Kuasa hukum Luthfi, Redho Junaidi mempertanyakan sikap ibu Lady Aurelia, Sri Meilina, saat insiden penganiayaan yang dilakukan sopirnya, Fadillah kepada korban. [477] url asal
Kuasa hukum Muhammad Luthfi Hadyhan (22), Redho Junaidi mempertanyakan sikap ibu Lady Aurelia, Sri Meilina, saat insiden penganiayaan yang dilakukan sopirnya, Fadillah alias Datuk kepada korban. Saat penganiayaan terjadi, Sri Meilina tidak mengusir atau menjauhkan pelaku dari korban.
"Kalau kita kembalikan ke kronologis peristiwa ini. Satu, siapa yang membawa dan memerintahkan si Bang Jago (Datuk) ikut di dalam perbincangan itu. Yang pasti dibawa oleh ibunya si Lady, di mana dia (ibu lady) sudah kenal dekat dengan si Datuk itu, apalagi katanya ada hubungan keluarga," ujar Redho, Sabtu (21/12/2024).
Karena itu, pihaknya meyakini ibu Lady bisa dijerat pidana. Redho pun meminta kepada polisi untuk menjerat siapapun yang berpotensi terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini agar ditarik karena pidana ini, berpotensi dia (ibu Lady) itu sebagai tersangka berdasarkan bukti, jadikan dia tersangka. Jangan kemudian karena ada power-power apa, kemudian ini menjadi posisinya terhambat," kata Redho.
Ia menyebut tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Fadillah tersebut dinilai membabi buta, sebab terjadi 3 kali pemukulan mulai dari korban duduk hingga korban dalam posisi berdiri.
Redho menyebut, pihaknya kini menyerahkan pengembangan kasus tersebut kembali kepada penyidik.
"Kami percaya kepada kinerja yang di lakukan penyidik Polda Sumsel dan sudah bekerja secara profesional. Kita percayakan proses hukum itu kepada penyidik," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kondisi korban Luthfi masih dalam tahap pemulihan dan masih menyisakan bekas, meski sudah melewati 10 hari kejadian. Kasus penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daus pada Rabu (11/12/2024). Korban sempat dirawat di RS Bahayangkara akibat luka pada bagian wajah.
Korban lalu diperbolehkan pulang pada (13/12/2024) dan langsung dibawa ke Jakarta, ke tempat tinggalnya. Namun sampai saat ini, korban masih menjalani tahap pemulihan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Redho Junaidi.
"Dia (korban) masih trauma, penyampaian dia kepada kami. Lukanya itu masih tahap pemulihan dan di matanya masih ada bekas merah seperti darah, kepalanya masih sakit. Masih istirahat dulu," kata Redho, Sabtu (21/12/2024).