
Bagaimana Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam?
Hari Valentine memicu perdebatan di kalangan umat Islam. MUI menyatakan perayaan ini haram, menekankan kasih sayang seharusnya dirayakan setiap hari [837] url asal
#hukum-valentine #hari-valentine-dalam-islam #fatwa-mui #kasih-sayang-dalam-islam #asal-usul-hari-valentine #surabaya #hari-valentine #muhammadiyah-or-id #allah-swt #alasan-penetapan-valentine #festival-lupe

Hari Valentine yang jatuh setiap 14 Februari selalu mengundang perdebatan di kalangan umat Islam. Lantas, bagaimana Islam memandang hari Valentine?
Hari Valentine disebut juga hari kasih sayang. Pada hari ini, banyak orang memberikan cokelat, kado, boneka, hingga bunga, kepada teman-teman yang mereka anggap istimewa.
Asal-usul Valentine
Hari Valentine berasal dari budaya barat atau Eropa. Asal mula budaya ini sendiri juga sangat simpang siur. Ada yang mengatakan bersumber dari tradisi suatu agama tertentu, namun ada pula yang mengatakan budaya ini tidak ada kaitannya dengan agama apapun.
Ada dua versi sejarah hari Valentine. Versi pertama menyangkut kematian tragis pendeta Roma bernama Valentine. Diceritakan, Valentine dipukuli dan dipancung pada 14 Februari 278 Masehi. Valentine dieksekusi karena dianggap menentang kebijakan Kaisar Claudius II.
Sang kaisar memang dikenal kejam dan membuat Roma terlibat pertempuran berdarah agar selalu menang perang. Bahkan, untuk memuluskan rencananya, ia melarang semua bentuk pernikahan dan pertunangan di Roma, karena dinilai menjadi penyebab tentaranya enggan pergi ke medan perang.
Pendeta Valentine pun menentang kebijakan tersebut. Ia diam-diam menikahkan pasangan muda, namun ketahuan sehingga berakhir di penjara, lalu dipukul dan dipancung. Eksekusi kepada Valentine menandai perayaan hari Valentine setiap tanggal 14 Februari.
Sejarah Valentine ini yang paling banyak dipercaya karena sang pendeta disebutkan meninggalkan catatan perpisahan untuk putri penjaga penjara yang menjadi temannya, dengan tulisan 'From Your Valentine'. Atas jasanya, Valentine dinobatkan sebagai orang suci hingga disebut Santo Valentine.
Versi kedua berkaitan dengan Festival Lupercalia pada 15 Februari. Sejarah ini menyebutkan Valentine berasal dari festival tersebut. Festival Lupercalia adalah tradisi Romawi Kuno yang tidak terlepas dengan hal-hal berbau seks. Hal ini pernah ditulis J.A North dalam The Journal of Romance to this volume 98 2008.
Festival ini dianggap sebagai salah satu tradisi untuk menghormati Desa Kesuburan pada zaman pra Romawi. Sayangnya, tradisi ini dinilai tidak bermoral dan tidak melambangkan kehangatan atau kasih sayang. Hingga pada suatu waktu, tradisi ini diubah menjadi lebih baik.
Hukum Valentine dalam Islam
Mengutip dari muhammadiyah.or.id, inti dari Valentine adalah mengistimewakan satu hari tertentu untuk menunjukkan kasih sayang kepada orang yang dikasihi. Namun, Islam tidak pernah mengkhususkan hari dan tanggal tertentu untuk menunjukkan kasih sayang kepada sesama.
Islam malah mewajibkan umatnya untuk merayakan hari cinta kasih itu setiap hari dan setiap saat. Bukankah di dalam Islam ada tuntutan untuk memulai segala sesuatu dengan mengucap kalimat basmallah, bismillahirahmirrahim, yang berarti dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih Lagi Maha penyayang.
Cara menunjukkan kasih sayang di dalam Islam adalah tidak dengan cara berkasih-kasihan antara sesama anak muda. Karena cara berkasih-kasihan dan berpacar-pacaran seperti yang dilakukan kebanyakan anak muda sekarang ini adalah perbuatan yang dekat dengan dosa zina. Dalam hal ini dengan sangat jelas Allah SWT sudah berfirman:
وَلَاتَقْرَبُواالزِّنٰىٓاِنَّهٗكَانَفَاحِشَةًۗوَسَاۤءَسَبِيْلًا
Artinya: Dan, janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra'ayat 32)
MUI Haramkan Perayaan Valentine
Pada 13 Februari 2008, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perayaan hari Valentine atau hari kasih sayang hukumnya haram. Kemudian, MUI mengeluarkan fatwa Valentine haram. Hal tersebut tercatat dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, yang menjelaskan umat Islam dilarang merayakan Valentine.
