PFN dukung penegakan hukum kasus penyerobotan tanah milik negara
PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di ... [621] url asal
Jakarta (ANTARA) - PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 41, Jakarta Selatan.
Acting Head of Corporate Secretary PFN Ihsan Chairdiansyah menjelaskan tanah tersebut telah menjadi bagian dari aset PFN sejak tahun 1960. Namun, sejak awal 1990-an, muncul berbagai klaim oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sejak tahun 2012, tanah tersebut secara fisik diduduki oleh oknum TNI AD yang mengatasnamakan ahli waris almarhum M. Musa bin Muhidin alias Bek Musa, meskipun gugatan mereka telah kalah di pengadilan tata usaha negara dan pengadilan perdata,” ucap Ihsan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
ebagai langkah hukum dan administratif lanjutan, PFN telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. PFN juga telah melaporkan kasus tersebut ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) pada 22 Mei 2023.
Menurut Ihsan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Oditurat Militer Jakarta II, sebagaimana surat Danpuspomad Nomor R/671/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024.
Selanjutnya, oknum TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari ini, Kamis, dilakukan pembacaan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pukul 09.00 WIB.
Di sisi lain, oknum TNI AD tersebut sempat melaporkan PFN melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP.
Laporan tersebut ditujukan kepada Manajer Hukum dan Direktur Utama PFN. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/45/II/2025/Ditreskrimum pada 13 Februari 2025.
“Surat ini menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut sehingga penyidikan terhadap Direktur Utama dan Manajer Hukum PFN resmi dihentikan,” tutur Ihsan.
Selain aspek hukum, kata dia, PFN juga telah memperoleh surat pencabutan blokir dan penghapusan catatan perkara atas buku tanah Hak Pakai Nomor 75/Kuningan Barat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor B/HP.020.01/1074-31.74.300/V/2024 tanggal 31 Mei 2024, yang dikeluarkan sebagai tanggapan atas permohonan pencabutan blokir yang diajukan oleh PFN pada 31 Oktober 2023.
“Dengan keputusan ini, tanah tersebut telah dinyatakan tidak dalam sengketa atau clear and clean, yang semakin menegaskan status kepemilikan PFN atas aset tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Ihsan, tanah di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41, Jakarta Selatan telah menjadi aset PFN sejak tahun 1960. Pada saat itu, PFN yang masih berstatus sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Penerangan memperoleh tanah tersebut dari Bank Pembangunan Indonesia.
“Kepemilikan ini kemudian diperkuat dengan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 75/Kuningan Barat atas nama Departemen Penerangan pada tahun 1987,” tuturnya.
Seiring perubahan bentuk badan hukum PFN menjadi perusahaan umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988, status kepemilikan tanah tersebut dikukuhkan kembali melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 781/KMK.016/1993 tanggal 6 Agustus 1993.
Sejak awal 1990-an, muncul berbagai klaim kepemilikan. Padahal, kata Ihsan, sejak tahun 1954, tanah tersebut telah dimiliki dan digunakan oleh Perusahaan Film Nasional Indonesia dan akhirnya secara resmi dikuasai oleh PFN sejak tahun 1960 tanpa adanya gugatan atau sengketa hingga dekade 1990-an.
“Dalam berbagai proses peradilan, baik di pengadilan tata usaha negara maupun dalam perkara perdata, PFN telah memperoleh putusan hukum yang menguatkan kepemilikannya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ihsan menyebut PFN akan terus menempuh langkah hukum yang diperlukan guna melindungi kepentingan negara serta memastikan setiap aset yang dikelola tetap berada dalam penguasaan yang sah.
“Langkah ini sejalan dengan upaya PFN guna mendukung pengembangan industri perfilman nasional secara berkelanjutan,” demikian Ihsan.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Mahasiswa Serang Warung saat Cari Lawan hingga Polisi Diduga Tipu Tetangga
Berbagai kasus kriminal terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dalam sepekan ini. Berikut rangkumannya. [1,509] url asal
#mahasiswa #penyerangan #kriminalitas #sumatera-utara #kasus-hukum #kekerasan #medan #m-hudian-ambril #jalan-karya #polsek-medan-barat #fakultas-teknik #pemerintah #aipda-mhb #zulfan-ahmadi #polresta-deli #rjt #kri
Medan - Berbagai kasus kriminal terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dalam sepekan ini. Misalnya soal puluhan pemuda yang menyerang dan menjarah salah satu warung hingga personel polisi yang dilaporkan karena 10 tahun tidak membayarkan utang ke tetangganya.
Berikut detikSumut rangkum sejumlah kasus kriminal tersebut:
1. Mahasiswa Serang-Jarah Warung saat Cari Lawan
Satu video yang menunjukkan puluhan pemuda menyerang dan menjarah salah satu warung kelontong di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/1/2025) malam.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut penyerangan dan penjarahan itu dilakukan 31 pemuda yang sebagiannya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN). Dari total tersebut, sembilan di antaranya telah ditangkap.
