BEKASI, KOMPAS.com - Seorang wanita bernama Ida Farida mengaku mendapat perlakuan tidak pantas saat menjenguk adiknya, AA, yang ditahan di Polres Metro Bekasi.
Ida menumpahkan kekecewannya melalui video berdurasi 3 menit 33 detik yang diunggah di akun TikTok miliknya, @idafaridasm, Selasa (18/3/2025).
"Saya datang ke sana (Polres Metro Bekasi), saya masih pakai seragam, saya tanyakan kenapa adik saya ditahan," ujar Ida, dikutip dari TikTok-nya, Rabu (19/3/2025).
Saat tiba di Polres Metro Bekasi, Ida mengaku langsung menanyakan surat penahanan adiknya ke anggota polisi yang bertugas.
Namun, polisi yang bertugas, kata Ida, enggan menunjukkan surat penahanan. Alasannya, surat penahanan hanya bisa dilihat oleh orangtua, bukan kakak kandung.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Ida kemudian hendak menghubungi rekannya melalui ponselnya.
Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi disebut menyerangnya dari belakang. Ida mengaku dipiting, lengannya dipelintir, dan ponselnya dirampas.
"Saya diperlakukan seperti maling ayam," kata Ida.
Melalui video yang Ida unggah, wanita itu memohon keadilan kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Saya mohon, Pak Kapolres Bekasi, Pak Prabowo, Pak Gubernur Dedi Mulyadi, tolong saya, tolong tegakkan keadilan. Jangan sampai ada perempuan yang diperlakukan seperti ini," imbuh dia.
Diminta lapor
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mempersilakan Ida untuk melapor ke Pengamanan Paminal (Paminal) Polres Metro Bekasi jika ia memang benar mendapatkan perlakuan tidak pantas.
"Kalau ibu itu merasa diperlakuan tidak baik, silakan datang, kami tunggu di Paminal Polres untuk pelaporan pada anggota," kata Mustofa di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).
Mustofa mengaku sejumlah anggotanya telah diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya pasca-viralnya video pengakuan Ida Farida.
"Anggota saya sudah diperiksa sama Propam Polda, sudah langsung dimitigasi sama Propam Polda," ungkap dia.
Tersangka penggelapan dana sekolah
Mustofa juga menjelaskan bahwa AA yang berprofesi sebagai kepala SDIT di wilayah Cikarang Utara ditahan karena diduga menggelapkan dana sekolah sebesar Rp 651 juta.
Penahanan AA berawal dari laporan yayasan sekolah tersebut terkait hasil audit internal selama periode 2019/2020, 2020/2021, dan 2021/2022.
Hasil audit menemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak yayasan pun melaporkan hal ini ke kepolisian pada 13 Maret 2023. Setelah beberapa kali diperiksa, AA kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi.
"Hasil audit tersebut didapati adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh AA," kata Mustofa.
Istri AA turut terlibat
Mustofa menyebutkan, AA diduga menggelapkan dana sekolah terkait pembayaran internet, pembayaran listrik, dan pembelanjaan lainnya sejak 2019-2022.
Selain AA, polisi juga menetapkan istrinya, HNI, selaku bendahara sekolah sebagai tersangka.
HNI diduga menggelapkan dana berupa uang penerimaan SPP, uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta penerimaan uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024 hingga sekarang.
Tak hanya itu, pasangan suami istri ini juga disinyalir menyalahgunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2022. Total kerugian sekolah atas tindakan keduanya mencapai Rp 651 juta.
Terkait penyelidikan penyalahgunaan dana BOS, polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan terjadinya penyalahgunaan dana BOS pada kurun waktu tahun 2014 sampai 2022 yang dilakukan oleh kedua tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.