JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyarankan polisi untuk tidak menindaklanjuti laporan terhadap aktivis yang menggeruduk rapat pembahasan Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) di Hotel Farimont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Pigai menyatakan, kasus tersebut cukup diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif ketimbang memprosesnya secara hukum.
"Polisi cari solusi mediasi saja, tidak usah proses hukum," kata Pigai dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
"Kalau enggak salah ada Peraturan Kapolri yang lebih kepada restoratif daripada retributif," ujar dia.
Aturan yang dimaksud Menteri HAM adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pigai menambahkan, Kementerian HAM memastikan pemerintahan Prabowo Subianto tidak mengekang kebebasan sipil, memberi ruang partisipasi publik, dan terbuka terhadap kritik.
"Oleh karena itu, atas upaya hukum melaporkan kelompok masyarakat sipil, Menteri HAM meminta kepolisian agar tidak melanjutkan proses hukum tersebut dan menempuh jalan mediasi," kata Pigai.
Sebelumnya, petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta berinisial RYK membuat laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/3/2025).
Laporan ini dibuat usai tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk Hotel Fairmont yang menjadi lokasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Benar, tanggal 15 Maret kami menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana terkait ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” kata Ade Ary, Senin (17/3/2025).
Meski begitu, Ade Ary menyebutkan, terlapor dalam LP ini masih dalam penyelidikan.