Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pidana mati dalam KUHP tidak dihapus, tapi ditempatkan sebagai pidana khusus serta dilaksanakan hati-hati. [645] url asal
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pidana mati dalam KUHP Nasional tidak dihapus, tapi ditempatkan sebagai sanksi pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan serta dilaksanakan secara sangat hati-hati.
Ia menuturkan jaksa diwajibkan oleh KUHP Nasional untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya hukuman seumur hidup untuk dipertimbangkan majelis hakim.
"Pemerintah dan DPR memang harus menyusun Undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru" ujar Yusril melalui siaran persnya, dikutip Kamis (10/4).
Kendati demikian, secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional.
Menurut Yusril, pidana mati tidak serta merta dapat dilaksanakan setelah putusan pengadilan. KUHP mengatur pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden. Jadi, memohon grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP.
Pasal 99 dan 100 KUHP memberi ruang kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
"Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," jelas Yusril.
Ia berujar pendekatan kehati-hatian itu berangkat dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, pidana mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat tertentu dan tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan mendalam.
"Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan," ucap Yusril.
Yusril lantas mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan, "Bagi seorang hakim, adalah lebih baik dia salah dalam mengambil keputusan dengan membebaskan seseorang, daripada dia salah memutuskan dengan menghukum seseorang."
Yusril mengatakan jika suatu kesalahan terjadi dalam menjatuhkan dan melaksanakan pidana mati, maka konsekuensinya tidak dapat diperbaiki.
"Orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali. Oleh karena itu, kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak," tegasnya.
Yusril juga merespons perdebatan seputar hak asasi manusia (HAM) dalam penjatuhan pidana mati. Yusril menyatakan sikap terhadap pidana mati sangat tergantung pada tafsir filosofis tentang hak hidup.
"Beberapa agama di masa lalu mungkin membenarkan pidana mati berdasarkan doktrin dan hukum agama tersebut, namun dalam perkembangan teologis masa kini, ada pula tafsir baru yang menolak pidana mati," tutur dia.
KUHP Nasional, lanjut Yusril, mengambil jalan tengah antara berbagai pendekatan.
"Pidana mati dikenal dalam hukum pidana Islam, hukum pidana adat, maupun dalam KUHP warisan Belanda. Kita menghormati hukum yang hidup atau the living law dalam masyarakat. Oleh karena itu, kita tidak menghapuskannya, tetapi merumuskan pidana mati sebagai upaya terakhir yang pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sesi wawancara bersama tujuh pemimpin redaksi media nasional di kediamannya, Hambalang, Bogor, Minggu (6/4) lalu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Prabowo berpendapat hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi apabila terjadi kesalahan dalam proses hukum.
Prabowo menyatakan meskipun keyakinan atas kesalahan seseorang mencapai 99,9 persen, masih ada kemungkinan individu tersebut menjadi korban atau dijebak. Oleh karena itu, hukuman mati yang bersifat final tidak memungkinkan perbaikan atas kesalahan tersebut.
Lebih lanjut, Prabowo menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara oleh koruptor dan mendukung penyitaan aset-aset hasil korupsi sebagai langkah yang wajar dalam memberantas tindak pidana tersebut.
Namun, Prabowo juga mengingatkan agar aspek keadilan diperhatikan sehingga anak dan keluarga koruptor tidak ikut menderita akibat penyitaan harta tersebut.
Prabowo menyatakan dosa orang tua tidak seharusnya menjadi beban bagi anak-anak mereka.
Hukuman mati bagi koruptor saat ini diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pidana mati dapat diterapkan dalam keadaan tertentu yakni dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Namun, hukuman tersebut belum pernah diterapkan.
Tradisi di Indonesia selama bulan Ramadan adalah buka bersama. Restoran hingga kafe di hotel-hotel biasanya penuh sesak saat petang menjelang magrib. [434] url asal
Salah satu kegiatan yang seolah menjadi tradisi di Indonesia selama bulan Ramadan adalah buka bersama. Restoran hingga kafe di hotel-hotel biasanya penuh sesak saat petang menjelang magrib.
Terkadang fasilitas musala yang ada di restoran tersebut tak cukup memuat banyaknya orang yang datang. Alhasil salat magrib pun harus antre, berjubel, bahkan ada yang sengaja meninggalkan karena malas untuk berdesak-desakan menunggu giliran salat.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang ikut buka bersama tapi sengaja meninggalkan salat?
Melansir NU Online, mendirikan salat adalah suatu kewajiban bagi muslim. Maka seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat dengan sengaja. Banyak ayat-ayat Al-Qur'an yang secara jelas menerangkan bahwa Allah memerintahkan hambanya untuk mendirikan salat. Salah satunya yakni surah al-Baqarah ayat 43:
Artinya: "Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang ruku'." (QS. Al Baqarah: 43)
Pengasuh Madrasa Diniyah Hidayatul Mubtadiin, KH Muhammad Abdul Mughis mengatakan, perintah salat sudah jelas diterangkan dalam Al-Qur'an. Tapi buka bersama, sama sekali tidak ada anjuran khusus dari Nabi Muhammad SAW.
"Gara-gara buka bersama itu, lantas salat magribnya hilang, salat Isyanya sudah capek sehingga tarawihnya juga hilang. Bagaimana demikian itu? Puasanya tetap sah, karena sudah berbuka bersama," jelasnya.
"Akan tetapi kalau kita buka bersama tapi tidak salat magrib, dosa meninggalkan salat. Itu adalah dosa besar," lanjutnya.
Kiai Abdul Mughis menambahkan, orang yang meninggalkan salat dengan sengaja maka dihukumi kafir. Tidak menjadi masalah dengan buka bersama. Tapi menjadi dosa ketika salat Magrib yang merupakan kewajiban ditinggalkan.
"Bagaimana kalau sudah kadung tidak salat? Hendaknya kita meng-qada salat-salat yang kita tinggalkan itu di kemudian hari. Salat yang di-qada itu tetap jadi dosa di mata Allah. Tapi jika kita mau meng-qadanya, maka tidak akan jadi masalah dan dianjurkan dalam agama," pungkasnya.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal menyiapkan langkah hukum terkait isu perselingkuhannya dengan seorang perempuan hingga memiliki anak.
RK, sapaanya, menyebut isu yang viral di media sosial itu merupakan fitnah. Ia membantah memiliki anak dari sosok perempuan tersebut.
Namun, RK mengakui bahwa dirinya memang pernah bertemu dengan perempuan tersebut satu kali. Ia menyebut permasalahan dengan perempuan itu sudah diselesaikan empat tahun lalu.
"Untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum, untuk mewakili saya dalam permasalahan ini, sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan," kata Ridwan Kamil dalam unggahannya di akun Instagram, Kamis (27/3).
RK menyebut akan memperlihatkan bukti-bukti terkait hubungannya dengan perempuan itu pada waktu yang dibutuhkan.
Politisi Golkar itu pun mengatakan isu perselingkuhan yang muncul merupakan fitnah dari pihak tertentu dengan motif mendapatkan keuntungan ekonomi.
"Ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," tuturnya.
Lebih lanjut, RK menyebut ketika dirinya bertemu pertama kali, sosok perempuan itu sudah dalam kondisi hamil. Menurutnya, persoalan dengan perempuan itu sudah selesai sejak empat tahun lalu.
"Bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya," ucapnya.
Karena itu, RK mengaku heran mengapa isu tersebut kembali dimunculkan kepada publik. Ia berharap perempuan tersebut dapat diberikan hidayah.
Terakhir, RK menutup klarifikasinya dengan menyampaikan permohonan maaf atas dosa dan kekhilafan yang pernah ia perbuat.
"Mohon doanya agar kami selalu dijauhkan dari fitnah dunia, dan semua yang membaca berita bisa tabbayun dengan jernih. Apalagi ini saat bulan suci Ramadhan," pungkasnya.
Sholat tarawih adalah sholat sunnah khusus yang dilaksanakan umat Islam pada malam-malam hari di bulan Ramadhan.
Sholat tarawih dianjurkan dilaksanakan berjamaah, tetapi boleh juga dilakukan sendiri atau munfarid. Namun, apa hukum sholat tarawih sendiri bagi wanita?
Berikut penjelasan mengenai hukum sholat tarawih dan sholat tarawih sendiri bagi wanita, yang dihimpun dari berbagai sumber.
Apa hukum sholat tarawih sendiri bagi wanita? Dikutip dari buku Tuntunan Shalat Sunnah Tarawih, hukum melaksanakan sholat tarawih adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan, baik bagi pria dan wanita.
Orang-orang yang melaksanakan sholat tarawih di bulan Ramadhan, akan diampuni dosa-dosanya, sebagaimana hadis berikut:
Artinya: "Barang siapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau." (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Dilansir dari laman NU Online, sholat tarawih dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah. Namun, bagi yang uzur, dapat menunaikan tarawih secara munfarid.
Rasulullah Saw melaksanakan tarawih tidak selalu di masjid, melainkan juga di rumah, seperti dijelaskan dalam hadis berikut:
Artinya: "Dari 'Aisyah Ummil Mu'minin radliyallahu 'anha, sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam sholat di masjid, lalu banyak orang sholat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya beliau bersabda, 'Sunguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila sholat ini diwajibkan pada kalian." Sayyidah 'Aisyah berkata, 'Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan'." (HR Bukhari dan Muslim)
Menurut Imam al-Ghazali, walaupun sholat tarawih dapat dikerjakan sendirian, tetapi sholat tarawih yang dilakukan dengan berjamaah akan lebih afdal.
Ditambahkan dari laman Muslim, menurut penjelasan Syaikh Musthofa Al 'Adawiy, jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah, maka sholat tarawih di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid.
Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa'idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Rasulullah Saw dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat sholat bersama beliau, lalu Rasulullah bersabda:
Artinya: "Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat sholat bersamaku. Sholatmu di rumahmu lebih baik dari sholatmu di masjid kaummu. Dan sholatmu di masjid kaummu lebih baik daripada sholatmu di masjidku." [2]
Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan di masjid bisa mendapat faedah lain selain sholat seperti dapat mendengar nasihat-nasihat dari orang yang berilmu, maka sholat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat.
Syarat pertama adalah mengenakan hijab sempurna yang menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Kedua meminta izin kepada suami atau mahram terlebih dahulu.
Ketiga tidak menggunakan wewangian dan perhiasan yang menimbulkan godaan. Kemudian yang keempat, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.
Demikian penjelasan untuk menjawab apa hukum sholat tarawih sendiri bagi wanita.
Bulan Ramadhan memiliki keistimewaan dibandingkan bulan lainnya. Setiap amal kebaikan yang dilakukan di bulan ini akan diganjar pahala yang lebih besar. Oleh ... [390] url asal
Jakarta (ANTARA) - Bulan Ramadhan memiliki keistimewaan dibandingkan bulan lainnya. Setiap amal kebaikan yang dilakukan di bulan ini akan diganjar pahala yang lebih besar. Oleh sebab itu, umat Muslim dianjurkan memperbanyak ibadah dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan.
Membatalkan atau meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan dosa karena melanggar perintah Allah SWT. Selain berdosa, pelakunya juga akan menanggung konsekuensi yang merugikan dirinya sendiri.
Orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan akan kehilangan kesempatan mendapatkan pahala besar di bulan Ramadhan. Sebagian ulama juga berpendapat, mereka yang sengaja meninggalkan puasa wajib membayar kafarat sebagai bentuk penebusan dosa.
Berikut ini merupakan penjelasan mengenai hukum meninggalkan atau membatalkan puasa dengan sengaja di bulan Ramadhan, beserta konsekuensi yang akan diterima oleh siapa saja yang melakukannya, mengutip berbagai sumber.
Hukum meninggalkan ibadah puasa Ramadhan dengan sengaja
Membatalkan atau meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan dosa karena melanggar perintah Allah SWT. Jika seseorang tidak berpuasa karena alasan syar'i seperti sakit atau kondisi tertentu, maka wajib mengganti puasanya di hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan.
Sebaliknya, bagi yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang jelas, ia berdosa dan wajib mengqadha puasanya. Selain itu, ia merugi karena melewatkan keutamaan bulan Ramadhan yang tidak bisa digantikan oleh puasa di waktu lain, karena tidak setara.
Artinya, “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah).
Sanksi bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja
Melansir NU online, mereka yang dengan sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan akan menerima ancaman dan siksaan berat di akhirat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menggambarkan bahwa orang tersebut akan digantung tubuhnya dan mulutnya mengeluarkan darah sebagai balasan atas perbuatannya.
Artinya, “Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” (HR An-Nasa’i).
Hari Valentine populer dirayakan masyarakat dunia, namun perayaan ini tidak dikenal dalam Islam. Lantas, apa hukum merayakan Valentine menurut Islam? [1,242] url asal
Tanggal 14 Februari diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang. Banyak orang di seluruh dunia turut merayakannya, tidak terkecuali umat muslim.
Akan tetapi, perayaan semacam ini sejatinya tidak dikenal dalam ajaran Islam. Oleh karenanya, banyak dari umat muslim yang mempertanyakan terkait hukum merayakan Hari Kasih Sayang tersebut.
Lantas, apa hukum merayakan Valentine menurut Islam?
Untuk memahami lebih dalam, artikel ini akan membahas pandangan Islam mengenai perayaan Valentine berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadits, maupun pendapat para ulama. Berikut detikSulsel menyajikan ulasan selengkapnya.
Yuk, disimak!
Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam
Mengutip Almanhaj, ikut serta dalam perayaan Valentine hukumnya haram. Pasalnya, perayaan Valentine tidak pernah diajarkan maupun dicontohkan dalam Islam. Perayaan ini adalah tradisi orang Nasrani.
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW, para pendahulu sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya dua, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Di luar itu, maka perayaan lainnya adalah bid'ah/haram termasuk Valentine.
Oleh karenanya, umat muslim tidak boleh merayakan, mengakui, menampakkan kegembiraan, bahkan membantu terselenggaranya perayaan tersebut. Perbuatan itu sesungguhnya telah melanggar batas-batas Allah dan menganiaya dirinya sendiri.
Terutama perayaan Valentine merupakan simbol-simbol orang-orang kafir. Jika dilakukan, maka seseorang akan mendapatkan dosa karena telah bertasyabbuh (menyerupai) sebagai bentuk loyal terhadap agama tersebut.
Larangan tersebut dilandaskan pada sabda Rasulullah SAW bahwa:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka"
Maka dari itu, merayakan Valentine dengan melakukan tradisinya, mengakui, mengucapkan selamat, serta membantu penyelenggaraannya hukumnya haram bagi umat muslim. Sebab, semua perbuatan itu termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa.
Sebagaimana Allah SWT telah melarang dalam firman-Nya:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya" (Al-Ma'idah/5:2)
Fatwa MUI: Perayaan Valentine Haram!
Dinukil dari laman Universitas Islam Riau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan untuk memperingatkan umat Islam tentang haramnya Valentine. Hukum perayaan itu tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.
Fatwa tersebut menjelaskan bahwa Hari Valentine dinyatakan haram karena bukan termasuk dalam tradisi Islam. Dikhawatirkan, perayaan ini dapat menjerumuskan pemuda Islam kepada pergaulan bebas seperti berhubungan intim sebelum menikah.
Selain itu, Hari Valentine berpotensi membawa pada keburukan seperti memberi ucapan kepada kaum tertentu, tukar hadiah, kencan, dan berujung perzinaan.
Potensi Kemungkaran di Balik Perayaan Valentine
Valentine diharamkan karena membawa kerusakan-kerusakan bagi umat muslim. Salah satu yang disebutkan sebelumnya yakni menyerupai kaum lain yakni Nasrani.
Selain itu, terdapat kerusakan-kerusakan lainnya bagi umat muslim jika merayakan Valentine. Berikut ini rinciannya yang dilansir dari laman Rumaysho:
1. Menyerupai Orang Kafir
Agama Islam telah melarang umat muslim untuk tidak meniru-niru perbuatan orang kafir. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri memerintahkan untuk menyelisihi atau berlainan pendapat dengan kaum lainnya seperti Yahudi dan Nasrani.
Apabila mereka merayakan Valentine, maka umat muslim tidak boleh merayakannya sebagai bentuk perselisihan pendapat. Perintah ini disebutkan Rasulullah SAW dengan memberikan contoh dalam masalah uban.
Artinya: "Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak mau merubah uban, maka selisihilah mereka." (HR. Bukhari no. 3462 dan Muslim no. 2103) Hadits ini menunjukkan kepada kita agar menyelisihi orang Yahudi dan Nasrani secara umum dan di antara bentuk menyelisihi mereka adalah dalam masalah uban. (Iqtidho', 1/185)
2. Bukan Ciri Orang Beriman
Menghadiri Valentine yang merupakan perayaan orang kafir termasuk dalam sifat-sifat orang tidak beriman. Allah SWT, telah merincikan sifat orang beriman, salah satunya yakni tidak merayakan dan menghadiri ritual maupun perayaan orang-orang musyrik seperti Valentine.
