Jakarta -
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Gina Sabrina, menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan yang bergulir di DPR. Gina mengatakan revisi UU ini berbahaya bagi hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi
"Seharusnya ada banyak hal yang harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembahasan revisi UU ini karena memang berbahaya sekali apalagi dalam konteks HAM dan demokrasi," kata Gina dalam diskusi yang bertajuk 'Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Kejaksaan, Polri dan TNI' dilihat di kanal YouTube Universitas Trisakti, Minggu (16/3/2025).
Gina mendesak dua usulan mengenai polemik ketiga RUU ini. Pertama, dia meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh sebelum membahas revisi UU TNI, Polri dan Kejaksaan.
"Usulan kami sebenarnya 2, menunda segala pembahasan revisi UU Kejaksaan Kepolisian dan TNI untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh," kata Gina.
Kedua, menurut Gina, harus dilakukan yakni penguatan terhadap seluruh komisi nasional yang ada di Indonesia. Dia menyebutkan perluasan kewenangan terhadap institusi negara harus dianggap sebagai ancaman kebebasan sipil.
"Penting untuk melakukan penguatan kelembagaan terhadap komisi nasional yang ada di negara ini," kata Gina.
"Perluasan kewenangan terhadap institusi negara itu harus dianggap sebagai ancaman kebebasan sipil dan demokrasi," tambahnya.
Gina melihat di 3 RUU ini ada pemindahan wewenang dari satu lembaga ke lembaga lainnya. Dia menyebutkan hal ini hanya akan menyelesaikan masalah dengan masalah.
"Pertanyaannya, apakah solusinya adalah memindahkan perluasan berlebih tadi dari polisi ke kejaksaan? Jawabannya tentu tidak tentu ini menyelesaikan masalah dengan masalah," ujarnya.
Simak juga Video Dosen UB Kritik RUU TNI-Polri-Kejaksaan: Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
(whn/imk)Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu