Puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang dianjurkan pada bulan Syawal. Banyak keutamaan yang terkandung dari amalan ini, salah satunya laksana puasa sepanjang tahun.
Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,
"Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan lalu dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, seakan-akan dia berpuasa sepanjang tahun." (HR Muslim)
Menurut buku Puasa Bukan Hanya saat Ramadhan susunan Ahmad Sarwat, mazhab Syafi'iyah, Malikiyah dan Hanabilah berpandangan bahwa puasa Syawal hukumnya sunnah. Cara pengerjaannya seperti puasa sunnah pada umumnya.
Puasa ini bisa dikerjakan pada 2 Syawal hingga akhir bulan Syawal. Artinya, muslim bisa mengerjakan puasa enam hari Syawal pada tanggal berapa saja selama masih dalam rentang bulan Syawal, kecuali pada hari raya Idulfitri.
Lalu, bolehkah muslim berpuasa Syawal pada hari Jumat? Sebagaimana diketahui, umat Islam dilarang berpuasa pada hari tersebut.
Hukum Puasa Syawal pada Hari Jumat
Dinukil dari Taudhihul Adillah 5: Penjelasan tentang Dalil-dalil Zakat, Puasa, Haji & Jenazah karya Syafi'i Hadzami, sejatinya mengkhususkan puasa di hari Jumat adalah makruh. Dalilnya merujuk pada hadits berikut,
"Jangan sekali-kali salah seorang kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika berpuasa juga sehari sebelum atau setelahnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Diterangkan dalam Catatan Fikih Puasa yang disusun Hari Ahadi, diperbolehkan berpuasa Syawal pada hari Jumat asalkan muslim juga berpuasa pada sehari sebelum atau sehari setelahnya.
Masih dari sumber yang sama, dikatakan dalam buku tersebut bahwa Al Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebut bahwa larangan puasa pada hari Jumat sifatnya makruh. Artinya, larangan ini tidak sampai haram.
Imam Nawawi melalui karyanya Al Majmu juga menyebut hal serupa,
"Para ulama Syafi'iyah berkata bahwa dimakruhkan mengkhususkan puasa pada hari Jumat saja. Namun hendaknya disambung dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Apabila hari Jumat bertepatan dengan puasa nazar, semisal hari dia mendapatkan kesembuhan atau pas hari kedatangan si fulan, maka puasa pada hari Jumat itu tidaklah makruh."
Niat Puasa Syawal
Berikut niat puasa Syawal yang dikutip dari buku Kedahsyatan Puasa tulisan M Syukron Maksum.
Artinya: "Aku niat puasa besok pagi pada bulan Syawal, sunah karena Allah Ta'ala."
Puasa Syawal 2025 Sampai Kapan?
Mengacu pada Kalender Hijriah terbitan Kementerian Agama, bulan Syawal 1446 H dimulai pada 31 Maret 2025 hingga 28 April 2025. Artinya, muslim masih bisa melangsungkan puasa Syawal sampai Senin, 28 April 2025.
Ketika waktu memasuki bulan Ramadan, banyak umat Islam bertanya-tanya tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk apakah menangis bisa membatalkan ibadah tersebut. Beberapa orang percaya bahwa keluarnya air mata saat berpuasa mungkin berdampak pada keabsahan puasa, tetapi benarkah seperti itu?
Menariknya, ada berbagai pendapat di masyarakat mengenai hal ini, sehingga penting untuk memahami jawaban berdasarkan ajaran Islam.
Lalu, apakah menangis benar-benar membatalkan puasa, atau justru memiliki makna lain dalam ibadah?
Hukum Menangis saat Puasa
Menangis adalah ekspresi emosi yang alami dan manusiawi sebagai respons terhadap kebahagiaan, kesedihan, atau perasaan mendalam lainnya. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika kita menangis saat sedang menjalankan puasa.
Menurut buku Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya karya Khalifa Zain Nasrullah, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa menangis dapat membatalkan puasa seseorang. Hal ini menunjukkan bahwa air mata yang keluar, baik karena kesedihan, kebahagiaan, maupun emosi lainnya, tidak memengaruhi keabsahan puasa.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Quraish Shihab dalam bukunya Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, di mana ia menjelaskan bahwa menangis, apa pun penyebabnya, tidak tergolong sebagai hal yang membatalkan puasa. Dengan kata lain, menangis saat berpuasa bukanlah sesuatu yang harus dikhawatirkan dari segi hukum Islam.
Menariknya, Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa menangis yang muncul karena rasa takut kepada Allah, kesadaran akan dosa, atau empati terhadap penderitaan orang lain justru bisa mendatangkan pahala.
Menangis dalam keadaan seperti ini mencerminkan ketulusan hati dan keikhlasan dalam beribadah. Sebagai contoh, seseorang yang menangis saat mendengar ayat-ayat Al-Qur'an atau merasa tersentuh dengan kesulitan orang lain dapat memperoleh nilai ibadah dari air matanya.
Namun, menangis yang disertai amarah atau dendam bisa berdampak negatif terhadap kualitas puasa dan pahala yang diperoleh. Oleh karena itu, meskipun menangis tidak membatalkan puasa, tetap penting untuk menjaga emosi agar ibadah tetap bernilai baik.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, nangis ketika puasa tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalani. Namun, ada beberapa hal yang memang benar-benar bisa membatalkan puasa seseorang.
Dirangkum dari buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa karya Ustadz Yazd al-Busthomi, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Berniat Membatalkan Puasa
Jika seseorang sudah berniat membatalkan puasanya sejak awal, maka puasanya otomatis batal. Meskipun ia tidak melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa, niat tetap menjadi faktor penentu karena setiap amal tergantung pada niatnya.
2. Mengeluarkan Air Mani Secara Sengaja
Melakukan tindakan yang merangsang nafsu syahwat hingga menyebabkan keluarnya mani, dapat membatalkan puasa. Bahkan, sekadar berimajinasi atau berfantasi tentang hal-hal berbau seksual hingga mengakibatkan keluarnya mani juga sudah cukup untuk membatalkannya.
3. Menduga Matahari Telah Terbenam sehingga Melakukan Hal yang Membatalkan Puasa
Jika seseorang mengira matahari sudah terbenam dan berbuka sebelum waktunya, lalu melakukan hal yang membatalkan puasa, maka puasanya batal. Dalam kasus ini, mayoritas ulama mewajibkan qadha untuk menggantinya.
4. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Mulut
Seseorang yang dengan sengaja memasukkan makanan atau minuman melalui mulut hingga masuk ke perut, puasanya batal. Bahkan, mengemut garam sekalipun bisa membatalkan puasa meskipun garam tidak memberikan energi pada tubuh.
5. Makan dan Minum dengan Sengaja
Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja, puasanya batal dan harus diqadha. Namun, jika ia lupa bahwa sedang berpuasa lalu makan atau minum, puasanya tetap sah dan tidak perlu menggantinya.
6. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang terjadi secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa dan tidak perlu qadha. Namun, jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal dan wajib diqadha.
7. Haid dan Nifas
Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas, puasanya langsung batal meskipun terjadi sesaat sebelum waktu berbuka. Dalam keadaan ini, ia wajib mengganti puasanya di lain hari.