Viral mobil Alphard putih menggunakan pelat RI-24 dengan kode kecil melintas di jalur TransJakarta. Belum diketahui siapa pejabat yang berada di balik mobil tersebut.
Pada masa Presiden ke-7 Joko Widodo menjabat, pelat RI-24 digunakan Menteri Hukum dan HAM. Namun di era pemerintahan Presiden Prabowo belum jelas penggunanya, sebab kementerian tersebut sudah dipecah menjadi tiga. Tidak sedikit yang mengguna pelat nomor tersebut digunakan Menteri HAM baru, Natalius Pigai.
Namun Pigai menampik hal itu seraya mengunggah foto Alphard hitam dalam akun instagram pribadinya. Dia turut melampirkan foto sedang menggunakan pelat nomor RI-23 dengan nomor 5 kecil pada sisi paling kanan bawah.
"Mobil Dinas Menteri HAM RI dengan ini tuduhan Mobil Dinas berplat RI 24 yang masuk ke jalan Busway bukan Saya," tulis akun instagram @natalius_pigai.
Hal serupa juga diunggah akun instagram @kementerian_ham. Disebutkan mobil RI 23 plus nomor 5 kecil merupakan mobil dinas Menteri HAM.
Diberitakan detikcom sebelumnya, Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta Daud Joseph mengatakan pihaknya tidak akan menindaklanjuti pelanggaran mobil RI-24 yang masuk busway. Josep menjelaskan penindakan merupakan ranah dari kepolisian.
"Di TransJakarta tidak melakukan penindakan, penindakan tentunya ada di kesatuan yang memiliki wewenang untuk mencegah adanya keadaan yang sama lagi," ujar Joseph saat ditemui wartawan di kantor pusat TransJakarta, Jakarta Timur, (6/2/2025).
Joseph mengatakan video viral tersebut membuat masyarakat semakin paham bahwa tidak semua orang dapat menggunakan jalur TransJakarta. Menurutnya, kejadian viral tersebut menjadi informasi bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.
"Saya berterima kasih juga untuk poin yang kedua ini, media-media yang terus ikut memberitakan jika ada yang masuk jalur Transjakarta. Kemarin saya selalu diinformasikan, direksi selalu diupdate,apa berita yang sedang viral hari ini, kemarin itu sedang viral, nomor pelat tertentu masuk, dan saya yakin ini akan membuat budaya masyarakat menjadi lebih baik, karena mereka tahu hal yang tidak benar itu diberitakan," ujar Joseph.
Joseph menjelaskan beberapa kriteria kendaraan yang bisa melintas di jalur TransJakarta. Salah satu nya mobil kepala negara.
"Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam," jelasnya.
TransJakarta juga melakukan sejumlah upaya agar kejadian tersebut tidak berulang. Upaya tersebut antara lain memasang separator, digitalisasi Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta penjagaan dari kepolisian.
"Yang pertama kita akan pastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang yang masuk. Kemudian yang kedua kita akan lakukan digitalisasi dari portal dan penindakan melalui ETLE. Dan yang ketiga adalah kerjasama dengan satuan samping yaitu kepolisian tentunya untuk masyarakat umum agar tidak memasuki," imbuhnya.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Amerika Serikat (AS). Keduanya ditahan terkait pelanggaran keimigrasian yang diperketat usai Presiden AS Donald Trump menjabat.
"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini informasi yang kami terima ada dua WNI yang telah ditahan oleh pihak otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam press briefing di Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Judha menyebut salah satu WNI yang ditahan berinisial TRN. Dia ditangkap pada 29 Januari 2025 dan saat ini sudah mendapat pendampingan. Dia mengatakan TRN akan menjalani persidangan pada 10 Februari.
"Namun KJRI Houston sudah bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat dan juga sudah mendapatkan akses pendampingan," kata Judha.
WNI lainnya yang ditahan otoritas AS ialah BK. Judha mengatakan BK ditangkap di New York pada 28 Januari 2025.
BK, kata Judha, ditangkap saat melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE). Menurutnya, BK telah masuk daftar deportasi sejak tahun 2009.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Dan kemudian yang disangkutan mengajukan asylum (suaka), namun asylum-nya ditolak," jelas Judha.
"KJRI New York juga sudah berkomunikasi walaupun tidak secara langsung, namun dengan istri yang bersangkutan, kondisinya sehat, yang bersangkutan juga sudah memiliki akses pendampingan hukum. Kita akan monitor proses penegakan hukumnya," sambungnya.
Judha menyebut pemerintah RI menjamin para WNI mendapatkan akses kekonsuleran, perlakuan yang baik dan mendapatkan pendampingan hukum. Pihaknya menyerahkan segala proses hukum yang dijalani WNI kepada AS.
"Tugas negara dan tugas pemerintahan, bukan membebaskan mereka dari kesalahan keimigrasian yang ada di Amerika. Namun, tugas pemerintahan adalah melakukan pendampingan hukum kepada mereka, agar semua hak-hak yang disediakan oleh hukum yang ada di Amerika, itu betul-betul dipenuhi," ujar Judha.
Donald Trump telah mengumumkan perintah eksekutif mengenai aturan keimigrasian AS. Perintah itu menyasar para imigran tak berdokumen yang akan langsung dideportasi jika kedapatan oleh pihak imigrasi.
Lihat juga Video 'Iyus, Orang Indonesia Pertama yang Diterima Jadi Sopir Bus di Jepang':