korban. Oknum Brigadir tersebut diketahui bertugas di Polsek Tanjungpandan.
"Kejadiannya di Polsek. Saat itu korban bersama kedua temanya datang untuk melaporkan perkara persetubuhan yang dialaminya. Saat proses pelaporan ternyata korban diduga mendapat perlakuan menyimpang dari oknum tersebut," tegasnya.
Berkas perkara Brigadir Akmal itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpandan pada 23 Juli 2024. Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan kala itu ditahan di Mapolres Belitung.
3. Aiptu Fandri Tusuk Debt Collector Berujung Saling Lapor
Seorang debt collector di Palembang bernama Deddi Zuheransyah melapor usai ditusuk senjata tajam. Pelakunya oknum polisi yakni Aiptu Fandri. Peristiwa terjadi saat Deddi hendak menagih tunggakan cicilan pada Minggu, 24 Maret 2024.
"Kami ini dari petugas pembiayaan Jakarta. Kami ditugaskan untuk melakukan penagihan terhadap pelaku yang sudah menunggak sejak 2022," kata Robert, rekan Deddi yang juga ada di lokasi saat kejadian.
Deddi bersama Robert bertemu dengan pelaku di parkiran sebuah mal di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1. Robert mengaku saat itu dia dan Deddi menagih dengan pendekatan persuasif. Namun, pelaku malah tersinggung dan mengeluarkan senjata api dan senjata tajam.
Tembakan dari senjata api tidak mengenai kedua debt collector itu. Namun, senjata tajamnya mengenai Deddi. Pelipis Robert juga dipukul dengan ujung senjata api.
Informasi dihimpun, Aiptu Fandri merupakan anggota Sabhara di salah satu polsek di Lubuklinggau. Dari pengamatan Robert pula, diketahui pelat mobil yang digunakan Aiptu FN palsu.
"Pelaku ini menggunakan pelat palsu. Saat kita cek di aplikasi Samsat Mobile dan kerangka mesin mobilnya sama. Namun pelat nomornya saja yang sudah berubah. Tapi itu 99 persen unit yang sama," ujarnya.
Tak lama setelah kejadian itu, pihak Aiptu Fandri balik melaporkan korban penganiayaan. Pelapor ialah DS (44), istri Aiptu Fandri. Deddi dan Robert dilaporkan atas dugaan perampasan aset. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.
"Iya, tadi malam saya mendampingi istri polisi yang mobilnya dirampas dan dikeroyok (oleh 2 debt collector) untuk membuat laporan ke Polda Sumsel," ujar Rizal Syamsul, kuasa hukum Aiptu FN, saat dikonfirmasi pada Senin (25/3/2024).
4. Dua Bripda Curi Mobil di Parkiran Mal Lampung
Dua oknum polisi ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas pencurian mobil di pelataran parkir Mall Boemi Kedaton. Kedua bintara tersebut yakni Bripda C dan Bripda F yang bertugas di Mapolda Lampung.
Peristiwa hilangnya mobil milik korban atas nama Rizal terjadi pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 13.10 WIB. Saat itu, korban Rizal pergi ke mal untuk berbelanja bersama keluarga. Tak sampai satu jam kemudian, mereka kembali ke parkiran dan mobil sudah raib.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan aksi keduanya diawal dengan meminjam mobil korban. Setelah itu, mereka menggandakan kuncinya.
"Mereka ini meminjam mobil korban, kemudian dipasang GPS dan kunci mobilnya digandakan," kata Umi, Jumat (13/10/2023).
"Mereka kemudian melacak keberadaan mobil yang telah dipasangkan GPS, saat dirasa kondisi aman barulah keduanya melakukan pencurian tersebut saat mobil korban berada di parkiran Mal Boemi Kedaton," lanjutnya.
Brigadir C dan F ditangkap terpisah. Brigadir C ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam di kosannya di Bandar Lampung sementara pada Jumat (13/10/2023) malam satu pelaku lainnya yakni Brigadir F diringkus di rumahnya.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, Brigadir C dan F dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. Mereka sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung," tegas Umi.
(des/mud)
