Ahli Hukum Harap Revisi KUHAP Penyempurnaan dari Aturan yang Sudah Ada
Ahli hukum berharap RUU KUHAP menyempurnakan aturan yang saat ini berlaku. [637] url asal
#ruu-kuhap #dpr-ri #ahli-hukum #pembahasan-revisi-kuhap #pasal-94-ayat-1 #kuhap #revisi-undang-undang-kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana #perlakuan #ahli-hukum-harap-revisi-kuhap-penyempurnaan #draft-ruu-ku
Jakarta - Rapat paripurna DPR RI menetapkan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi usul inisiatif DPR RI. Ahli hukum berharap revisi ini menyempurnakan aturan yang saat ini berlaku.
Pandangan mengenai RUU KUHAP ini disampaikan oleh sejumlah ahli hukum dalam seminar bertajuk 'RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia' yang digelar di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). Harapan itu dicetuskan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto.
Soleman mengingatkan pentingnya transparansi, penguatan pengawasan, serta penyempurnaan koneksitas dalam RUU KUHAP. Soleman menilai penegakan hukum di Indonesia itu rendah di bagian transparansi dan akuntabilitas.
"Masyarakat kerap tidak mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan yang mereka buat. Sistem informasi yang tidak terintegrasi dan minimnya akses publik terhadap proses hukum menghambat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," kata Soleman yang menghadiri diskusi secara daring.
Diskusi RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia (dok. Istimewa) |
Selain masalah transparansi dan akuntabilitas, Soleman menyoroti masalah penyalahgunaan wewenang penyidik. Menurut dia, dalam aturan yang berlaku saat ini, tidak ada aturan yang bisa mengontrol kewenangan penyidik.
"Sayangnya, dalam pembahasan revisi KUHAP, muncul wacana penghapusan atau pengurangan mekanisme, koneksitas, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak seimbang dalam sistem peradilan," ucapnya.
Dia pun berharap revisi KUHAP akan berfokus pada penyempurnaan aturan. Dia berharap tidak ada yang dikurangi dalam KUHAP baru nanti.
"Revisi KUHAP harus berfokus pada penyempurnaan aturan yang ada, bukan pengurangan elemen-elemen fundamental yang telah terbukti efektif, termasuk dalam aspek koneksitas. Dengan mempertahankan dan menambahkan aturan koneksitas. KUHAP baru dapat menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum, menghindari dualisme peradilan yang tidak efektif, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana," katanya.
Hal senada disampaikan ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pentingnya transparansi perkembangan kasus. Ia berpendapat seringkali ketika masuk proses penyidikan, pihak terkait, seperti tersangka ataupun terlapor tak mengetahui informasi apa pun mengenai proses perkara itu.
"Tahu-tahu SP3, tahu-tahu ada tindakan yang lain. Karena itu, bagaimana di tingkat penyidikan ini ada transparansi, salah satunya misalnya apakah perkembangan penyidikan itu harus dimasukkan ke website yang bisa diakses olah orang. Atau memberikan kewajiban pada kepolisian, di sisi lain hak bagi masyarakat, stakeholder, terutama tersangkanya, keluarganya untuk mengakses perkembangannya," ujar Fickar.
Sementara itu, Wakil Ketua STHI Jentera, Asfinawati, mengkritik sejumlah pasal tertera di draf RUU KUHAP yang beredar tertanggal 17 Februari 2025. Salah satu pasal yang dikritisi Asfinawati adalah Pasal 69 ayat 1, dengan substansi penyidik dapat menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang perananannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama. Ada pula Pasal 94 ayat 1, Pasal 92 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 24 ayat 3.
Selain itu, dia keberatan dengan draf revisi Pasal 16 ayat 1. Dalam draf itu, disebutkan bahwa penyelidikan dapat dilakukan dengan cara olah TKP; pengamatan; wawancara; pembuntutan; penyamaran; pembelian terselubung; penyerahan di bawah pengawasan; pelacakan; dan/atau penelitian dan analisis dokumen.
