JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan tentang kondisi terbaru PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pasca Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi status pailit.
Menurut Menaker, proses hukum terkait Sritex saat ini masih berjalan. Pihaknya pun berharap produksi masih tetap bisa berjalan di perusahaan tekstil itu.
"Sritex itu kan (proses hukum) belum final ya, kan masih ada proses hukum. Jadi sebenarnya ya ini masih berjalan dan beberapa kali kan kita menyampaikan kita mendorong untuk going concern," ujar Yassierli di Jakarta, sebagaimana dilansir pada Selasa (31/12/2024).
"Ya kita harap produksi tetap jalan. Tunggu saja, ini masih proses (hukum), belum final," tegasnya.
Adapun proses hukum yang dimaksud adalah peninjauan kembali atau PK yang dilayangkan oleh PT Sritex terhadap putusan MA.
MA sebelumnya menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait status pailit yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November 2024.
Merespons putusan MA, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi internal.
Hasilnya, manajemen PT Sritex memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan MA tersebut.
Selain itu, menurut Wawan, upaya PK tidak semata untuk kepentingan perusahaan saja, melainkan juga membawa aspirasi seluruh keluarga besar PT Sritex.
Wawan juga menjelaskan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, PT Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usaha dan tidak melakukan PHK kepada karyawan.
Sementara itu, pada Senin (30/12/2024), Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi status pailit PT Sritex.
Menurut dia, Kemenperin ingin melihat apakah poin soal going concern (kelangsungan usaha) ada di dalam putusan MA tersebut.
"Kami berusaha lagi mencari salinan putusan kepailitan itu. Terutama kami ingin lihat soal poin going concern. Going concern itu kan, apakah kuratornya akan memperhatikan soal pengoperasian kembali industri-nya? Atau tidak? Dan itu ada di salinan putusan," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin.
Adapun going concern atau asas kelangsungan usaha biasa digunakan di bidang akuntansi yang berkaitan dengan laporan keuangan suatu perusahaan.
Dalam praktik bisnis, going concern digunakan sebagai parameter dalam memperkirakan kemampuan usaha suatu perusahaan dalam mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
Dalam konteks kondisi Sritex, asas going concern yang dapat diusulkan kurator dirasa sangat dibutuhkan untuk mempertahankan kegiatan usaha.
Febri menekankan, poin going concern penting untuk dicermati di dalam putusan MA lantaran untuk menentukan masa depan Sritex.
"Itulah pentingnya melihat salinan putusan itu. Apa di salinan putusan itu ada isi soal going concern itu atau tidak. Ya, kan kita sampai sekarang juga lagi berusaha untuk mendapatkan salinan putusannya," ungkapnya.
Namun, hingga saat ini, menurut Febri, salinan putusan dari MA belum didapatkan.
Lebih lanjut, Febri mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para kurator PT Sritex. Pemanggilan kemungkinan bakal dilakukan awal Januari 2025.
"Ya, kami akan memanggil kurator. Kami akan bertanya soal apa tindak lanjut yang akan diambil oleh kurator," tutur Febri.
Sementara itu, saat ditanya soal rencana aksi demonstrasi 10.000 karyawan Sritex ke Jakarta, Febri menyatakan menghormati.
"Ya, itu kan hak mereka. Silakan. Kami persilakan," tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kuswanto, mengatakan proses going concern belum terlaksana sejak perusahaan tekstil itu dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada Oktober 2024.
Proses tersebut pun belum juga terjadi sampai kasasi dari status pailit ditolak oleh MA baru-baru ini.
"Belum terlaksana. Jadi proses kepailitan di Pengadilan Niaga Semarang itu kan sudah berjalan. Rapat-rapat kreditur juga sudah berjalan. Dan mayoritas para kreditur itu menginginkan going concern sebetulnya. Tapi kenapa tidak dilakukan, gitu lho? Nah, ini pertanyaan besar kami, ada apa sebetulnya, kan gitu," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
"Going concern harapannya itu tetap proses berjalan di bawah pengawasan kurator. Tapi sampai dengan hari ini itu kan belum bisa dilakukan, entah apa itu (alasannya) kami juga tidak tahu. Lambat laun, bahan baku itu kan habis," katanya.
Menurut Slamet, jika bahan baku habis seluruhnya, maka karyawan sudah tidak bisa lagi bekerja karena tidak ada lagi yang dikerjakan.
Untuk saat ini, masih ada sekitar 8.000 karyawan yang masih bekerja.
Sementara sebanyak 3.000-an karyawan sudah dirumahkan karena bahan baku untuk pekerjaan mereka sudah habis.
Slamet mengungkapkan bahwa yang rata-rata sudah habis bahan bakunya yakni pada divisi produksi pemintalan benang.
Sementara itu, untuk unit produksi pakaian masih berproduksi dengan memanfaatkan bahan baku yang masih tersedia.