Artinya: "Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya." (QS. Al Furqon [25]: 72)
3. Berkumpul dengan Orang Kafir di Hari Kiamat
Umat muslim akan berkumpul dengan orang yang mereka cintai di hari kiamat. Dalam sebuah hadis diceritakan bahwa Rasulullah SAW bertanya kepada seseorang tentang persiapannya menghadapi hari kiamat.
Artinya: "Aku tidaklah mempersiapkan untuk menghadapi hari tersebut dengan banyak sholat, banyak puasa dan banyak sedekah. Tetapi yang aku persiapkan adalah cinta Allah dan Rasul-Nya."
Nabi SAW kemudian menjawab:
أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ
Artinya: "(Kalau begitu) engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai." (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun jika merayakan Valentine maka seorang muslim mengagungkan tokoh Nasrani yang dianggap sebagai pejuang cinta. Dengan begitu, jika mencintai perayaan Valentine dan tokoh-tokoh Nasrani di dalamnya maka umat muslim akan berkumpul bersama mereka di hari kiamat.
4. Memberi Ucapan Selamat Besar Dosanya di Sisi Allah SWT
Memberikan ucapan selamat Valentine merupakan suatu perkara yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim RA dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah bahwa:
"Adapun memberi ucapan selamat pada syi'ar-syi'ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal atau selamat hari valentine, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin."
Perbuatan tersebut sangat dibenci dan besar dosanya di sisi Allah SWT. Memberikan selamat kepada orang kafir bahkan lebih buruk dibandingkan memberikan ucapan selamat kepada pemabuk, pembunuh, pezina, dan maksiat lainnya.
5. Hari Semangat Berzina
Pada Hari Valentine, banyak orang yang menunjukkan kasih sayang dengan berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, hubungan seksual, dan lainnya meski belum menikah. Semua itu merupakan bentuk zina yang dilarang oleh Allah SWT.
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isra' [17]: 32)
6. Meniru Perbuatan Setan
Perayaan Valentine dilakukan dengan memberi berbagai macam hadiah yang termasuk menghambur-hamburkan harta. Padahal uang tersebut masih bisa dibelanjakan untuk keperluan lain. Perbuatan itu sangat suka dilakukan oleh setan.
Artinya: "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan." (QS. Al Isra' [17]: 26-27).
Itulah ulasan mengenai hukum merayakan Valentine menurut Islam. Semoga menjawab pertanyaan, detikers!
"Tak ada satu pun upaya hukum yang bisa menghidupkan lagi orang yang sudah dihukum mati akibat miscarriage of justice," kata Rachland Nashidik. [354] url asal
Pendiri Imparsial Rachland Nashidik bicara diplomasi Filipina memulangkan narapidana kasus narkoba, Mary Jane, setelah bertahun-tahun menjalani vonis hukuman mati di Indonesia. Rachland menilai kasus yang menimpa Mary menunjukkan masih adanya ruang kesalahan di balik hukuman mati.
"Kasus ini ditutup oleh pengakuan dua negara bahwa Mary Jane adalah korban, bukan mafia narkoba. Ini, sekali lagi, bukti tak ada kejahatan yang sempurna, tapi demikian juga halnya hukum. Memang tak ada hukum yang sempurna. Kasus-kasus miscarriage of justice terjadi hampir setiap hari di mana saja," kata Rachland kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Rachland pun meminta hukuman mati dihapus. Dia mewanti-wanti Indonesia menanggung kesalahan besar jika sebelumnya mengeksekusi mati Mary Jane.
"Justru karena itu, excessive atau capital punishment, yaitu hukuman mati, seharusnya dihapus. Tak ada satu pun upaya hukum yang bisa menghidupkan lagi orang yang sudah dihukum mati akibat miscarriage of justice. Dosa besar ditanggung Indonesia bila menghukum mati Mary Jane padahal belakangan ketahuan, dia sebenarnya cuma korban," kata Wasekjen Partai Demokrat itu.