"Terkait dengan draf KUHAP tertanggal 17 Februari, ada penyamaran, pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan, dan itu di penyelidikan. Artinya, tidak ada check and balances dari penuntut, ini berbahaya sekali. Ini kan bukan menemukan tindak pidana, itu kan bisa membuat tindak pidana," ucap Asfinawati.
Menurutnya, kondisi tersebut akan diperparah lagi bila kewenangan semua penyidikan diberikan kepada lembaga atau instansi tertentu. Dia juga menyoroti sejumlah masalah yang ada di penjara.
"Apa sih yang tidak ada di negeri ini? Dibunuh, dipaksa polisi, ditangkap tanpa ada alasan padahal dia korban, ada. Semua ada. Tahanan perempuan diperkosa oleh polisi, ada juga. Tapi masih akan lebih buruk, masif, menimpa semua korban, akan lebih banyak. Kalau kewenangan tunggal (semua penyidikan oleh instansi tertentu), dia akan lebih buas lagi," pungkas Asfinawati.
Simak juga Video 'MA Putuskan 30.908 Perkara Sepanjang Tahun 2024':
(zap/dhn)
Koalisi Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan TNI-Kejaksaan
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik adanya penambahan kewenangan penegakn hukum dan TNI. [776] url asal
#koalisi-masyarakat-sipil #tni #polri #kejaksaan #draft-ruu-tni #kominfo #koalisi-perempuan-indonesia #walhi #ruu-kejaksaan #ruu #draft-ruu #pemilu #imparsial #prolegnas-2025 #pembahasan-ruu-polri #komisi-kejaksaan
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan penegak hukum dan TNI berdasarkan sejumlah draf RUU yang sudah dibahas di DPR. Koalisi sipil menilai perlunya ada pembenahan penegak hukum dan TNI, bukan penambahan kewenangan.
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute dan BEM SI Kerakyatan. Mereka menilai RUU tersebut mengandung beberapa pasal yang kontroversial. Penegak hukum yang dimaksud adalah Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dalam draf RUU Polri yang ditolak pada periode legislasi sebelumnya juga bermaksud menambah kewenangan lembaga tersebut, yaitu kewenangan melakukan pemblokiran terhadap konten digital yang dianggap membahayakan kepentingan nasional. Kewenangan dan tugas ini sebenarnya telah ada di kementerian terkait (Kominfo), dan dilakukan ketika ada keputusan hukum atau permintaan penyidik bahwa sebuah situs telah melanggar hukum," kata Sekjen PBHI Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).
Dalam draf RUU TNI yang beredar tahun lalu, katanya terdapat usulan pasal yang memperluas kewenangan TNI menjadi lembaga penegak hukum. Pasal 8 huruf b dalam DIM RUU tersebut menyebutkan bahwa 'Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional'.
"Hal ini tidak hanya bertentangan dengan Konstitusi dan raison de'etre TNI, tetapi dapat merusak sistem penegakan hukum (criminal justice system) di Indonesia. Draft RUU TNI itu juga ingin memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota militer aktif. Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan dalam draft tersebut justru memundurkan kembali agenda reformasi TNI dan mengembalikan Dwifungsi ABRI," katanya.
Kemudian, mereka mencatat bahwa DPR juga memasukkan revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI ke dalam Prolegnas 2025, dengan salah satu alasannya untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang menganulir kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK. Bila mengacu pada RUU yang beredar saat ini, katanya, revisi tersebut justru diarahkan untuk memperluas kewenangan Kejaksaan dan sekaligus juga tumpang tindih dengan kewenangan instansi lainnya.
"Serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Salah satu yang sangat riskan, RUU Kejaksaan memperkuat imunitas jaksa yang dijustifikasi UU dengan dalih perlindungan kepada jaksa," katanya.
"Situasi-situasi sebagaimana disebutkan di atas, tentu seharusnya menjadi perhatian DPR dan para pengambil kebijakan. Harus diakui bahwa situasi penegakan hukum saat ini perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan. Namun, pertanyaannya di tengah kondisi yang demikian apakah pantas lembaga-lembaga tersebut meminta penambahan atau perluasan kewenangan?" tambahnya.
