Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk mengevaluasi kinerja ... [297] url asal
Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk mengevaluasi kinerja triwulan pertama 2025 dan menekankan masalah penegakan hukum pertanahan dan tata ruang.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan evaluasi tersebut penting karena kini publik menyoroti kinerja pemerintah dalam sektor pertanahan dan tata ruang, terutama karena adanya kasus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut atau pagar laut.
"Kami tentu mengapresiasi kerja-kerja positif yang sudah dilakukan saudara menteri, di tengah berbagai macam polemik publik dan perhatian publik kepada sektor pertanahan dan tata ruang," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, DPR dan pemerintah pun perlu mengatasi masalah legalitas atas banyak perkebunan sawit yang belum memiliki hak guna usaha (HGU). Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, ada sekitar 194 badan hukum yang selama ini status legalitasnya belum memiliki HGU.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa periode triwulan pertama ini idealnya proses kinerja tahunan oleh kementerian sudah harus menyentuh angka 30 persen. Namun sejauh ini, dia menilai bahwa kinerja Kementerian ATR/BPN dalam beberapa bidang masih di bawah angka tersebut.
Dia pun menyadari bahwa efisiensi anggaran membuat percepatan program Kementerian ATR/BPN sedikit melambat, meskipun ada kabar baik terkait disetujuinya pinjaman dana dari bank dunia untuk program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP).
"Ini penting bagi kita semua untuk mengejar target agar capaiannya maksimal di triwulan kedua dan triwulan ketiga yang akan datang," kata dia.
Selain itu, dia menilai saat ini berbagai macam masukan dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi II DPR RI sudah mulai tersalurkan dengan baik dan proses penanganannya bisa terpublikasi oleh Kementerian ATR/BPN.
Pakar hukum Unhas, Prof Farida, menanggapi eksekusi lahan bersertifikat di Makassar. Dia menyoroti pentingnya verifikasi sertifikat untuk mencegah sengketa. [1,019] url asal
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Farida Patittingi merespons viral sejumlah eksekusi lahan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM). Salah satunya ruko di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang baru-baru ini dieksekusi usai sengketa berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Secara umum, Farida menjelaskan bahwa rincik memang merupakan salah satu bukti kepemilikan lahan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Dalam penjelasannya diatur beberapa alat bukti atau alas hak pembuktian hak lama yang bisa dijadikan untuk melakukan pendaftaran tanah. Termasuk tadi, rincik, tapi yang sebelum tahun 1960, itu diakui sebagai bukti kepemilikan," kata Farida kepada wartawan usai menghadiri forum group discussion (FGD) di Jalan Nusantara, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, penggunaan rincik sebagai alas hak adalah hal wajar. Pasalnya, pembuktian kepemilikan lahan masyarakat sejak dahulu menggunakan hukum adat.
"Masyarakat hukum adat yang memang lebih banyak pembuktian atas hak tanah itu pada penguasaan fisik, bukti dia ada di situ terus menerus, turun temurun dan masyarakat mengakui kepemilikannya satu sama lain," katanya.
"Dulu kan sistem hukum kita berdasarkan hukum adat, hak ulayat. Jadi hak ulayat itu hak bersama dalam hukum adat kemudian bertumbuh atau lahir hak-hak bersifat individual. Biasanya disebut tanah bekas milik adat," sambung Farida.
Belakangan, kata dia, sengketa juga disebabkan karena adanya sertifikat lebih dari satu dalam satu bidang tanah. Dia menduga hal ini disebabkan karena pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki sistem publikasi negatif.
"Sistem pendaftaran tanah kita menganut sistem publikasi negatif. Sistem publikasi negatif itu, kantor pertanahan dia bersifat pasif, jadi tidak melakukan verifikasi secara materiil atau keyakinan data yang diajukan pemohon. (Jika) Itu adalah data yang benar sepanjang secara administratif bukti-bukti itu bisa menunjukkan bahwa itu benar secara administratif. Hukum administrasinya benar," katanya.
Menurutnya, BPN harus memiliki sistem yang dapat mendeteksi sertifikat ganda atau lebih dari satu. Namun, kenyataannya saat ini celah ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk menguasai suatu lahan.
"Seharusnya BPN memiliki sistem yang terbangun untuk dapat memverifikasi bukti yang diajukan karena kadang-kadang double tapi biasa hasil penelitian menunjukkan kadang satu bidang tanah muncul lebih dari satu sertifikat karena lain lagi yang mengajukan, beda dengan yang pertama. Kalau ada yang merasa berhak dia lagi diberikan," kata Farida.
Sementara soal adanya dugaan rincik palsu, dia mengaku hal itu merupakan ranah hukum yang berbeda. Sehingga harus pula dibuktikan secara hukum yang lain.
"Kalau palsu kan proses atau ranah hukum yang berbeda lagi kan. Jadi harus dibuktikan dulu kepalsuannya," jelasnya.
