JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 15 Agustus 2024.
Kemudian, pada Senin (19/8/2024), Jokowi melantik pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta.
Berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 82 Tahun 2024, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.
Kemudian, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki enam fungsi yang diantaranya menganalisis, mengelola isu dan informasi terkait program prioritas presiden. Serta, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai program prioritas tersebut.
Lantas bagaimana dengan Kantor Staf Presiden (KSP) yang selama ini juga menjalankan fungsi tersebut?
Berdasarkan bunyi Pasal 48 Ayat (1) maka fungsi bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilakukan Kantor Staf Presiden (KSP) dialihkan ke Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Tidak hanya tugas dan fungsinya, pegawai, perlengkapan, pendanaan dan dokumen-dokumen pendukung juga dialihkan dari KSP ke Kantor Komunikasi Kepresidenan. Tetapi, dikoordinasikan oleh kementerian terkait, yakni Kementerian Sekretariat Negara.
“Pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekertariatan negara dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait,” demikian bunyi Pasal 48 Ayat (2).
Kemudian, pada Pasal 49 Ayat (2) dikatakan bahwa pengalihan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak Perpres 82/2024 ini berlaku.
Sementara itu, Pasal 50 mengatur bahwa seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilakukan Kantor Staf Presiden (KSP), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang baru.
Lebih lanjut, Kantor Komunikasi Kepresidenan diatur sebagai lembaga nonstuktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Struktur Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari kepala, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.
Khusus Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang kini dijabat Hasan Nasbi memiliki tugas memimpin pelaksaan tupoksi yang telah disebutkan pada Pasal 3 dan 4.
Menariknya, pada Pasal 17 disebutkan Kepala Kantor Kepresidenan juga bisa bertindak sebagai Juru Bicara Presiden.
Meskipun, dalam Perpres 82/2024 sudah disebutkan bahwa ada jabatan Juru Bicara Presiden dalam struktur Kantor Komunikasi Kepresidenan yang memiliki tugas memberikan informasi, keterangan, dan pernyataan resmi presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik. Sebagaimana termaktub pada Pasal 18.
Kemudian, disebutkan dalam Perpres bahwa Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Demikian juga, dengan jabatan Juru Bicara Presiden.
Pada Pasal 31 Ayat (1) diatur bahwa masa jabatan kepala, juru bicara presiden, deputi dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa bakti presiden.
Oleh karenanya, pada Pasal 38 disebutkan bahwa Kepala Kantor Kepresidenan melaporkan kinerjanya kepada presiden paling sedikit satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Selanjutnya, semua jabatan pada Kantor Komunikasi Kepresidenan bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil. Dengan ketentuan terkait kenaikan pangkat dan sebagainya diatur pada Pasal 33-34.