Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menunjuk advokat YB Irpan sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka yang dilayangkan warga Laweyan Solo, Aufaa Luqmana Re A. Hal itu dikatakan oleh YB Irpan usai bertemu dengan Jokowi di Sumber, Solo, Jumat malam.
"Yang hadir (di sidang) saya. Jadi dalam dalam bahan ini oleh Pak Jokowi sudah memberikan kuasa untuk mewakili," katanya, Jumat (11/4/2025).
Irpan mengaku masih mempelajari isi gugatan yang dilayangkan oleh Aufaa kepada Jokowi. Dirinya menyoroti gugatan wanprestasi tersebut.
Menurutnya, adanya gugatan wanprestasi bisa dilayangkan saat ada hubungan kontraktual antara penggugat dan tergugat.
"Nah, dalam hal ini saya baru mempelajari tentang isi daripada gugatan itu sendiri. Yang pada pokoknya bahwa gugatan wanprestasi itu karena adanya hubungan kontraktual," ungkapnya.
"Nah, persoalannya adalah apakah antara penggugat dengan Pak Jokowi yang digugat termasuk Pak Ma'ruf Amin dan juga Direktur PT (Solo Manufaktur Kreasi) yang memproduksi atau pemasan Esemka tersebut ada suatu perikatan mengenai perjanjian dengan pihak penggugat," lanjutnya.
Sebab, kata dia, karakteristik wanprestasi yakni mempunyai perjanjian yang sah dan satu pihak tidak memenuhi perjanjian tersebut.
"Sebab wanprestasi itu salah satu karakteristiknya ini adanya perjanjian yang sah dan oleh karena salah satu pihak tidak memenuhi adanya kewajiban atau prestasi sebagaimana telah diperjanjikan maka itu dinamakan cedera janji atau wanprestasi kan begitu," tuturnya.
Dirinya menegaskan bahwa Jokowi tidak ada perjanjian apapun dengan penggugat yakni Aufaa Luqmana.
"Dan ini tadi saya sudah matur dengan Pak Jokowi bahwa selama ini tidak pernah adanya suatu pengikatan dalam bentuk perjanjian dengan seseorang yang saat ini telah mengajukan suatu gugatan yang dikuasakan kepada Pak Boyamin dan kawan-kawan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A yang menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt itu, Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta. Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan gugatan tersebut sudah masuk dan diterima pada Rabu (9/4/2025) pukul 10.00 WIB.
"Oleh PN Solo telah ditetapkan majelis hakim yaitu Putu Gede Hariadi, SH. MH., anggota Majelis Hakim yaitu Subagyo, S.H., M.Hum., dan Joko Waluyo, S.H., Sp.NOT., M.M.," kata Bambang saat ditemui awak media di PN Solo, Kamis (10/4/2025).
Majelis hakim telah menentukan jadwal sidang pertama. Bambang mengatakan, sidang pertama akan dilakukan pada Kamis (24/4/2025), dengan agenda pemanggilan pertama pihak-pihak yang terlibat. Rencananya, sidang kasus wanprestasi mobil Esemka ini akan digelar terbuka.
Hariadi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe pada Selasa (17/12), Eksekusi dilakukan setelah terpidana memenuhi panggil JPU [402] url asal
LHOKSEUMAWE, iNewsLhokseumawe.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi mengeksekusi Hariadi, SKM., MKM., terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
Hariadi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe pada Selasa, 17 Desember 2024. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., mengatakan eksekusi dilakukan setelah terpidana memenuhi panggilan JPU.
"Hariadi datang ke kantor Kejari Lhokseumawe sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani eksekusi. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, yang menyatakan bahwa kondisinya sehat, terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe," ujar Feri Mupahir saat konferensi pers yang digelar pukul 10.10 WIB.
Selain Hariadi, Kajari juga menyinggung nasib Suaidi Yahya, yang terlibat dalam perkara yang sama. "Untuk Suaidi Yahya, hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Eksekusi terhadapnya akan tergantung pada rekomendasi tim medis setelah pemeriksaan dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah berhasil menyita sebagian uang pengganti dari terpidana Hariadi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., menyebutkan hingga Jumat, 13 Desember 2024, pihaknya telah menyetor Rp10.622.282.320 (Sepuluh Miliar Enam Ratus Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah) ke kas negara.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari kewajiban pembayaran sebesar Rp16.686.190.124 yang harus dipenuhi oleh Hariadi, sesuai putusan Mahkamah Agung. "Kami terus mengupayakan agar seluruh kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," jelas Therry Gutama.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan kewenangan dan keuangan dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe selama periode 2016-2022. Melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan Hariadi bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam memberantas korupsi serta memastikan pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, berharap keberhasilan ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di wilayah Lhokseumawe. "Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk menjauhi praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat," tutupnya.
Dengan eksekusi ini, masyarakat berharap adanya pemulihan kerugian negara secara menyeluruh serta penegakan hukum yang lebih tegas demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.