Polisi menetapkan DD sebagai tersangka penembakan kucing Timmy di Kelapa Gading. DD tidak ditahan dan dikenai wajib lapor karena ancaman hukuman ringan. [388] url asal
Polisi menetapkan ria berinisial DD (42) sebagai tersangka karena menembak mati mati kucing Timmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara. DD tak ditahan di kasus ini karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Panit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Amirul Fadel mengatakan tersangka telah menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa tersangka mengaku tak tahu perbuatannya melanggar hukum.
"Kalau kemarin waktu kita tanya ngakunya menyesal. Dia tidak tahu kalau perbuatannya itu melanggar hukum," katanya dikutip detikNews, Kamis (23/1/2025).
Kepada tersangka, Fadel mengatakan perbuatan tersebut melanggar hukum. Menembak kucing disebutnya merupakan perbuatan menyiksa binatang dan termasuk melanggar hukum.
"Makanya kemarin pas kami datangi, kita jelaskan bahwa itu melanggar hukum, kita jelaskan jeratan pasalnya," jelasnya.
DD mengaku kepada polisi menembak kucing Timmy karena kesal. Pasalnya, mobilnya sering dijadikan tempat 'tongkrongan' kucing sampai baret-baret.
"Saya tanya juga alasannya kenapa, karena katanya kucing sering kencing dan sering nongkrong di mobilnya sehingga bikin mobilnya lecet," ungkapnya.
Akan tetapi, DD juga tidak tahu pasti kucing yang sering nongkrong di mobilnya itu kucing yang mana.
"Tapi dia juga nggak tahu yang mana kucingnya, makanya pas lihat kucing itu langsung dia tembak," ungkapnya.
Wajib Lapor
Saat ini DD telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, DD tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Iya, dikenai wajib lapor," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dihubungi terpisah.
"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," kata dia.