Alasan penetapan Valentine haram adalah perayaan tersebut lebih banyak diisi hal-hal buruk dan tidak bermanfaat seperti pesta dan mabuk-mabukkan. Perayaan atau cara memperingati hari Valentine dinilai menyimpang dari ajaran Islam.
MUI mengeluarkan fatwa Valentine haram karena tiga alasan, yaitu hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam, perayaan setiap 14 Februari ini dikhawatirkan bisa menjerumuskan muda-mudi muslim kepada pergaulan bebas atau seks di luar nikah, dan berpotensi membawa keburukan.
Jadi kesimpulannya, hari Valentine adalah perayaan yang sangat dekat dengan zina yang dilarang keras dalam ajaran agama Islam. Oleh karena itu, perayaan tersebut juga dihukumi haram.
(auh/irb)

Apa Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam? Ini Penjelasannya
Hari Valentine populer dirayakan masyarakat dunia, namun perayaan ini tidak dikenal dalam Islam. Lantas, apa hukum merayakan Valentine menurut Islam? [1,242] url asal
#hukum-merayakan-valentine #islam-dan-valentine #hukum-valentine #hukum-valentine-dalam-islam #hukum-merayakan-valentine-dalam-islam #dosa-merayakan-valentine #perayaan-hari-kasih-sayang #rumaysho-1 #ahka

- Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam
- Fatwa MUI: Perayaan Valentine Haram!
- Potensi Kemungkaran di Balik Perayaan Valentine 1. Menyerupai Orang Kafir2. Bukan Ciri Orang Beriman3. Berkumpul dengan Orang Kafir di Hari Kiamat4. Memberi Ucapan Selamat Besar Dosanya di Sisi Allah SWT5. Hari Semangat Berzina6. Meniru Perbuatan Setan
Tanggal 14 Februari diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang. Banyak orang di seluruh dunia turut merayakannya, tidak terkecuali umat muslim.
Akan tetapi, perayaan semacam ini sejatinya tidak dikenal dalam ajaran Islam. Oleh karenanya, banyak dari umat muslim yang mempertanyakan terkait hukum merayakan Hari Kasih Sayang tersebut.
Lantas, apa hukum merayakan Valentine menurut Islam?
Untuk memahami lebih dalam, artikel ini akan membahas pandangan Islam mengenai perayaan Valentine berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadits, maupun pendapat para ulama. Berikut detikSulsel menyajikan ulasan selengkapnya.
Yuk, disimak!
Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam
Mengutip Almanhaj, ikut serta dalam perayaan Valentine hukumnya haram. Pasalnya, perayaan Valentine tidak pernah diajarkan maupun dicontohkan dalam Islam. Perayaan ini adalah tradisi orang Nasrani.
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW, para pendahulu sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya dua, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Di luar itu, maka perayaan lainnya adalah bid'ah/haram termasuk Valentine.
Oleh karenanya, umat muslim tidak boleh merayakan, mengakui, menampakkan kegembiraan, bahkan membantu terselenggaranya perayaan tersebut. Perbuatan itu sesungguhnya telah melanggar batas-batas Allah dan menganiaya dirinya sendiri.
Terutama perayaan Valentine merupakan simbol-simbol orang-orang kafir. Jika dilakukan, maka seseorang akan mendapatkan dosa karena telah bertasyabbuh (menyerupai) sebagai bentuk loyal terhadap agama tersebut.
Larangan tersebut dilandaskan pada sabda Rasulullah SAW bahwa:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka"
Maka dari itu, merayakan Valentine dengan melakukan tradisinya, mengakui, mengucapkan selamat, serta membantu penyelenggaraannya hukumnya haram bagi umat muslim. Sebab, semua perbuatan itu termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa.
Sebagaimana Allah SWT telah melarang dalam firman-Nya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya" (Al-Ma'idah/5:2)
Fatwa MUI: Perayaan Valentine Haram!
Dinukil dari laman Universitas Islam Riau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan untuk memperingatkan umat Islam tentang haramnya Valentine. Hukum perayaan itu tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.
Fatwa tersebut menjelaskan bahwa Hari Valentine dinyatakan haram karena bukan termasuk dalam tradisi Islam. Dikhawatirkan, perayaan ini dapat menjerumuskan pemuda Islam kepada pergaulan bebas seperti berhubungan intim sebelum menikah.
