JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya masih mengurus kegiatan PDI-P meski sedang ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
"Ya, masih. Masih. Makanya saya sampaikan bahwa semua kegiatan partai, Mas Hasto masih tetap terlibat," kata Ronny saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Ronny mengatakan, Hasto ikut terlibat dalam kegiatan partai melalui dirinya.
Sebagaimana diketahui, PDI-P akan menggelar kongres partai pada April 2025.
Lebih lanjut, Ronny menilai bahwa perkara Hasto yang memasuki tahap II pelimpahan sangat bernuansa politik.
"Ya, melalui saya (Hasto urus PDI-P). Jadi teman-teman, kami sampaikan bahwa ini nuansa politiknya sangat kuat. Kami melihat bahwa dia menjalani tahanan politik," ujarnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dipastikan ditahan usai diperiksa KPK pada Kamis, 20 Februari 2025.
Hasto merupakan tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.