Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, koordinasi dengan kejaksaan untuk percepat eksekusi hukuman 4 tahun. Peluang remisi dan amnesti juga dipersiapkan. [399] url asal
Kuasa hukum aktor Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses eksekusi dari kasasi Mahkamah Agung yang menetapkan Ammar Zoni dihukum 4 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni berpotensi mendapatkan kebebasan lebih awal dari masa hukuman jika memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan perilaku.
"Kita berkoordinasi (dengan jaksa) kapan akan diadakan eksekusi itu, mudah-mudahan minggu depan sudah terlaksana," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, kemarin.
Langkah percepatan ini bukan tanpa alasan. Jon Mathias menyebut eksekusi yang cepat akan membuka peluang bagi mantan suami Irish Bella itu untuk mendapatkan remisi pada momen penting.
"Kita meminta eksekusi dipercepat karena nanti ada momen untuk mendapatkan hak remisi nanti Agustus. Nah kalau eksekusi belum diajukan, maka remisi nggak bisa diajukan," terang Jon Mathias.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga tengah mempersiapkan pengajuan amnesti bagi Ammar Zoni. Mereka berharap kebijakan dari presiden terkait pelaku penyalahgunaan narkoba yang disebut tak merugikan negara dapat membawa angin segar.
"Kita juga berencana mengajukan amnesti," ujar Jon Mathias.
Meski masih menjalani proses hukum, Ammar Zoni disebut telah mempersiapkan diri secara mental untuk menyambut kebebasannya.
"Dia (Ammar Zoni) sudah mempersiapkan diri, hitungan bulan dia keluar kan," pungkasnya.
Ammar Zoni sudah 3 kali tersandung kasus narkoba. Dalam kasus terbarunya, ia ditangkap pada Desember 2023 di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Dalam waktu dekat, Ammar Zoni disebut segera bebas karena akan mengajukan pembebasan bersyarat dan telah menjalani syarat administratif pengajuan tersebut.
Dua narapidana kabur dari Lapas Sumedang setelah merencanakan pelarian dengan sketsa bangunan. Evaluasi keamanan dan hukuman tambahan akan diterapkan. [753] url asal
ER dan D, dua narapidana kabur dari Lapas Sumedang Kelas II B, pada Selasa (3/12/2024). Mereka telah merencanakan pelarian dengan menggambar sketsa bangunan dari dalam Lapas.
Menurut Kalapas Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terungkap bahwa narapidana dengan inisial ER sudah terlebih dahulu menggambar sketsa bangunan dari dalam Lapas satu minggu yang lalu sebelum melakukan aksi pelariannya.
"Jadi mereka sudah menggambar sketsa (rencana pelarian) dari satu Minggu sebelum mereka melakukan pelarian dan ini gambarnya mereka sudah lakukan perencanaan untuk pelarian mereka sudah melihat itu dan langsung mereka melihat situasi dari mesjid," ujar Ratri.
Ratri menjelaskan, mereka berdua baru mendekam di dalam Lapas Sumedang sejak 4 bulan yang lalu. Mereka juga baru kenal satu sama lain saat berada di dalam lapas. Sehingga, kata Ratri, dalam aksi pelariannya tersebut hanya dilakukan oleh mereka berdua tanpa mengajak narapidana yang lainnya.
"Mereka cuman mengajak yang dekat dengan dia saja satu kamar yang sering ngobrol sama dia itu yang diajak," katanya.
Dikatakan Ratri, usai kedua napi ini berhasil ditangkap pihak Lapas Sumedang akan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Tak hanya itu, mereka akan dijatuhi hukuman lain seperti tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai warga binaan serta Lapas Sumedang akan memindahkan dua napi tersebut di wilayah lainnya yang berada di Jawa Barat.
"Betul kita akan lakukan BAP saat ini langsung kita lakukan BAP dan nanti dijatuhi hukuman register F, yaitu semua tidak mendapatkan hak-haknya, seperti hak remisi dan lain sebagainya," kata dia.
Sementara, usai adanya kejadian Lapas Sumedang juga langsung melakukan evaluasi terkait dengan pengamanan dari dalam Lapas. Pihak Lapas pun juga ingin menaikan tembok dengan tinggi 8 meter.
"Kami akan melakukan evaluasi berkaitan dengan pengamanan maupun nanti juga ada perbaikan-perbaikan yang memang harus kita lakukan karena memang tembok Lapas Kelas II B ini masih terlalu rendah barangkali nanti bisa ditingkatkan untuk lebih tinggi lagi sekitar 8 meter untuk saat ini sekitar 6 meter ketinggiannya," pungkasnya.
Kronologi 2 Napi Kabur Dari Dalam Lapas Sumedang
Kalapas Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro menjelaskan, kronologi atas kaburnya dua narapidana tersebut terjadi saat persiapan waktu salat dzuhur tiba. Saat itu, dua napi sempat ikut melakukan persiapan salat dzuhur bersama dengan narapidana lainnya.
Setelah itu, lanjut Ratri, bahwa kedua narapidana melihat kondisi dan situasi dari penjagaan yang berada di pos 2 blok A dalam Lapas yang memang saat kejadian tidak ada petugas jaga karena sedang mengawal napi yang sedang sakit kanker ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang.
"Jadi kronologi nya kebetulan saat kita persiapan salat dzuhur sebenarnya si anak ini sudah berada di mesjid untuk melaksanakan salat dzuhur terus mereka kayaknya melihat kondisi pos yang tidak terjaga," ujar Ratri kepada awak media di Lapas Sumedang.
"Memang saat itu juga anggota kami petugas itu ada juga yang mengawal narapidana yang sedang sakit di RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang berkaitan dengan sakit kanker getah bening jadi kami juga kekurangan anggota untuk melakukan penanganan di pos benteng terakhir kami," sambungnya.
Melihat kondisi tersebut, menurut Ratri, kedua napi langsung kembali ke blok mereka dan langsung melancarkan aksi kaburnya dengan cara menaiki area kamar mandi hunian blok A, dan langsung menaiki kenteng serta sambungan sarung yang sudah disiapkan untuk melakukan pelarian. Mereka berdua pun akhirnya berhasil kabur secara berbarengan.
"Mereka langsung kembali ke bloknya dan menaiki ke area kamar mandi umum hunian blok A kemudian mereka melompat dari kenteng kemudian turun dan sudah mempersiapkan sarung ini untuk melakukan percobaan pelarian," katanya.
"Mereka kabur berbarengan saling berpundak-pundakan itu untuk melakukan pelarian. Mereka sudah putus dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun di Lapas sudah ada 4 bulanan karena baru menjalani sudah putus," ungkap Ratri.