KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyinggung soal penggunaan aparat penegak hukum sebagai alat intimidasi politik.
Ini merupakan kali pertama Hasto buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan Hasto disampaikan melalui video yang diterima Kompas.com pada Kamis (26/12/2024).
Ia menegaskan bahwa PDI-P siap menghadapi risiko demi memperjuangkan nilai demokrasi dan supremasi hukum yang berkeadilan.
“Dan ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” ujarnya.
Hasto mengatakan, dirinya dan partainya menghormati keputusan KPK.
Sikap tersebut, sambungnya, adalah wujud ketaatan hukumnya dan para kader PDI-P. Terlebih lagi, sebut Hasto, PDI-P adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
"Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyidik memiliki bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), dalam kasus dugaan suap yang diberikan eks-caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Terkait dengan penetapan Hasto menjadi tersangka, PDI-P menilai langkah KPK tersebut bermuatan politis dan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Hasto.
“Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di pengujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” tutur Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy.
Ronny menjelaskan, partainya sedang menyusun langkah hukum untuk membela Hasto Kristiyanto, meskipun belum ada rincian terkait tim atau kemungkinan pengajuan praperadilan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Tria Sutrisna, Irfan Kamil | Editor: Ihsanuddin, Dani Prabowo)