Polda Nusa Tenggara Timur buka suara atas tuntutan aktivis perempuan dan tokoh agama di Kupang, yang menuntut proses hukum terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dilakukan dengan transparan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulis Jumat (21/3) malam mengatakan penegakan hukum terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Dia menegaskan Polda NTT berkomitmen melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapapun termasuk kepada AKBP Fajar dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan.
"Polda NTT berkomitmen melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," kata Henry melalui pesan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com Jumat (21/3).
Dia mengeklaim Polda NTT dalam proses penegakan hukum terhadap AKBP Fajar dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Tetap menjadikan keadilan sebagai mahkota kepastian hukum dan manfaat hukum sebagai tujuan dalam penegakan hukum yang profesional," jelas Henry.
Dia mengatakan saat ini proses hukum terhadap AKBP Fajar terus dilakukan. Penyidik sedang bekerja secara profesional sehingga bisa secepatnya membawa kasus kekerasan seksual ke pengadilan.
Sebelumnya aktivis perempuan dan tokoh agama yang melakukan aksi damai di Polda NTT Jumat (21/3) menuntut agar proses penegakan hukum terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan, dilakukan Polda NTT secara transparan.
Menurut koordinator aksi, Merry Kolimon, kedatangan ke Polda NTT hanya untuk menanyakan perkembangan dan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual, pedofilia, narkoba dan TPPO yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar.
"Kedatangan kami hanya untuk mempertanyakan perkembangan dan penanganan kasus eks Kapolres Ngada," kata Merry Kolimon yang juga bekas ketua Sinode GMIT dua periode.
Sebelumnya AKBP Fajar diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba..
Menurut Kapala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Truyudo Wisnu Andiko, bahwa Eks Kapolres Ngada itu diduga telah melakukan tindakan asusila dengan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun.
Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan di salah satu hotel di Kota Kupang.
Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Polda NTT.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi pada jumpa pers Selasa (11/3) mengatakan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan ditemukan fakta-fakta bahwa adanya pidana kekerasan seksual tersebut yang dilakukan AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.
AKBP Fajar pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak di bawah umur dan telah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.