KOMPAS.com - Sebanyak 120 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak bisa memberikan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu menyusul beberapa persyaratan menjadi pemilih tidak bisa dilengkapi oleh WBP dan keluarganya.
"Iya, ada 120 warga binaan kami yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya," kata Humas Lapas Dompu, Ramdiansyah Lisnuvirganta saat ditemui, Rabu (27/11/2024).
Ramdiansyah menyebutkan, total warga binaan Lapas Dompu saat ini ada 443 orang, terdiri dari 356 narapidana dan 87 orang tahanan.
Sebelumnya, data semua warga binaan ini sudah melalui proses pemutakhiran dan diserahkan ke KPU untuk ditetapkan sebagai DPT.
Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh KPU ternyata ada data WBP tidak terbaca aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU.
Selain itu, data kependudukan mereka juga ditemukan bermasalah atau tidak terbaca oleh aplikasi, sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai pemilih.
"Ada data identitas yang error, itu sebabnya beberapa orang ini tidak bisa memilih. Kami sudah berupaya menghubungi keluarga untuk membantu melengkapi, tapi tidak juga dilengkapi syarat-syarat itu," ujarnya.
Dari 443 orang WBP Lapas Dompu itu, lanjut dia, hanya 323 orang yang bisa memberikan hak suara di TPS 901 Lapas Dompu.
Mereka sebagian besar adalah warga binaan yang terjerat kasus peredaran gelap narkoba dan penganiayaan serta pencabulan anak.
"Untuk kasus korupsi ada satu orang, dia juga bisa memberikan hak pilihnya untuk Pilkada ini," kata Ramdiansyah.