Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal mengambil langkah hukum soal tuduhan ijazah palsu. Empat orang berpotensi dipolisikan terkait hal itu. [485] url asal
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal mengambil langkah hukum soal tuduhan ijazah palsu. Empat orang berpotensi dipolisikan terkait hal itu.
Dilansir detikNews, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan langkah hukum akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini berkas-berkas sudah dikumpulkan dan telah masuk tahap finalisasi.
"Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya," kata Yakub Hasibuan kepada wartawan di sebuah restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Yakub menerangkan, adapun bukti-bukti yang dikumpulkan saat ini beberapa di antaranya mengarah pada dugaan tindak pidana. Kabar ini akan terus diperbarui sejalan dengan riset dan analisis tim hukum.
"Kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ, namun itu kan hanya sementara ya, mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan," jelasnya.
Soal siapa saja sosok keempat orang yang akan dilaporkan, tim kuasa hukum Jokowi sampai saat ini belum memberi informasi. Tim kuasa hukum masih menunggu arahan Jokowi untuk pengambilan keputusan menempuh jalur hukum ini.
"Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) di kesempatan berikutnya, namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi," ungkapnya.
Yakub memastikan persiapan berkas untuk pelaporan keempat orang itu sudah mencapai 95 persen. Mereka bahkan sudah mengumpulkan saksi-saksi untuk perkara ini.
"Kalau dari sisi persiapan, tentunya kan kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum. Kita lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa, kita kumpulkan semua saksi-saksinya, kita kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua tentunya harus kita lengkapi dan itu sudah 95 persen kalau ditanya jumlahnya," jelasnya.
Lalu, Yakub menyebut jalur hukum yang akan ditempuh dalam waktu dekat ini adalah hukum pidana, sehingga pelaporan akan dilakukan ke kepolisian.
"Masih kita tinjau lagi, namun sepertinya pidana perdata sih tetap kita cadangkan hak hukum tersebut, hak Bapak. Cuma di masa dekat ini mungkin tetap akan kita tempuh pidana," tegasnya.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan menempuh langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Ada empat orang yang berpotensi dilaporkan. [333] url asal
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan menempuh langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Ada empat orang yang berpotensi dilaporkan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan berkas-berkas yang sudah dikumpulkan masuk tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, Jokowi akan mengambil langkah hukum.
"Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya," kata Yakub Hasibuan kepada wartawan di sebuah restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Yakub menerangkan, bukti-bukti yang dikumpulkan saat ini beberapa di antaranya mengarah pada dugaan tindak pidana. Kabar ini akan terus diperbarui sejalan dengan riset dan analisis tim hukum.
"Kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ, namun itu kan hanya sementara ya, mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan," jelasnya.
Namun sampai saat ini tim kuasa hukum belum memberi informasi soal siapa saja keempat orang tersebut. Kata Yakub, mereka menunggu arahan Jokowi untuk pengambilan keputusan menempuh jalur hukum ini.
"Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) di kesempatan berikutnya, namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi," ungkapnya.
Yakub memastikan persiapan berkas untuk pelaporan keempat orang itu sudah mencapai 95 persen. Mereka bahkan sudah mengumpulkan saksi-saksi untuk perkara ini.
"Kalau dari sisi persiapan, tentunya kan kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum. Kita lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa, kita kumpulkan semua saksi-saksinya, kita kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua tentunya harus kita lengkapi dan itu sudah 95 persen kalau ditanya jumlahnya," jelasnya.
Lalu, Yakub menyebut jalur hukum yang akan ditempuh dalam waktu dekat ini adalah hukum pidana, sehingga pelaporan akan dilakukan ke kepolisian.
"Masih kita tinjau lagi, namun sepertinya pidana perdata sih tetap kita cadangkan hak hukum tersebut, hak Bapak. Cuma di masa dekat ini mungkin tetap akan kita tempuh pidana," tegasnya.
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, memberikan tanggapan perihal bukti video CCTV yang memperlihatkan adanya dugaan tindak kekerasan yang Paula Verhoeven bawa ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Fahmi Bachmid menyebut bukti tersebut tak berkekuatan hukum.
