IDXChannel - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tidak lagi mengeluarkan paspor biasa per 1 Desember 2024. Kebijakan ini juga berlaku untuk Kanim Kelas I Khusus yang lain.
“Per 1 Desember (2024), kami tidak lagi melayani pembuatan paspor biasa, hanya melayani paspor elektronik,” kata Kepala Kanim Kelas I Khusus TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan di kantornya, Selasa (3/12/2024).
Kebijakan ini, diakui Guntur, diambil sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Karena secara bertahap, paspor yang dikeluarkan Indonesia, semuanya akan menggunakan paspor elektronik alias e-paspor.
“Paspor elektronik juga lebih safety, karena pakai chip (datanya),” ujar dia.
Guntur mengatakan, saat ini di Eropa dan Amerika sudah memberikan semacam rekomendasi paspor elektronik bagi yang berkunjung ke sana.
Mengenai bagaimana nasib masyarakat yang sudah membuat paspor biasa dalam waktu berdekatan, Guntur menyebut, kebijakan ini tidak berlaku surut.
“Misalnya sudah terlanjur buat paspor biasa untuk (masa berlaku) 10 tahun pada 1 September kemarin, kalau mau penggantian (menjadi paspor elektronik) ya bayar lagi. Kalau enggak, ya tunggu 10 tahun lagi baru ganti, tapi tetap masih bisa digunakan," tutur Guntur.
"Tapi kalau ke Eropa, Amerika, ya direkomendasikan untuk (membuat) paspor elektronik,” katanya.
(Fiki Ariyanti)