Meski demikian, dia mengaku tak bisa berkomentar lebih jauh soal klaim pihak bersengketa di ruko Jalan AP Pettarani yang menyebut rincik diduga palsu. Pasalnya, hal itu butuh pembuktian lebih lanjut.
"Kalau itu saya tidak bisa komentari karena masalah pembuktian karena masalah palsu dan tidak palsu harus dibuktikan," jelasnya.
Pakar Hukum UMI, Prof Laode Husein juga menanggapi penggusuran Gedung Hamrawati itu merupakan langkah untuk mengakhiri proses sengketa. Pasalnya, sengketa itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dasarnya adalah keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Semua bukti-bukti dan alas hak sudah diuji di pengadilan sampai pada tingkat kasasi. Putusan kasasi bahkan sampai pada upaya hukum luar biasa peninjauan kembali, itu sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Ketika sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yah harus dilaksanakan untuk mengakhiri sengketa ini," ujarnya.
Meski demikian, kata Husein, pihak yang kalah tetap masih bisa mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) jika ada bukti baru. Jika berhasil maka pengadilan akan melakukan pemulihan.
"Gunakanlah sarana hukum yang ada, kalau memang ada bukti hukum yang baru silakan gunakan untuk upaya hukum luar biasa yang kedua. Saya kira (eksekusi tidak terburu-buru) karena sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kalau toh nanti upaya hukum luar biasa berikutnya digunakan, ada pemulihan," pungkasnya.
PN Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nawir mengklaim proses eksekusi ruko tersebut sudah sesuai prosedur. Sebelum digusur, kata Nawir, pihak yang menguasai lahan tersebut telah disurati untuk melakukan pengosongan.
"Semua pelaksanaan proses eksekusi itu sudah sesuai SOP. Mulai dari awal, itu berperkara, kemudian dilakukan aanmaning atau peneguran, sesuai SOP yang ada di pengadilan sampai pelaksanaan eksekusi," katanya.
Soal klaim pihak ahli waris yang kalah sengketa memiliki SHM, Nawir enggan menanggapinya.
"Itu bukan kewenangan kami untuk memberikan jawaban karena itu sudah masuk teknisnya. Kami hanya bagian administrasi mohon maaf yah," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, ahli waris buka suara usai ricuh eksekusi rumah toko (ruko) dan bangunan di Jalan AP Pettarani, Makassar. Ahli waris mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Hamat Yusuf.
Kuasa hukum ahli waris Saladin Hamat Yusuf, Arif Hamat Yusuf mengatakan pihaknya telah menyurat ke kepolisian, pengadilan negeri, hingga Badan Pertanahan Negara (BPN) sebelum eksekusi dilakukan. Pihaknya kini akan menyurat ke Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan.
"Namun pelaksanaan eksekusi tetap dijalankan, sehingga kami akan sampaikan keberatan kami kepada bapak Presiden Republik Indonesia," kata Arif Hamat Yusuf kepada wartawan, Minggu (16/2).
Jika ingin aman dalam kepemilikan sebidang tanah, pemilik harus memiliki sertifikat hak milik (SHM). Namun bukan berarti sebuah SHM tak bisa dibatalkan.
SHM memang merupakan status kekuatan hukum tertinggi untuk kepemilikan tanah. Sehingga tidak mudah untuk diganggu gugat. Akan tetapi, ternyata SHM tersebut bisa saja dibatalkan.
Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan status SHM pada sebuah bidang tanah bisa saja dibatalkan jika ada pihak yang mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
"(SHM) Bisa dibatalkan sepanjang ada yang mengakui (perorangan/badan hukum) kepemilikan hak atas tanah dimaksud," katanya kepada detikcom.
Nah, untuk membuktikan kepemilikan tanah tersebut bisa dilakukan melalui pengadilan.
"Dan memastikan pembuktiannya bisa melalui pengadilan, apakah BPN (Badan Pertanahan Nasional) keliru menerbitkan hak, atau pemilik sertipikat yang memalsukan hak dasar sebelum sertipikat terbit," paparnya.
Dilansir dari Hukum Online, pembatalan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan melalui pengadilan dan juga BPN. Jika dilakukan melalui pengadilan, nantinya akan ada surat keputusan pembatalan hak atas tanah.
Menurut Pasal 104 ayat (2) Permen Agraria/BPN 9/1999, surat keputusan pembatalan hak atas tanah diterbitkan jika ada cacat hukum administratif dan/atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Adapun, yang menjadi objek pembatalan hak atas tanah meliputi: - surat keputusan pemberian hak atas tanah - sertifikat hak atas tanah - surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.
Sementara itu, jika mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah di luar pengadilan, kamu bisa mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui kantor pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Hal tersebut diatur dalam pasal 110 jo. Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/ BPN 9/1999.
Permohonan dapat dilakukan jika diduga ada cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu. Berdasarkan Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999, berikut ini yang dimaksud dengan cacat hukum administratif.