Dua narapidana terorisme dari Jemaah Islamiyah dan NII dipindahkan ke Lapas Tulungagung. Mereka akan menjalani pembinaan selama sisa masa pidana. [316] url asal
Dua narapidana kasus terorisme dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung. Keduanya merupakan jaringan kelompok Jemaah Islamiyah (JI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Kepala Lapas Tulungagung Raden Budiman P Kusumah mengatakan kedua narapidana tersebut adalah GDR dan M. Sebelumnya mereka menjalani pemidanaan di Rutan Mako Brimob Cikeas.
"Proses pemindahan dilakukan sesuai SOP yang ketat, dengan didampingi langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Anti Teror," kata Raden Budiman P Kusumah, Jumat (8/11/2024).
Narapidana jaringan Jemaah Islamiyah (JI) dan Negara Islam Indonesia (NII) tersebut harus menjalani pemidanaan selama tiga tahun, sesuai dengan putusan majelis hakim.
"Napiter yang baru saja dipindahkan ini akan menjalani sisa masa pidana dengan mengikuti program-program pembinaan yang telah kami siapkan di Lapas Tulungagung," ujarnya.
Terkait keberadaan narapidana itu pihaknya akan melakukan standar pelayanan pemasyarakatan. Keduanya juga akan mendapatkan pembinaan dan mengikuti berbagai kegiatan yang telah diagendakan.
"Harapan kami ketika pemidanaan sudah selesai, mereka bisa kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Budiman.