KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, Febri ditunjuk sebagai koordinator juru bicara tim.
“Febri Diansyah sebagai koordinator juru bicara tim hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Rabu (12/3/2025).
Febri akan bergabung dengan advokat lainnya untuk mendampingi Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku tersebut.
Lantas, apa alasan Febri bergabung tim kuasa hukum Hasto?
Alasan Febri gabung tim kuasa hukum Hasto
Febri menjelaskan, ia bergabung dengan tim kuasa hukum Hasto karena merasa yakin bahwa Sekjen PDI-P itu tidak terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Ia juga menilai Hasto juga tidak berperan dalam perintangan penyidikan.
Tak hanya itu, Febri mengaku telah mempelajari dua putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan pengadilan itulah yang akan menjadi pegangan paling kuat.
"Di putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, untuk tiga orang terdakwa tersebut sebenarnya sangat jelas tidak ada peran pak Hasto yang kemudian bisa membuat pak hasto dijerat sebagai pemberi suap," ujarnya, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (13/3/2025).
Ia juga menyoroti fakta hukum yang sudah diuji dalam persidangan terkait sumber dana suap.
Sebab, menurut putusan, seluruh sumber dana yang diberikan pada Wahyu Setiawan bersumber dari Harun Masiku.
"Jadi, bisa dibayangkan kalau kemudian tiba-tiba di perkara ini berubah dan ada tersangka baru," jelas dia.
Selain itu, salah satu alasan lain Febri adalah kehadiran tokoh antikorupsi Todung Mulya Lubis dalam tim kuasa hukum Hasto.
Menurutnya, Todung Mulya Lubis merupakan advokat dan tokoh antikorupsi yang selalu menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.
"Karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya," kata Febri.