JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali ditunda pada Kamis (27/2/2025).
Penundaan ini terjadi karena advokat Hotman Paris Hutapea, selaku pelapor dalam kasus ini, masih sakit dan tidak dapat memberikan keterangan di persidangan.
"Hari ini tidak dapat kami lanjutkan karena saksi yang akan kami periksa ternyata masih sakit," ujar Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam ruang sidang.
Sidang dijadwalkan kembali pada Kamis (6/3/2025) setelah ditunda selama sepekan.
Razman sempat meminta agar sidang ditunda selama dua pekan untuk memastikan Hotman benar-benar pulih.
Ia mengaku mendapat informasi Hotman membutuhkan waktu lebih lama untuk pemulihan.
Namun, permintaan ini tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim, yang tetap memutuskan penundaan hanya selama satu minggu.
"Majelis mengabulkan sehingga kita tunda persidangan ini, satu minggu ke depan. Nanti akan dimulai kembali dan akan kami buka pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025," kata Syofia.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis (20/2/2025), Hotman Paris tiba-tiba jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi. Akibatnya, sidang juga ditunda selama sepekan.
"Tadi diberitahukan sidang ditunda sampai dengan hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2025, dikarenakan saudara Hotman Paris Hutapea sakit dan dibopong dibawa ke rumah sakit," ungkap Razman.
Razman mengatakan bahwa Hotman tampak tidak fokus saat memberikan keterangan karena kondisi kesehatannya.
Ia juga mengklaim bahwa Hotman tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan kuasa hukumnya.
Razman mengaku telah memprediksi bahwa Hotman tidak akan hadir dalam sidang.
"Saya sudah prediksi, tadi malam kami rapat tim, saya sudah prediksi, bahwa Hotman tidak mungkin bisa hadir hari ini," ujarnya.
Menurut Razman, kondisi Hotman cukup parah karena ia sampai harus dirujuk ke rumah sakit di Singapura.
"Kalau sudah berobat di rumah sakit Indonesia, Jakarta, lalu kemudian dirujuk ke Singapura, artinya apa? Ada hal yang serius," kata Razman.
Razman juga menyoroti kondisi kesehatan Hotman yang kerap mengalami sesak napas.
"Coba dengarin suara dia, sesak. Dengarin, jam 3 subuh. Artinya apa? Ada tiga kemungkinan. Jantung, ginjal, dan atau lambung. Untuk lambung tidak mungkin," tambahnya.
Razman pun meminta Hotman untuk menghilangkan rasa dendam dan lebih fokus pada kesehatannya.
"Rekan kami Hotman, dengerin dirimu. Rasakan penyakitmu, hilangkan dendam dan murkamu, karena itu akan menambah penyakit bagi kau dan anda tidak akan sembuh kalau masih berpikir tentang sakitmu, tentang bicara tentang Razman, Firdaus," ujar Razman.
Ia juga mempertanyakan sampai kapan sidang ini akan terus tertunda akibat kondisi Hotman.
"Nah, pertanyaannya kalau dia sudah sakit begini, sampai berapa lama kita tunggu?" katanya.
Penundaan sidang selama satu minggu disebut tidak cukup untuk proses pemulihan Hotman.
"Kenapa saya katakan tadi jangan satu minggu? Karena saya khawatir nanti tidak juga datang satu minggu. Tim saya ini, ada yang dari Bandung, ada yang dari Bogor," ujarnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Razman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman pada 10 Mei 2022 dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan laporan Hotman terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim, yang akhirnya berujung pada perseteruan hukum yang masih berlangsung hingga kini.
(Reporter: Shinta Dwi Ayu | Editor: Akhdi Martin Pratama)