Ucapan Natal dari muslim menjadi perdebatan. Artikel ini membahas hukum mengucapkan Natal menurut ulama, dengan dua pandangan yang berbeda. [998] url asal
Ucapan Natal dari seorang muslim menjadi topik yang kerap diperbincangkan setiap tahunnya. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan Natal bagi seorang muslim?
Natal adalah hari raya umat kristiani yang dirayakan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Seperti halnya perayaan agama lainnya, masyarakat Indonesia biasanya akan saling memberi ucapan selamat pada hari raya tersebut.
Hal itu menjadi salah satu bentuk hubungan sosial antar umat beragama. Namun, bagi umat muslim khususnya, hal tersebut masih menjadi topik yang diperdebatkan terkait boleh tidaknya hal tersebut dilakukan.
Nah untuk mengetahui hukum mengucapkan Natal bagi umat muslim, berikut penjelasannya menurut ulama. Yuk, disimak!
Hukum Mengucapkan Natal bagi Muslim
Terdapat dua pendapat terkait hukum mengucapkan Natal bagi muslim. Ada yang mengharamkan dan ada juga membolehkan tindakan tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan terkait hukum mengucapkan Natal bagi muslim yang dikutip dari jurnal Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta berjudul Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Yusuf Al-Qaradhawi dan Syaikh Muhammad Ibn Shaleh Al-Utsaimin.
Pandangan yang Mengharamkan Ucapan Natal dari Muslim
Mayoritas ulama mengharamkan untuk mengucapkan selamat pada perayaan agama lain, salah satunya adalah Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin. Alasannya karena adanya faktor pengakuan dan keridhoan terhadap simbol-simbol kekufuran. Padahal Allah SWT sendiri tidak meridhoinya.
Artinya: Jika kamu kafir (ketahuilah) maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu dan Dia tidak meridhai kekafiran hamba-hamba-Nya. Jika kamu bersyukur Dia meridai kesyukuranmu itu".
Berdasarkan ayat tersebut, Syaikh Utsaimin mengharamkan mengucapkan selamat kepada kaum kafir, baik dengan ikut serta dalam perayaan mereka ataupun tidak. Selain itu Syaikh Utsaimin juga mengharamkan kaum Muslimin untuk menyerupai (tasyabbuh) kaum kuffar dengan mengadakan pesta-pesta dalam perayaan tersebut atau saling bertukar hadiah, membagi-bagikan permen, makanan, meliburkan kerja dan sebagiannya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi bahwa:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka".
Lebih lanjut, Syaikh Utsaimin berpendapat dengan mengutip pendapat Ibnu Taimiyah, menjelaskan bahwa menyerupai orang kafir dalam merayakan hari raya mereka dapat menimbulkan kesenangan di hati mereka, padahal mereka sebenarnya berada dalam kebatilan. Oleh karena itu, siapa pun yang melakukan hal-hal tersebut, dengan alasan atau sebab apa pun, dianggap berdosa.
Tindakan tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap agama Allah dan dapat memperkuat semangat serta kebanggaan kaum kafir terhadap agama mereka.
Pandangan yang Membolehkan Ucapan Natal dari Muslim
Sementara itu, menurut pandangan Yusuf al-Qardhawi, mengucapkan selamat Natal diperbolehkan karena dianggap sebagai perbuatan yang baik. Pendapat ini didasarkan pada sejumlah hadis dan riwayat, salah satunya merujuk pada ayat dalam surah al-Mumtahanah yang menjelaskan tentang ketentuan hubungan antara orang-orang Islam dan umat lain.
Artinya: Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim".
Berdasarkan ayat tersebut, Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwa Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik kepada golongan non-muslim yang tidak memusuhi atau menyakiti umat Islam, tidak mengusir atau berusaha membunuh. Melainkan Allah hanya melarang menjalin persahabatan dengan orang-orang yang memerangi umat Islam karena agama atau melakukan tindakan dzalim.
Selain itu, pandangan Yusuf al-Qardhawi juga didasarkan pada sebuah hadits muttafaq alaihi dari Aisyah. Pada hadits tersebut, disebutkan bahwa suatu ketika ada beberapa orang Yahudi mendatangi Rasulullah SAW seraya mengucapkan 'As-saamu'alaika (kebinasaan atas engkau), mendengarkan perkataan itu lantas 'Aisyah berkata: "Bahkan bagimu kebinasaan dan laknat!". Kemudian Rasulullah menenangkan 'Aisyah seraya bersabda:
مهلا يا عائشة ان الله يحب الرفق في الأمر كله فقلت يا رسول الله اولم تسمع ما قالوا قال رسول الله صلى الله عليه وسلم قد قلت وعليكم
Artinya: Tenanglah wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai keramahan dalam setiap perintah-Nya". Aisyah berkat, "Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mendengar apa yang mereka ucapkan?" Rasulullah berkata, "Aku mendengarnya dan aku berkata 'Wa'alaikum' (yaitu, maut atau celaka akan datang kepada kalian sebagaimana akan datang kepadaku)"
Maka dari itu, Yusuf al-Qaradhawi tidak melarang bagi umat muslim baik atas nama pribadi maupun lembaga mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim baik dengan kata-kata maupun kartu selamat. Selama apa yang dibagikan tidak mengandung syiar-syiar ibarat agama mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam serta tidak mengandung unsur pengakuan terhadap agama mereka, melainkan hanya ucapan tahni'ah biasa yang dikenal khalayak umum.
Al-Qaradhawi juga menegaskan bahwa tidak ada larangan menerima hadiah-hadiah dari umat non-muslim beliau beralasan karena Nabi sendiri pernah menerima hadiah-hadiah dari non-muslim, seperti hadiah dari pendeta Mesir, akan tetapi dengan syarat bahwa hadiah itu bukanlah sesuatu yang diharamkan oleh agama.
Itulah penjelasan terkait hukum mengucapkan Natal bagi muslim. Semoga bermanfaat!