Hakim PN Andoolo membebaskan guru Supriyani dari tuduhan penganiayaan murid. Hak-haknya dipulihkan, dan JPU serta kuasa hukum dapat mengajukan upaya hukum. [438] url asal
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan menjatuhkan vonis kepada Supriyani, seorang guru SD Negeri 4 Baito, yang didakwa menganiaya muridnya. Vonis hakim ini sejalan dengan dakwaan jaksa yang menuntut agar Supriyani dibebaskan.
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum. Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11/2025) dikutip detikSulsel.
Stevie Rosano meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.
"Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ungkapnya.
Stevie memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu. Tak hanya itu, guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.
"Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," imbuh hakim.
Diketahui, Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.