JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto didampangi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Ronny mengatakan, Hasto hanya diperbolehkan didampingi satu orang kuasa hukum.
"Kita akan update dan pemeriksaan yang mengampingi Mas Hasto Kristianto adalah Pak Maqdir Ismail, karena hanya diperbolehkan satu orang saja," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Ronny mengeklaim Hasto didampingi sejumlah kuasa hukum dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum.
"Perlu diketahui oleh rekan-rekan, oleh publik bahwa ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto dari berbagai organisasi advokat dan juga dari badan bantuan hukum untuk masyarakat di seluruh Indonesia," ujarnya.
Ronny kembali mengulangi bahwa proses hukum tersebut sarat akan nuansa politik.
Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum.
"Prinsipnya adalah kami taat kepada hukum hormat kepada hukum dan kooperatif," ucap dia.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1/2025).
Pantauan Kompas.com, Hasto tiba pukul 09.32 WIB WIB menggunakan bus pariwisata berwarna merah.
Ia terlihat mengenakan jas hitam sambil membawa dokumen berwarna merah, dan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto.
Hari ini, Hasto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.