Ketetapan hukum puasa jika sudah ada yang Lebaran bergantung bagi orang yang meyakini dan mengikuti penentuan awal Syawal tersebut. Ini penjelasannya [514] url asal
Puasa adalah salah satu bentuk ibadah, terutama selama bulan Ramadan. Penentuan awal Ramadan dan bulan Syawal atau hari Lebaran di Indonesia bisa saja berbeda antara pemerintah, dan organisasi besar keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Perbedaan bisa terjadi karena penggunaan metode dalam menentukan awal bulan Syawal. Di Indonesia sendiri, penetapan awal Syawal ditetapkan pemerintah melalui sidang isbat.
Jika satu Syawal telah diumumkan, maka melanjutkan puasa Ramadan di hari yang ditetapkan hukumnya haram. Namun, perbedaan hari Lebaran sering terjadi di antara beberapa golongan tadi. Lalu, bagaimana hukum berpuasa Ramadan jika sudah ada yang Lebaran?
Hukum Puasa jika Sudah Ada yang Lebaran
Menurut dosen UIN Surakarta, Abd. Halim, puasa Ramadan menjadi haram jika telah mengetahui dan meyakini kapan jatuhnya tanggal satu Syawal.
"Diharamkan puasa kalau sudah mengetahui dan meyakini jatuhnya tanggal satu Syawal," kata Halim kepada tim detikJateng beberapa waktu lalu.
Menjawab hukum puasa jika sudah ada yang lebaran, Halim mengatakan bahwa ketetapan itu berlaku bagi orang yang meyakini dan mengikuti penentuan awal Syawal tersebut.
Jika ia yakin bahwa satu Syawal jatuh pada tanggal yang sudah ditentukan, maka dirinya diharamkan berpuasa. Sementara jika ia tidak meyakininnya, maka ia bisa meneruskan puasa Ramadan meski telah ada golongan lain yang Lebaran.
"Dalam hal ini, sebaiknya dikembalikan kepada keyakinan masing-masing. Jika ada yang ikut salah satu ormas, misalnya NU atau Muhammadiyah, yang menetapkan 1 Syawal mendahului atau berbeda dengan pemerintah, maka kewajiban ada pada yang meyakininya," ujarnya yang juga sebagai pengurus harian Masjid Raya Sheikh Zayed.
Artinya, jika seseorang ikut suatu golongan maka ia wajib meyakini dan mengikuti ketetapan yang sudah ditentukan. Ini berlaku baik perihal waktu awal puasa dan hari Lebarannya.
Satu hal yang penting adalah hendaknya masyarakat saling menghargai dan menghormati keyakinan pilihan masing-masing hal tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar Mangihut Simatupang mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) yang dibutuhkan untuk pencairan tukin dosen Kemendiktisaintek. R-Perpres tersebut kini tengah diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Sampai saat ini kami telah menyelesaikan R-Perpres-nya yang dibutuhkan. Dan itu membutuhkan, saat ini kan diajukan lagi ke Setneg, Setneg ke Presiden. Nah, itu kita belum tahu kapan itu," kata Togar usai rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Togar mengatakan, setelah Perpres terkait tukin dosen terbit nanti, pihaknya akan memproses Peraturan Menteri Diktisaintek (Permendiktisaintek) berikut pedoman. Setelah itu, pemberian tukin dosen dapat dilakukan.
"Nah, itu pun selesai, masih ada lagi proses yang kita sebut namanya Permen (peraturan menteri). Masih ada lagi pedoman. Nanti baru diimplementasikan" ucapnya.
"Jadi, nggak bisa juga serta-merta seperti instan gitu ya, segera. Harap bersabarlah, ini satu perjuangan kita. Karena terus terang, begitu kami nyampe di sini, tahun 2024 Oktober ya, itu kan langsung kita periksa anggaran. Di 2025 nggak ada. Nah, ini perjuangan saya, perjuangan kementerian yang saya masuki saat ini," ucapnya.
Skema Pencairan Tukin Dosen Tunggu Peraturan
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan skema pencairan tukin dosen juga menunggu Permendiktisaintek.
"Nah nanti proses pencairannya ini yang sedang disusun oleh Kementerian Diktisaintek , dalam waktu dekat Perpres sudah didraf. Nanti setelah keluar Perpres, maka nanti akan dibuat turunannya yaitu Permendiktisaintek untuk membayar tukin. Ya, skemanya ya tentu kita tunggu Permen (peraturan menteri)," katanya.
Sementara, ia menyatakan Kementerian Keuangan sudah menyetujui pembayaran tukin dosen Rp 2,5 triliun untuk 33.957 dosen.
"Tadi sudah disepakati dan alhamdulillah Tukin itu tahun 2025 Kementerian Keuangan sudah menyetujui pembayaran tukin sebesar Rp2,5 triliun ya, Rp2,5 triliun," kata Lalu Ari.
"Yang jelas ini angin segar bagi para pejuang Tukin kita, bahwa Kementerian Keuangan, Pemerintahan Pak Prabowo Subianto sudah menganggarkan tukin tahun 2024 terbayarkan Rp2,5 triliun, sebanyak 33.957 dosen kita yang akan dibayarkan tukin," kata Lalu Ari.