Siswi sekolah menengah pertama (SMP) korban pemerkosaan di Kecamatan Elar Selatan, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinikahi oleh pelaku berinisial AS. Korban berinisial MEN (15) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan istri AS itu kini hamil.
"Ya (MEN jadi istri kedua AS)," ungkap Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Senin (3/1/2025).
MEN menjadi istri kedua AS merupakan hasil kesepakatan kedua pihak menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kendati demikian, penyidik Polres Manggarai Timur tetap memproses hukum AS. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Ya (AS tetap diproses hukum)," tegas Suryanto.
Ia mengatakan Polres Manggarai Timur tetap memproses hukum AS sebab korbannya anak di bawah umur. Kasus tersebut masih dalam bentuk pengaduan. Penyidik masih berupaya agar korban membuat laporan polisi (LP).
"Kasus ini masih dalam bentuk pengaduan, kami perlu tingkatkan ke LP. Oleh sebab itu hari ini (Senin) pihak korban harusnya datang sesuai komunikasi sebelumnya. Nanti kami cek dulu ke penyidik," terang Suryanto.
Sebelumnya, AS memerkosa MEN berkali-kali sejak Mei 2024. Pemerkosaan pertama kali dilakukan di ruang tamu rumah AS. Suryanto menjelaskan pemerkosaan itu berawal ketika MEN mengalami kecelakaan sepeda motor. AS dan istrinya membawa MEN ke rumah mereka untuk dirawat.
Baru dua hari menjalani perawatan di rumah pelaku, AS justru memerkosa MEN. Korban yang masih kesakitan akibat kecelakaan sempat menolak meladeni niat bejat AS. Namun, AS terus memaksanya. Setelah peristiwa itu, AS terus mengulangi perbuatannya hingga MEN hamil.
Mahasiswa koas di Palembang menolak berdamai setelah dianiaya. Kuasa hukumnya minta pihak terlibat, termasuk ibu Lady, ditetapkan sebagai tersangka. [452] url asal
Pihak Muhammad Luthfi Hadyhan (22), dokter koas yang dianiaya di Palembang, belum menunjukkan tanda-tanda hendak berdamai dengan pihak Fadillah alias Datuk dan ibu Lady, Sri Meilina. Yang ada, kuasa hukum Luthfi berharap jumlah tersangka bertambah. Tak hanya Datuk, Sri Meilina juga berpotensi menjadi tersangka.
"Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini agar ditarik karena pidana ini, berpotensi dia (ibu Lady) itu sebagai tersangka berdasarkan bukti, jadikan dia tersangka. Jangan kemudian karena ada power-power apa, kemudian ini menjadi posisinya terhambat," kata Redho Junaidi, kuasa hukum Luthfi, Minggu (22/12/2024).
Redho menilai kemungkinan besar Lina juga memiliki andil dalam pemukulan yang dilakukan Datuk terhadap Luthfi. Menurut Redho, saat kejadian berlangsung, Lina tidak berusaha mencegah atau melerai. Bahkan tidak menutup kemungkinan pemukulan juga terjadi atas permintaan Lina.
"Kalau kita kembalikan ke kronologi peristiwa ini, satu, siapa yang membawa dan memerintahkan si Bang Jago (Datuk) ikut di dalam perbincangan itu? Yang pasti dibawa oleh ibunya si Lady, di mana dia (ibu lady) sudah kenal dekat dengan si Datuk itu, apalagi katanya ada hubungan keluarga," ucap Redho.
Namun, untuk kepastian penetapan tersangka, pihak Luthfi mengembalikan sepenuhnya kepada kepolisian. Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung. Redho meyakini bahwa polisi dapat bekerja profesional dan kasus ini dapat diselesaikan seadil-adilnya.
"Kami percaya kepada kinerja yang dilakukan penyidik Polda Sumsel dan sudah bekerja secara profesional. Kita percayakan proses hukum itu kepada penyidik," tegas Redho.
Luthfi sendiri saat ini sudah berada di Jakarta, tempat tinggal asalnya, dan masih menjalani perawatan atas luka-luka fisik yang diderita. Redho mengatakan kliennya belum dipanggil penyidik. Dia berencana mendatangi Polda Sumsel hari ini, Senin (23/12).
"Sampai saat ini belum ada pemanggilan oleh penyidik (terhadap korban). Tapi hari Senin nanti kami akan ke Polda Sumsel untuk berkomunikasi bertemu penyidik untuk menunjukkan dan mengantarkan surat kuasa, bahwa kami ditunjuk sebagai kuasa hukum korban," tutupnya.