Selain itu, Hari Valentine berpotensi membawa pada keburukan seperti memberi ucapan kepada kaum tertentu, tukar hadiah, kencan, dan berujung perzinaan.
Potensi Kemungkaran di Balik Perayaan Valentine
Valentine diharamkan karena membawa kerusakan-kerusakan bagi umat muslim. Salah satu yang disebutkan sebelumnya yakni menyerupai kaum lain yakni Nasrani.
Selain itu, terdapat kerusakan-kerusakan lainnya bagi umat muslim jika merayakan Valentine. Berikut ini rinciannya yang dilansir dari laman Rumaysho:
1. Menyerupai Orang Kafir
Agama Islam telah melarang umat muslim untuk tidak meniru-niru perbuatan orang kafir. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri memerintahkan untuk menyelisihi atau berlainan pendapat dengan kaum lainnya seperti Yahudi dan Nasrani.
Apabila mereka merayakan Valentine, maka umat muslim tidak boleh merayakannya sebagai bentuk perselisihan pendapat. Perintah ini disebutkan Rasulullah SAW dengan memberikan contoh dalam masalah uban.
Nabi SAW bersabda:
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ
Artinya: "Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak mau merubah uban, maka selisihilah mereka." (HR. Bukhari no. 3462 dan Muslim no. 2103) Hadits ini menunjukkan kepada kita agar menyelisihi orang Yahudi dan Nasrani secara umum dan di antara bentuk menyelisihi mereka adalah dalam masalah uban. (Iqtidho', 1/185)
2. Bukan Ciri Orang Beriman
Menghadiri Valentine yang merupakan perayaan orang kafir termasuk dalam sifat-sifat orang tidak beriman. Allah SWT, telah merincikan sifat orang beriman, salah satunya yakni tidak merayakan dan menghadiri ritual maupun perayaan orang-orang musyrik seperti Valentine.
Sebagaimana Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Artinya: "Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya." (QS. Al Furqon [25]: 72)
3. Berkumpul dengan Orang Kafir di Hari Kiamat
Umat muslim akan berkumpul dengan orang yang mereka cintai di hari kiamat. Dalam sebuah hadis diceritakan bahwa Rasulullah SAW bertanya kepada seseorang tentang persiapannya menghadapi hari kiamat.
Orang tersebut menjawab:
مَا أَعْدَدْتُ لَهَا مِنْ كَثِيرِ صَلاَةٍ وَلاَ صَوْمٍ وَلاَ صَدَقَةٍ ، وَلَكِنِّى أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Artinya: "Aku tidaklah mempersiapkan untuk menghadapi hari tersebut dengan banyak sholat, banyak puasa dan banyak sedekah. Tetapi yang aku persiapkan adalah cinta Allah dan Rasul-Nya."
Nabi SAW kemudian menjawab:
أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ
Artinya: "(Kalau begitu) engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai." (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun jika merayakan Valentine maka seorang muslim mengagungkan tokoh Nasrani yang dianggap sebagai pejuang cinta. Dengan begitu, jika mencintai perayaan Valentine dan tokoh-tokoh Nasrani di dalamnya maka umat muslim akan berkumpul bersama mereka di hari kiamat.
4. Memberi Ucapan Selamat Besar Dosanya di Sisi Allah SWT
Memberikan ucapan selamat Valentine merupakan suatu perkara yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim RA dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah bahwa:
"Adapun memberi ucapan selamat pada syi'ar-syi'ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal atau selamat hari valentine, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin."
Perbuatan tersebut sangat dibenci dan besar dosanya di sisi Allah SWT. Memberikan selamat kepada orang kafir bahkan lebih buruk dibandingkan memberikan ucapan selamat kepada pemabuk, pembunuh, pezina, dan maksiat lainnya.
5. Hari Semangat Berzina
Pada Hari Valentine, banyak orang yang menunjukkan kasih sayang dengan berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, hubungan seksual, dan lainnya meski belum menikah. Semua itu merupakan bentuk zina yang dilarang oleh Allah SWT.
Disebutkan dalam firman-Nya:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isra' [17]: 32)
6. Meniru Perbuatan Setan
Perayaan Valentine dilakukan dengan memberi berbagai macam hadiah yang termasuk menghambur-hamburkan harta. Padahal uang tersebut masih bisa dibelanjakan untuk keperluan lain. Perbuatan itu sangat suka dilakukan oleh setan.
Disebutkan dalam firman Allah SWT:
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
Artinya: "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan." (QS. Al Isra' [17]: 26-27).
Itulah ulasan mengenai hukum merayakan Valentine menurut Islam. Semoga menjawab pertanyaan, detikers!
(edr/alk)