Makassar -
Pengacara bernama Rudi S Gani (49) diduga sempat mendapat ancaman sebelum tewas ditembak orang tidak dikenal (OTK) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Istri korban, Maryam (45) mengaku ancaman itu didapatkan suaminya lewat pesan elektronik dan status di media sosial.
Dugaan pengancaman itu diungkap Maryam saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Senin (6/1/2024). Maryam yang didampingi tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turut membawa barang bukti terkait pengancaman tersebut.
"(Bukti dugaan pengancaman) Ada status di Facebook, ada saya bawa. Itu saja," kata Maryam kepada wartawan sebelum diperiksa di Ditreskrimum Polda Sulsel.
Maryam menyebut pemilik akun facebook itu seorang laki-laki. Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh terkait sosok yang dimaksud dan bentuk ancamannya.
"(Sosok yang tulis status) Laki-laki, untuk inisialnya saya tidak tahu. Nanti dijelaskan di dalam saja (saat pemeriksaan oleh penyidik)," tuturnya.
Namun dia menegaskan barang bukti tersebut akan diserahkan ke polisi. Dia berharap bukti tersebut bisa ditindaklanjuti penyidik untuk mengungkap pelaku penembakan.
"Untuk sekarang yang saya bawa cuman bukti elektronik, bukti yang kami lihat saja," papar Maryam.
Sementara itu, Ketua Dewan Kode Etik Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman mengaku istri korban baru pertama kali diperiksa penyidik. Pihaknya sekaligus mendampingi istri korban menyerahkan barang bukti ke polisi.
"Kedatangannya ini adalah membawa ibu Maryam, istri almarhum Rudi S Gani, untuk memberikan keterangan segala macam yang diketahui ibu yang berkaitan dengan bukti-bukti," ucapnya.
Tadjuddin menyebut Rudi juga mendapat ancaman via WhatsApp (WA). Dugaan pengancaman itu ada dalam handphone (HP) milik korban yang kini diperiksa penyidik.
"(Barang bukti) Termasuk percakapan-percakapan dan WA yang ada di dalam HP-nya almarhum dan ibu sendiri," sambung Tadjuddin.
Dugaan pengancaman itu pun didapatkan korban secara lisan. Namun dia tidak merinci sosok yang mengancam korban sebelum tewas ditembak.
"Kalau itu lisan. Kurang lebih satu bulan lalu (dugaan ancaman secara lisan didapatkan korban)," bebernya.
Tadjuddin memastikan barang bukti yang diserahkan ke penyidik berupa bukti elektronik. Dia akan memaparkan dugaan pengancaman itu lebih lanjut setelah penyidik merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap istri korban.
"Nanti setelah diberi keterangan di BAP baru kita buka semua. Tidak etis kalau kita buka semua," imbuh Tadjuddin.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar Abdul Gafur menuturkan, ada tiga saksi yang turut diperiksa dalam kasus itu. Tiga saksi tersebut merupakan buruh bangunan yang bekerja di rumah korban.
"Tiga lainnya adalah buruh bangunan yang membantu memperbaiki kantor yang sedang dibuat untuk korban," tutur Gafur.
Gafur mengatakan ketiga buruh itu ada di lokasi kejadian penembakan. Ketiganya sempat memperbaiki rumah korban yang hendak dijadikan sebagai kantor.
"Tempat kejadian perkaranya adalah rumah yang belum selesai sementara diperbaiki. Rencananya itu acara masuk rumah untuk dimanfaatkan menjadi kantor oleh korban," paparnya.
Rencana Perlindungan Saksi
Dugaan pengancaman terhadap korban juga sempat diutarakan Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Dugaan itu membuat komunitas yang menjadi perpanjangan tangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memberikan perlindungan hukum kepada istri korban.
"Istrinya (korban) ini saksi kunci, menurut informasi yang kita terima ada ancaman berupa tertulis," kata perwakilan SSK Sulsel Restu Pratama saat datang di kediaman korban di Makassar, Minggu (5/1) malam.
Namun rencana tersebut akan dikoordinasikan dengan lembaga lain yang kini mengawal kasus tersebut. Pihaknya berharap bisa memberikan tindak lanjut dalam waktu dekat.
"Kami tetap harus menunggu hasil koordinasi antara dengan teman-teman LBH (lembaga bantuan hukum) yang bergabung di Peradi," tuturnya.
Restu memaparkan ada beberapa hal yang diperhatikan dalam upaya perlindungan ke istri korban. Poin penting yang dimaksud seperti pemulihan hak dan perlindungan fisik.
"Kemudian apakah pemenuhan haknya, proseduralnya juga akan diajukan, kemudian tentang restitusi juga," tambah Restu.
Polisi Sita 18 Senapan Angin
Diketahui, Rudi tewas ditembak OTK di rumahnya di Dusun Limpoe, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.50 Wita. Dari hasil labfor, korban tewas ditembak dari senjata pelaku jenis senapan angin.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan, pihaknya yang melakukan penyelidikan telah mengamankan 18 senapan angin di sekitar lokasi kejadian. Senapan angin itu kini diperiksa Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.
"Sudah ada 11 pucuk senapan angin yang diamankan dari beberapa warga masyarakat yang ada di sana. Senapan itu akan kita kaji secara labfor. Selain itu barang bukti yang kita amankan seperti hasil autopsi. Kemudian peluru yang diidentifikasi bersumber dari senapan angin," ujar Erwin kepada wartawan, Senin (6/1).
Erwin menegaskan penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi juga diperiksa secara maraton untuk mengungkap pelaku penembakan.
"Saksi sudah ada 18 dimintai keterangan. Termasuk saksi tambahan hari ini (kemarin) dan istri korban," tuturnya.
Pihaknya berharap agar semua pihak mempercayakan penanganan kasus ini ke aparat kepolisian. Erwin meminta masyarakat tetap tenang.
"Kami memohon kerja sama kepada semua elemen, berikan informasi ke kami, dukung kami, percayakan ke kami. Polri akan bekerja secara maksimal dan profesional," jelasnya.
(sar/sar)