"Semuanya kurang lebih ada 31 orang. Kita sementara mengamankan sembilan orang dan semuanya kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan sebagai proses penyidikan," kata Gidion saat konferensi pers di Polsek Medan Barat, Senin (20/11).
Gidion membantah isu yang menyebutkan bahwa para pelaku adalah geng motor. Dari total yang diamankan tersebut, tujuh di antaranya merupakan mahasiswa fakultas hukum, sedangkan dua orang lainnya adalah teman para pelaku. Adapun kesembilan pelaku yang ditangkap adalah FN (25), OS (21), SS (20), TS (21), JS (20), RS (22), PIL (19), FS (19), dan RJT (18).
Mantan Kapolres Jakarta Utara itu menyebut saat kejadian para pelaku hendak mencari lawan mereka dari fakultas teknik. Setelah dicari, mereka menemukan dua anak fakultas teknik tengah berada di warung tersebut.
Alhasil, para pelaku memutuskan untuk menyerang warung itu. Akibat ulah pelaku, ada dua karyawan warung yang mengalami luka-luka.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Darman Lumban Raja menyebut bahwa penyerangan itu adalah aksi balasan. Sebab, sebelumnya pada Kamis (16/1) sekitar pukul 20.30 WIB, mahasiswa fakultas teknik menyerang tempat tongkrongan mahasiswa fakultas hukum. Sementara aksi penyerangan di warung itu terjadi pada pukul 23.30 WIB.
"Motifnya adalah untuk melakukan serangan balasan terhadap mahasiswa fakultas teknik, yang mana sebelumnya pada Kamis sekira pukul 20.30 WIB, mahasiswa fakultas teknik menyerang warung yang berada di depan kampus yang merupakan tempat tongkrongan fakultas hukum," jelasnya.
Alhasil, mahasiswa fakultas hukum itu berkeliling dan mencari fakultas teknik tersebut. Lalu, saat melintas di Jalan Karya mereka melihat dua mahasiswa fakultas teknik tengah berada di warung tersebut.
2. Pria Tipu Kerabat Rp 100 Juta Modus Bisa Luluskan PPPK
Seorang pria bernama M Hudian Ambril (45) menipu keluarganya sebanyak Rp 100 juta dengan modus bisa meluluskan korban menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, pelaku telah diamankan petugas kepolisian.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan peristiwa itu berawal pada 18 Oktober 2024. Saat itu, korban Novia mendaftar ujian seleksi PPPK di Dinas Sosial Kabupaten Asahan. Lalu, pada akhir bulan Oktober 2024, orang tua korban bertemu dengan pelaku di salah satu warung kopi di Jalan Imam Bonjol, Kisaran.
"Orang tua korban memberitahukan bahwa anaknya mau ikut ujian untuk PPPK untuk Dinas Sosial Asahan," kata Afdhal, Selasa (21/1).
Pada saat itu, pelaku mengaku bisa membantu meluluskan korban menjadi PPPK. Namun, syaratnya, korban harus menyiapkan uang sebanyak Rp 100 juta untuk biaya mengurusnya. Jika tidak lulus, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Singkat cerita, korban pun menyerahkan uang Rp 100 juta itu ke pelaku. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku menemani korban ujian seleksi PPPK di Kabupaten Deli Serdang, pada 8 Desember 2024.
Namun, nahas, pada pengumuman kelulusan di tanggal 31 Desember 2024 korban dinyatakan tidak lulus. Merasa kecewa, korban menghubungi pelaku dan meminta uangnya untuk dikembalikan.
Saat itu, pelaku mengaku akan mengembalikan uang tersebut. Namun, nyatanya uang itu tidak kunjung dikembalikan. Pada akhirnya, korban membuat laporan ke Polres Asahan.
Pihak kepolisian pun mencari pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (18/1) malam di rumahnya di Dusun IX Desa Gajah, Kecamatan Meranti. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang korban itu digunakannya untuk membayar utangnya.
3. Pria Tewas Ditikam Tetangga Usai Cekcok di Warung Tuak
Seorang pria di Kabupaten Samosir, bernama Ronal Triwanito (35) tewas ditikam tetangganya, Dimhot Sitinjak (45). Peristiwa itu berawal saat keduanya cekcok di warung tuak.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengatakan peristiwa itu terjadi di Dusun III Uparongit, Desa Janji Raja, Kecamatan Sitio-tio tadi malam sekira pukul 23.00 WIB. Pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan ini.
