KOMPAS.com - Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) merupakan konsep mengenai peran ganda militer sebagai kekuatan negara sekaligus kekuatan sosial-politik.
Jenderal AH Nasution menjadi penganjur utama gagasan dwifungsi ABRI. Di samping menjadi alat perang, menurut Nasution, militer juga harus menjaga stabilitas politik di tengah kondisi negara yang rawan konflik dan pemberontakan.
Saat Soeharto menjadi presiden kedua Republik Indonesia, pelaksanaan Dwifungsi ABRI mengalami kejayaannya. Pada 1971, militer mendapat kursi khusus di parlemen sebagai fraksi ABRI.
Puncaknya, selama 1980-an, jabatan-jabatan sipil seperti gubernur (65%) dan bupati (40%) di Indonesia ditempati oleh perwira militer aktif dan pensiunan TNI.
Pelaksanaan dwifungsi ABRI lambat laun menimbulkan persoalan. Dominasi militer dalam jabatan struktural mengaburkan batas militer dan pemerintah sipil yang seharusnya memiliki independensi masing-masing.
Di samping itu, keistimewaan militer selama Orde Baru juga menimbulkan potensi penyelewengan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Selama periode 1960-an hingga 1990-an, militer kerap digunakan untuk menekan gerakan-gerakan protes masyarakat karena dianggap mengganggu stabilitas nasional.
Lembaga sipil dan tokoh-tokoh yang kritis pada pemerintah selalu dalam pengawasan militer. Akhirnya, wacana untuk melakukan penghapusan dwifungsi ABRI mengemuka saat reformasi 1998.
Protes massa dan tuntutan perubahan politik mendorong penghapusan dwifungsi ABRI. Ketika Soeharto jatuh pada Mei 1998, penghapusan dwifungsi ABRI masuk dalam agenda reformasi.
Penghapusan dwifungsi ABRI pada masa reformasi rencananya dilakukan secara bertahap. Namun, sejak 2004, proses penghapusan dwifungsi ABRI dapat dikatakan telah selesai.
TNI telah menarik fraksinya dari parlemen, yakni fraksi TNI-Polri, pada 30 September 2004. Realitas politik pada masa reformasi hanya menghendaki anggota legislatif yang dipilih rakyat via Pemilu, bukan melalui pengangkatan.
Puncak dari penghapusan dwifungsi ABRI dilakukan dengan penerbitan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU tersebut, prajurit TNI aktif harus bertugas sesuai peran dan fungsinya sebagai prajurit.
Larangan diberikan pada prajurit TNI aktif untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, menjadi anggota parpol, hingga menjalankan bisnis.
Refrensi:
- Efriza, (Tanpa Tahun), "Hubungan Sipil dan Militer di Era Reformasi", Jurnal Communitarian, Vol. 2(1), 167-181
- Ade Apandi, (2025), Dinamika Politik dan Militer di Indonesia dalam Konteks Pemberontakan dan Peralihan Kekuasaan (1946-1965), Journal of Indonesian Social Studies Education, Vol. 3(1), 73-85
- Genta Dwi Pebriawan, dkk., (2023), "Birokrasi Sipil dan Militer: Dominasi Aktor Militer dalam Tubuh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia", Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Juispol), Vol 3(2), 1-8
- Ikhsan Yosarie dan Meidi Kosandi, (2023), "Analisis Penempatan Prajurit TNI di Jabatan Sipil Pada Masa Orde Baru dan Pascareformasi", Indonesian Journal of Religion and Society, Vol. 5(2), 82-94.