"Saya melihat apa yang disampaikan tidak berkekuatan hukum. Satu, tidak pernah ada laporan polisi. Sangat ironis jika seseorang mengaku ahli tapi dia tidak paham proses hukum KDRT itu harus lapor polisi," kata Fahmi Bachmid saat wawancara virtual, Jumat (28/2/2025).
Fahmi Bachmid menegaskan bukti video CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan seharusnya diperkuat dengan visum. Visum bisa dilakukan setelah melapor dan polisi akan membuatkan rekomendasi visum.
Dalam hal ini Fahmi Bachmid curiga tak adanya laporan visum yang dilakukan Paula Verhoeven atas dugaan kekerasan yang dialaminya. Paula Verhoeven juga pada persidangan tanggal 26 Februari 2025 mendatangkan saksi ahli forensik digital, Abimanyu.
"Siapapun tidak punya hak menjelaskan ada atau tidaknya KDRT karena dia tidak punya kapasitas," lanjut Fahmi.
"Bukti video harus diverifikasi dengan lab forensik. Apabila tidak, maka itu tidak ada kekuatan hukum. Anggap tidak pernah ada. Ada dua hal yang terpenting, bahkan tiga. Satu, tidak pernah ada laporan polisi, tidak pernah ada visum, videonya patut diragukan keasliannya," tukasnya.
Deretan faktor di atas membuat Fahmi Bachmid mempertahankan spekulasinya dan meragukan video CCTV yang dijadikan bukti oleh Paula Verhoeven.
Setelah bersaksi di persidangan Paula Verhoeven dan Baim Wong, Abimanyu memberikan penjelasan.
"Di dalam saya diminta untuk memberikan penjelasan mengenai adanya rekaman CCTV kegiatan di suatu ruangan. Jangan lupa ini sidang tertutup ya, jadi saya juga tidak akan berbicara banyak. Ada bukti CCTV di dalam suatu ruangan, di mana terjadi ada semacam pertikaian antara kedua belah pihak (Baim dan Paula)," ujar Abimanyu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Abimanyu menjelaskan dalam video itu terlihat adanya percekcokan. Sampai-sampai terjadi pembicaraan yang keras.
"Jadi yang pihak prianya tersebut bicara keras kepada wanita kemudian ada suatu bentak-bentakan, ada suatu bicaranya agak kencang sehingga membuat suasana jadi semakin tidak kondusif dan dari perbuatan tersebut," tuturnya.
"Kalau yang wanita ya diam aja. Dia ngomong tenang, tetapi yang ini agak keras karena diam aja, mungkin jadi ada membuat yang prianya jadi pengin intens untuk berinteraksi dengan yang wanitanya untuk ngomong gitu ya, minta respons sampai kemudian terjadi kontak tubuh ya secara keras," jelas Abimanyu.
Namun, Abimanyu tidak bisa menyimpulkan kejadian itu termasuk KDRT atau bukan karena dirinya adalah ahli telematika.
"Silakan diterjemahkan. Kalau saya bahasanya bahasa telematika. Jadi kalau gini, kalau bahasa telematikanya kita melihat bahwa itu terjadi adanya suatu kontak kekerasan sampai ada suatu terjadi benturan. Apakah itu termasuk kriteria KDRT atau bukan silakan itu secara pakar hukum nantinya menilai," tegasnya.
"Tetapi kalau di bahasa telematika kita melihat ada suatu bukti, suatu kontak keras di CCTV. Di CCTV bukti keras benturan dan terkena sampai yang satu dihajar terpental. Iya di situ ada kontak, ya okelah pihak pria (yang melakukan). Kemudian pihak wanitanya sampai terpental karena hal tersebut, lalu juga ada kontak, jadi melakukan sesuatu ke kepalanya yang wanita. Sehingga dengan pergerakan tangan yang membuat kepala wanita sampai kayak kedorong ke depan," pungkas Abimanyu.