Ziarah kubur menjelang Ramadan menjadi tradisi. Wanita haid diperbolehkan berziarah dan membaca Al-Fatihah, asalkan dengan niat yang benar. [886] url asal
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, umat muslim melakukan ziarah kubur jelang Ramadan. Lalu bagaimana hukumnya ketika wanita yang sedang haid membaca Al Fatihah dan ziarah kubur.
Pertanyaan ini sering kali muncul di benak umat muslim. Dikutip dari detikHikmah, begini pandangan ulama mengenai hal tersebut.
Wanita Boleh Ziarah Kubur? Begini Hukumnya
Dari buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap tulisan M. Abdul Ghoffar E.M, hukum wanita berziarah kubur dijelaskan dalam beberapa hadits. Dalam sebuah riwayat, Abdullah bin Abi Mulaikah bercerita:
"Pada suatu hari, Aisyah pernah datang dari kuburan. Lalu aku bertanya kepadanya: 'Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?' Aisyah menjawab: 'Dari kuburan saudaraku, Abdurahman.' Kemudian kutanyakan lagi: 'Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?' Aisyah menjawab: 'Benar, beliau pernah melarang ziarah kubur, akan tetapi kemudian beliau menyuruhnya.'" (HR. Al-Hakim dan Baihaqi. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW awalnya melarang ziarah kubur, tetapi kemudian membolehkannya. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW:
"Kami pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah. Karena, dalam menziarahinya terdapat peringatan." (HR. Abu Dawud)
Hadits tersebut menegaskan bahwa ziarah kubur dianjurkan karena mengingatkan manusia akan kematian dan akhirat. Jika ziarah kubur dimakruhkan, tentu Rasulullah SAW tidak akan menganjurkannya.
Namun, terdapat hadits lain yang berbunyi:
"Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)
Sebagian ulama menggunakan hadits ini untuk memakruhkan ziarah kubur bagi wanita. Menanggapi hal tersebut, Imam Al-Qurthubi menjelaskan:
"Bahwa laknat dalam hadits tersebut hanya ditujukan bagi wanita-wanita yang sering berziarah kubur. Karena, dianggap sebagai berlebih-lebihan dan bahkan mungkin hal itu akan mengakibatkan kaum wanita melupakan hak suaminya. Di sisi lain, ia lebih mengutamakan tabarruj (bersolek)."
Selain itu, hadits dari Abu Hurairah juga menjelaskan keutamaan ziarah kubur. Abu Hurairah meriwayatkan:
"Rasulullah pernah mendatangi kuburan ibunya, lalu beliau menangis. Maka orang-orang di sekitarnya pun ikut menangis. Selanjutnya beliau berkata: 'Aku telah meminta izin kepada Allah untuk memohonkan ampun baginya, tetapi Dia tidak mengizinkan aku. Lalu aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, dan Dia mengizinkannya. Oleh karena itu, berziarahlah karena hal itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat.'" (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa ziarah kubur memiliki manfaat penting, yaitu mengingatkan manusia akan kehidupan akhirat.
Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa ziarah kubur diperbolehkan bagi wanita, asalkan dilakukan dengan niat yang benar, tidak berlebihan, dan menghindari perbuatan yang dilarang.
Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al Fatihah
Terkait dengan wanita haid yang ingin melakukan ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah, mayoritas ulama membolehkan wanita haid untuk melakukan ziarah kubur.
Hal ini karena ziarah kubur bukanlah ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti shalat atau thawaf. Tujuan utama dari ziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan akhirat, yang juga relevan bagi wanita haid.
Mengenai membaca Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Qur'an lainnya, Buya Yahya menjelaskan melalui kanal Youtube Al Bahjah TV, bahwa dibolehkan wanita haid membaca Al-Qur'an tanpa menyentuh mushaf, terutama jika bacaan tersebut dimaksudkan sebagai zikir.
"Selagi ayat tersebut digunakan untuk berzikir, maka diperkenankan." ungkap Buya Yahya.
Jadi, wanita haid tetap bisa melakukan ziarah kubur dan membaca ayat Al-Qur'an seperti surah Al Fatihah sebagai bentuk zikir, perlindungan dari setan, dan pengingat akan kematian serta akhirat
Bacaan Ziarah Kubur Lainnya untuk Wanita
Selain berzikir dengan ayat-ayat suci Al-Qur'an, terdapat bacaan lain yang juga dapat diucapkan saat berziarah kubur.
Dalam buku Fiqh Wanita Empat Mazhab Fatwa-fatwa Fiqh Wanita Kontemporer susunan Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat, bahwa Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan hadits dimana Rasulullah SAW mengajari Aisyah mengenai ucapan saat berziarah kubur. Aisyah bertanya:
"Apa yang harus aku ucapkan kepada mereka (penghuni makam kaum Muslimin), wahai Rasulullah?"
Beliau bersabda:
"Ucapkanlah: Semoga kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni makam dari kalangan kaum mukminin dan kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang wafat lebih dahulu maupun yang masih hidup. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian."
Bagaimana hukum seorang wanita memimpin tahlil (doa) dalam Islam? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum wanita memimpin doa atau tahlil tersebut. Bagaimana... | Halaman Lengkap [220] url asal
Bagaimana hukum seorang wanita memimpin tahlil (doa) dalam Islam? Meskipun hukum seputar tahlil masih sering diperdebatkan, terlebih lagi jika dikaitkan dengan wanita namun tahlil merupakan salah satu kalimah thayyibah atau kalimat yang baik berupa La ilaha illallah, yang artinya tiada Tuhan selain Allah.
Seiring berjalannya waktu, bacaan tahlil ini diadopsi oleh masyarakat Islam Nusantara dalam praktik keagamaan di Indonesia. Jadilah tahlil ini menjadi sebuah kebiasaan masyarakat untuk mengirimkan doa seperti surah Yasin, kalimah thayyibah dan pembacaan doa yang dihadiahkan untuk mayit.
Lantas bagaimana jika seorang wanita memimpin tahlil atau doa ini? Menurut Ustadz Abdul Somad , hukum wanita yang memimpin doa di hadapan laki-laki itu adalah boleh dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat dan ketentuan yang dimaksud yakni suara wanita ketika memimpin doa tidak mendayu-dayu atau mendesah-desah sehingga mebangkita hawa nafsu. "Jadi yang tidak boleh itu adalah suara lemah gemulai mendayu-dayu," kata Ustadz Abdul Somad dalam salah satu tayangan tausiyahnya di kanal youtube.
Di samping itu, Ustadz Abdul Somad juga menyarankan agar wanita yang memimpin doa tidak menggunakan lipstik dan bedak yang berlebihan.
"Ini kadang doanya biasa saja tapi lipstiknya dua inci. Lagunya biasa saja tapi bedaknya tebal," kata Ustadz Abdul Somad.
Untuk menguatkan pendapatnya, Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa wanita tidak dilarang membaca barzanji, tholaal badru alayna dan selawat asal tidak berlebihan. Wallahu A'lam