Lebih lanjut, mereka menilai lembaga penegak hukum sekarang saja sudah berulangkali menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi praktik korupsi, kekerasan dan penyimpangan lainnya. Apalagi, katanya, jika ditambah kewenangan-kewenangan lagi dalam RUU yang mereka ajukan maka akan menjadi jadi potensial penyalahgunaan kewenangannya.
"Apalagi jika mereka di salahgunakan oleh rezim yang berkuasa untuk mempertahankan rezim yang berkuasa maupun untuk kepentingan pemenangan politik dalam pemilu, maka penambahan kewenangan itu dalam beragam RUU yang ada hanya akan menambah kerusakan penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi (good governance) dengan salah satu cara memperkuat lembaga lembaga independen yang ada untuk mengawasi mereka. Selama ini lembaga independen yang ada (Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPK, dan lain-lain) hanya memiliki kewenangan terbatas, sehingga fungsi pengawasan tidak efektif dan akuntabilitas publik lemah," katanya.
Atas dasar hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar reformasi sistem penegakan hukum ini dapat diarahkan pada dua hal, yaitu:
1. Mengevaluasi sistem pengawasan internal bagi masing-masing lembaga penegak hukum. Pengawasan internal masing-masing lembaga penegak hukum ini dinilai masih cenderung melakukan praktik impunitas atas nama esprit de corps lembaga masing-masing. Pengawasan internal yang lemah tentunya cenderung melonggarkan praktik jahat atau pelanggaran dilakukan oleh masing-masing oknum anggota penegak hukum.
2. Memperkuat pengawasan eksternal terhadap masing-masing lembaga penegak hukum, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komnas HAM , Komnas Perempuan untuk dapat mengawasi, memproses, dan melakukan penindakan bagi para penegak hukum menyalahi kode etik atau melakukan pelanggaran. Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas external ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumberdaya yang cukup.
"Kami memandang bahwa Pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat system pengawasan yang telah ada saat ini untuk menjadi fokus pembenahan penegakan hukum di Indonesia, baik pengawasan internal maupun eksternal," ujarnya.
"Pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian RI, KPK, Komnas HAM , Komnas Perempuan dll untuk membantu memastikan penegakan hukum menjadi lebih baik dibandingkan lembaga penegak hukum dan militer berlomba-lomba memperluas kewenangan. Reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan menambah kewenangan, tetapi dengan membangun akuntabilitas dengan memperkuat lembaga pengawas independen. Kami mendesak pada DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan menolak pembahasan RUU Polri, RUu Kejaksaan dan RUU TNI," tambahnya.
(azh/knv)
Koalisi Sipil: Penegak Hukum dan TNI Perlu Dibenahi, Bukan Ditambah Kewenangannya
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik adanya penambahan kewenangan penegakn hukum dan TNI. [776] url asal
#koalisi-masyarakat-sipil #tni #polri #kejaksaan #draft-ruu-tni #kominfo #koalisi-perempuan-indonesia #walhi #ruu-kejaksaan #ruu #draft-ruu #pemilu #imparsial #prolegnas-2025 #pembahasan-ruu-polri #komisi-kejaksaan
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan penegak hukum dan TNI berdasarkan sejumlah draf RUU yang sudah dibahas di DPR. Koalisi sipil menilai perlunya ada pembenahan penegak hukum dan TNI, bukan penambahan kewenangan.
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute dan BEM SI Kerakyatan. Mereka menilai RUU tersebut mengandung beberapa pasal yang kontroversial. Penegak hukum yang dimaksud adalah Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dalam draf RUU Polri yang ditolak pada periode legislasi sebelumnya juga bermaksud menambah kewenangan lembaga tersebut, yaitu kewenangan melakukan pemblokiran terhadap konten digital yang dianggap membahayakan kepentingan nasional. Kewenangan dan tugas ini sebenarnya telah ada di kementerian terkait (Kominfo), dan dilakukan ketika ada keputusan hukum atau permintaan penyidik bahwa sebuah situs telah melanggar hukum," kata Sekjen PBHI Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).