"Sampai saat ini, Satreskrim Polres Samosir masih melakukan pendalaman, namun dapat disampaikan timbulnya dugaan Tindak Pidana Pembunuhan tersebut karena ketersinggungan atau terjadi cekcok mulut," kata Edward, Rabu (22/1).
Edward menyebut peristiwa itu berawal sekira pukul 22.00 WIB. Awalnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku di warung tuak itu.
Tidak beberapa lama kemudian, korbannya pergi meninggalkan warung tersebut dan berjalan ke arah rumahnya. Lalu, saat keluar dari dalam warung tuak tersebut, pelaku langsung mengambil pisau di dapur warung dan mengejar korban serta menikamnya berkali-kali.
Setelah menusuk korban, pelaku kembali ke warung itu dan mengembalikan pisau tersebut. Usai menerima informasi itu, pihak kepolisian turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. Lalu, petugas menangkap pelaku dan mengamankannya ke kantor polisi.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
4. Kesal Diingatkan Terlalu Nurut ke Kerabat, Pria Cekik-Pukul Istri
Seorang pria di Kota Medan bernama Arif (34) ditangkap karena memukul dan mencekik istrinya RA (29). Peristiwa itu diduga dipicu karena pelaku tidak suka saat diingatkan untuk tidak terlalu patuh kepada kerabatnya.
"Kejadian tersebut terjadi ketika pelapor memperingati terlapor untuk tidak selalu mau kalau disuruh-suruh oleh uwaknya, namun terlapor tidak terima atas perkataan pelapor tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Rabu (22/1).
Janton mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Marelan Raya, Pasar 4 Barat, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (7/1) sekira pukul 20.30 WIB. Sementara pelaku ditangkap di dekat saah satu swalayan di Kecamatan Medan Marelan pada Selasa (21/1).
Awalnya, korban mengingatkan pelaku untuk tidak selalu patuh dan mau disuruh oleh kerabatnya. Mendengar hal itu, pelaku emosi dan mencekik korban hingga susah bernapas.
Setelah itu, pelaku mendorong korban hingga terbentur ke pintu dan memukulnya sebanyak lima kali menggunakan tangan hingga memar.
Akibat kejadian itu, korban membuat laporkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian pun menyelidiki peristiwa itu hingga pada akhirnya mengamankan pelaku.
5. 10 Tahun Tak Bayar Utang Rp 58 Juta ke Tetangga, Oknum Polisi Dilaporkan
Oknum polisi berinisial Aipda MHB (43) diduga tidak mengembalikan uang sebanyak Rp 58 juta yang dipinjamnya ke tetangganya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Alhasil, korban yang merupakan karyawan BUMN, Supianto (51) melaporkan MHB ke polisi.
Plt Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan peristiwa itu berawal pada 05 Oktober 2015. Saat itu, MHB datang bersama istrinya ke rumah korban di Dusun II, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul.
"MHB datang bersama dengan istrinya dengan keperluan untuk meminjam uang, dikarenakan terlapor MHB adalah tetangga," kata Iptu Zulfan, Selasa (21/1)
Pada saat itu, kata Zulfan, MHB mengaku meminjam uang untuk keperluan usaha. Saat meminjam, MHB juga memberikan agunan surat tanah sebagai jaminan.
Usai sepakat, korban pun memberikan uang tunai sebanyak Rp 58 juta kepada MHB. Lalu, pada Maret 2018, MHB meminta jaminan surat tanahnya kepada korban dengan alasan pengurusan sertifikat tanah. Padahal, saat itu, MHB belum mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada korban.
Setelah itu, korban pun terus menagih uangnya kepada MHB, tetapi tidak kunjung dikembalikan. Terakhir kali, utang itu ditagih korban pada Maret 2023.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Sergai pada 18 Januari 2025. Zulfan mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki laporan itu. Dia mengatakan MHB merupakan personel polisi yang bertugas di Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan Aipda MHB bertugas di Polsek Galang. Selama bertugas, MHB telah berulang kali melanggar kode etik polri.
"Aipda MHB sampai saat ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin terkait ketidakhadirannya dalam pelaksanaan dinas sebagai anggota kepolisian," kata Raphael, Rabu (22/1).
Raphael menyebut Aipda MHB pernah menjalani sidang disiplin karena tidak masuk dinas selama 12 hari pada September 2024. Hasil sidang, MHB dikenakan sanksi penundaan gaji selama satu tahun.
Setelah itu, MHB kembali melakukan pelanggaran dengan tidak masuk dinas selama 75 hari sejak September-Desember 2024. Terkait hal ini, pihak kepolisian masih akan memanggil Aipda MHB untuk diperiksa.
"Sie Propam Polresta Deli Serdang akan melakukan tindak lanjut pemanggilan kepada Aipda MHB guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya. Propam Polresta telah melakukan upaya pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai," pungkasnya.
(dhm/dhm)
