Komisi III DPR mendorong keterlibatan Komnas HAM dalam pencarian Iptu Tomi Marbun yang hilang saat operasi KKB. Pencarian harus dilanjutkan demi keadilan. [588] url asal
Komisi III DPR RI mendorong agar Komnas HAM dilibatkan dalam mengusut kasus hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun saat operasi penangkapan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Komisi III DPR juga menyayangkan pencarian Iptu Tomi sempat dihentikan.
Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez mendesak agar pencarian terhadap Iptu Tomi terus dilanjutkan hingga ditemukan. Menurutnya, penghentian pencarian tanpa hasil yang jelas adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Negara tidak boleh tinggal diam ketika salah satu abdinya hilang dalam tugas. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan negara tidak boleh abai terhadap mereka yang hilang dalam tugas negara," kata Gilang Dhielafararez dalam keterangannya, Rabu (19/5/2025).
Gilang menilai penghentian pencarian Iptu Tomi tidak memberikan keadilan bagi pihak keluarga korban. Dia berharap Polri memberikan perlindungan bagi setiap anggota polisi dalam menjalankan tugas.
"Penghentian pencarian Iptu Tomi adalah ketidakadilan bagi keluarganya. Hak asasi manusia harus ditegakkan dan Polri wajib memberikan perlindungan bagi personelnya dalam setiap tugas yang mereka kerjakan," katanya.
Lebih lanjut, Gilang menyebut Polri juga bertanggung jawab memberikan kejelasan kepada pihak keluarga korban. Apalagi istri Iptu Tomi juga terus menaruh harapan bahwa suaminya masih dalam kondisi selamat dan khawatir tengah berjuang sendirian bertahan hidup di luar sana.
"Apalagi dari pernyataan istri yang bersangkutan, anaknya yang masih kecil terus menanyakan keberadaan Iptu Tomi. Setiap anggota Polri saya yakin pasti punya beban moral yang sama saat bertugas meninggalkan keluarga," papar Gilang.
Selain itu, Gilang meminta Komnas HAM agar dilibatkan dalam investigasi kasus hilangnya Iptu Tomi. Dia ingin memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi dalam kasus ini.
"Aparat penegak hukum wajib memberikan informasi yang transparan dan terbuka kepada keluarga korban. Hak keluarga untuk mendapatkan kejelasan tentang nasib anggota keluarganya harus dihormati dan tidak boleh diabaikan oleh negara," urainya.
"Pemerintah juga harus memastikan bahwa keluarga dan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini tidak mengalami tekanan atau ancaman. Negara tidak boleh meninggalkan atau abai terhadap nasib putra terbaik bangsa," tegas Gilang.
Diketahui, Iptu Tomi dilaporkan hanyut di Kali Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat pada 18 Desember 2024. Iptu Tomi saat itu memimpin operasi penangkapan anggota KKB, Marthen Aikinggin yang merupakan DPO kasus pembunuhan.
Operasi penangkapan KKB saat itu masih berlanjut hingga pelaku tewas saat baku tembak dengan aparat. Sementara kabar keberadaan Iptu Tomi belum juga diketahui.
Sementara itu, Kapolda Polda Papua Barat Johnny Eddizon Isir mengaku pihaknya sudah berupaya maksimal melakukan pencarian. Dia turut membantah dugaan sabotase di balik hilangnya Iptu Tomi.
"Saya ingin menyampaikan bahwa kami menepis ada dibilang sabotase. Kami tepis dengan keras bahwa tidak ada terjadi sabotase terhadap Iptu Tomi Marbun," kata Johnny.