Dalam draf RUU TNI yang beredar tahun lalu, katanya terdapat usulan pasal yang memperluas kewenangan TNI menjadi lembaga penegak hukum. Pasal 8 huruf b dalam DIM RUU tersebut menyebutkan bahwa 'Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional'.
"Hal ini tidak hanya bertentangan dengan Konstitusi dan raison de'etre TNI, tetapi dapat merusak sistem penegakan hukum (criminal justice system) di Indonesia. Draft RUU TNI itu juga ingin memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota militer aktif. Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan dalam draft tersebut justru memundurkan kembali agenda reformasi TNI dan mengembalikan Dwifungsi ABRI," katanya.
Kemudian, mereka mencatat bahwa DPR juga memasukkan revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI ke dalam Prolegnas 2025, dengan salah satu alasannya untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang menganulir kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK. Bila mengacu pada RUU yang beredar saat ini, katanya, revisi tersebut justru diarahkan untuk memperluas kewenangan Kejaksaan dan sekaligus juga tumpang tindih dengan kewenangan instansi lainnya.
"Serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Salah satu yang sangat riskan, RUU Kejaksaan memperkuat imunitas jaksa yang dijustifikasi UU dengan dalih perlindungan kepada jaksa," katanya.
"Situasi-situasi sebagaimana disebutkan di atas, tentu seharusnya menjadi perhatian DPR dan para pengambil kebijakan. Harus diakui bahwa situasi penegakan hukum saat ini perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan. Namun, pertanyaannya di tengah kondisi yang demikian apakah pantas lembaga-lembaga tersebut meminta penambahan atau perluasan kewenangan?" tambahnya.
Lebih lanjut, mereka menilai lembaga penegak hukum sekarang saja sudah berulangkali menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi praktik korupsi, kekerasan dan penyimpangan lainnya. Apalagi, katanya, jika ditambah kewenangan-kewenangan lagi dalam RUU yang mereka ajukan maka akan menjadi jadi potensial penyalahgunaan kewenangannya.
"Apalagi jika mereka di salahgunakan oleh rezim yang berkuasa untuk mempertahankan rezim yang berkuasa maupun untuk kepentingan pemenangan politik dalam pemilu, maka penambahan kewenangan itu dalam beragam RUU yang ada hanya akan menambah kerusakan penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi (good governance) dengan salah satu cara memperkuat lembaga lembaga independen yang ada untuk mengawasi mereka. Selama ini lembaga independen yang ada (Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPK, dan lain-lain) hanya memiliki kewenangan terbatas, sehingga fungsi pengawasan tidak efektif dan akuntabilitas publik lemah," katanya.
Atas dasar hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar reformasi sistem penegakan hukum ini dapat diarahkan pada dua hal, yaitu:
1. Mengevaluasi sistem pengawasan internal bagi masing-masing lembaga penegak hukum. Pengawasan internal masing-masing lembaga penegak hukum ini dinilai masih cenderung melakukan praktik impunitas atas nama esprit de corps lembaga masing-masing. Pengawasan internal yang lemah tentunya cenderung melonggarkan praktik jahat atau pelanggaran dilakukan oleh masing-masing oknum anggota penegak hukum.
2. Memperkuat pengawasan eksternal terhadap masing-masing lembaga penegak hukum, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komnas HAM , Komnas Perempuan untuk dapat mengawasi, memproses, dan melakukan penindakan bagi para penegak hukum menyalahi kode etik atau melakukan pelanggaran. Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas external ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumberdaya yang cukup.
"Kami memandang bahwa Pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat system pengawasan yang telah ada saat ini untuk menjadi fokus pembenahan penegakan hukum di Indonesia, baik pengawasan internal maupun eksternal," ujarnya.
"Pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian RI, KPK, Komnas HAM , Komnas Perempuan dll untuk membantu memastikan penegakan hukum menjadi lebih baik dibandingkan lembaga penegak hukum dan militer berlomba-lomba memperluas kewenangan. Reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan menambah kewenangan, tetapi dengan membangun akuntabilitas dengan memperkuat lembaga pengawas independen. Kami mendesak pada DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan menolak pembahasan RUU Polri, RUu Kejaksaan dan RUU TNI," tambahnya.
(azh/knv)