Rachland lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat soal potensi celah implementasi hukum. Jika hukuman mati belum dihapus, kata Rachland, setidaknya tak diterapkan Prabowo selama masa kepemimpinannya.
"Presiden Prabowo bisa menggunakan diplomasi Filipina ini untuk sekali lagi mengingatkan Indonesia bahwa tak ada hukum yang sempurna dan karena itu hukuman mati seharusnya dihapus. Atau, setidaknya dalam masa kepemimpinan politiknya, tidak digunakan," ujar dia.
Narapidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso, berterima kasih kepada Prabowo Subianto dan Menko Yusril Ihza Mahendra atas keputusan pemulangan dirinya ke Filipina. Atas pemulangannya itu, Mary Jane mengaku cinta Indonesia.
"Saya Mary Jane Veloso mengucapkan banyak terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Yusril Ihza Mahendra, dan seluruh penegak hukum di Indonesia atas kebijakan pemindahan saya untuk saya melanjutkan pidana di negara asal saya Filipina," kata Mary Jane seperti dalam video yang diterima detikcom, Kamis (19/12).
Sebagai informasi, Mary Jane diserahkan kepada pejabat otoritas tahanan Filipina pada Selasa (17/12) malam. Dia didampingi oleh para pejabat dari Departemen Luar Negeri, Biro Investigasi Nasional, Biro Imigrasi dan Biro Pemasyarakatan Filipina.
Menonton film porno dilarang dalam agama Islam karena termasuk perbuatan mendekati zina sehingga hukum menonton film porno adalah haram. [1,350] url asal
Film porno umumnya mengandung adegan-adegan maksiat yang tidak pantas dan bertentangan dengan nilai-nilai kesucian. Dampaknya tidak hanya merusak kebersihan hati, tetapi juga mempengaruhi pikiran dan perilaku seseorang.
Oleh karena itu, umat Islam diingatkan untuk menjauhi perbuatan ini demi menjaga kehormatan diri dan ketaatan kepada Allah SWT.
Lalu, bagaimana pandangan Islam secara syariah terkait hukum menonton film porno? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Hukum Menonton Film Porno
Dalam Islam, menonton film porno jelas diharamkan karena perilaku ini dianggap mendekati zina yang dilarang oleh Allah SWT. Karena biasanya perbuatan zina diawali dari munculnya syahwat.
Dengan menonton film porno akan memicu syahwat dari sesesorang yang menontonnya. Hal ini dinilai dapat mendekati kepada perbuatan zina. Larangan mendekati zina ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Isra ayat 32:
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Menurut tulisan berjudul "Menonton Tayangan Pornografi Menurut Ulama Maguwoharjo" karya M. Zaenal Afif dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, menonton film porno termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai tindakan mendekati zina.
Hal ini sesuai dengan larangan dalam Surah Al-Isra ayat 32, di mana Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menjauhi segala bentuk perilaku yang dapat membawa seseorang kepada perbuatan zina. Ini termasuk menonton tayangan yang memicu syahwat.
Dalam pandangan ulama, seperti yang dijelaskan oleh K.H. M.A. Sahal Mahfudh dalam buku Mengembangkan Fikih Sosial tulisan Jamal Ma'mur Asmani, hukum menonton film porno adalah haram. Hal ini didasarkan pada kaidah adz-dzara'i yang menyatakan bahwa segala sarana yang mengarah pada perbuatan haram juga dilarang.
Lebih lanjut, Abdel Wahab Bouhdiba dalam bukunya Sexuality in Islam menyebutkan bahwa menonton film dewasa dapat memicu ilusi dan halusinasi yang mengaktifkan syahwat. Secara agama Islam, hal ini dinilai setara dengan perbuatan zina karena efeknya merusak moral dan kebersihan hati seorang Muslim.
Meskipun dalam Al-Qur'an tidak disebutkan secara eksplisit larangan menonton film porno, dasar hukumnya jelas tercantum dalam perintah Allah SWT untuk menundukkan pandangan.
Demikian pula untuk wanita beriman, Allah SWT memerintahkan hal yang sama dalam lanjutan ayat tersebut. Perintah ini menegaskan pentingnya menjaga pandangan dari hal-hal haram, termasuk konten pornografi, agar tidak merusak iman dan akhlak.
Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. "
Hukum Menonton Film Porno bagi Pasangan yang Sudah Menikah
Menonton film porno tetap dilarang, baik bagi individu yang belum menikah maupun pasangan suami istri yang sudah menikah.
Larangan ini didasarkan pada perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an untuk menjaga pandangan yang dijelaskan pada ayat sebelumnya. Ayat tersebut menegaskan bahwa laki-laki maupun perempuan termasuk yang sudah menikah, harus menahan pandangannya dari hal-hal yang haram.
Menurut pendapat Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya Karakteristik Islam: Kajian Analitik, aurat terutama kemaluan adalah bagian yang haram dibuka di hadapan orang lain. Hal ini menjadi dasar larangan menonton film porno, karena menonton konten semacam itu dianggap setara dengan melihat aurat orang lain secara langsung.
Media seperti layar ponsel, televisi, atau komputer hanya bertindak sebagai perantara, tetapi tidak mengubah hukum perbuatan tersebut. Lebih jauh, menonton film porno diqiyaskan sebagai tindakan melihat laki-laki atau perempuan yang bukan muhrim.
Dengan demikian, pasangan suami istri yang sudah menikah tetap tidak diperbolehkan untuk menonton film porno karena perbuatan tersebut melanggar aturan syariat, baik dari sisi menjaga pandangan maupun adab dalam hubungan pernikahan.
Cara Berhenti Menonton Film Porno Jika Sudah Kecanduan
Menonton film porno tidak hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga memiliki dampak buruk pada moral dan kesehatan jiwa.
Meski demikian, Buya Yahya dalam videonya di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Ingin Berhenti Kecanduan Pornografi, Bagaimana Caranya?" menjelaskan bahwa orang yang sadar atas kesalahannya dan berusaha untuk memperbaiki diri adalah pribadi yang istimewa daripada yang tidak menyadarinya.
Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghentikan kecanduan menonton film porno yang dirangkum dari penjelasan Buya Yahya di video tersebut.
1. Perbanyak Istighfar
Melihat konten pornografi termasuk perbuatan dosa. Perbanyaklah membaca istighfar untuk memohon ampunan Allah SWT. Istighfar dapat membantu membersihkan hati dari noda dosa dan menjadi wujud kepasrahan seorang hamba kepada Tuhannya.
Artinya: "Barang siapa yang berbuat kejahatan atau menganiaya dirinya, kemudian memohon ampunan kepada Allah, niscaya akan mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Buya Yahya juga menekankan bahwa memperbanyak istighfar adalah langkah awal untuk membersihkan hati dari kebiasaan buruk tersebut. "Pertama, banyak istighfar, karena itu (nonton konten PMO) adalah sebuah kesalahan. Istighfar yang banyak agar bersih hati,"
2. Menjaga Pandangan
Langkah kedua adalah melatih ghadhul bashar atau menjaga pandangan dari hal-hal yang haram. Menurut Buya Yahya, syahwat yang diundang akan lebih sulit diusir. Dengan menonton film dewasa, seseorang sebenarnya sedang memancing hawa nafsu yang tidak semestinya. Oleh karena itu, hindari melihat hal-hal yang memicu syahwat, baik secara langsung maupun melalui media.
"Sebetulnya syahwat Anda nggak ada masalah. Yang menjadi masalah kan Anda sendiri, Anda mengundang syahwat di saat tidak ada pelampiasan. Dengan menonton film (dewasa), berarti yang ngundang (hawa nafsu) kan Anda," ungkap Buya Yahya.
3. Sibukkan Diri dengan Beribadah
Untuk melawan hawa nafsu dan menghentikan kecanduan menonton film porno, sibukkan diri dengan berbagai ibadah. Mulailah dari aktivitas sederhana seperti berwudhu, sholat, membaca Al-Qur'an, hingga berpuasa.
Rasulullah SAW juga menganjurkan puasa sebagai cara untuk mengendalikan syahwat. Dengan memperbanyak ibadah, hati menjadi lebih tenang, dan dorongan untuk melakukan hal-hal buruk akan berkurang.
Buya Yahya menambahkan bahwa ibadah yang rutin akan menyejukkan hati dan mendekatkan seseorang kepada Allah SWT.
"Untuk urusan ibadah lakukan saja, nanti sambil meminta semoga Allah menerima. Sebab, dengan semakin banyak melakukan ibadah, maka semakin menyejukkan hati," jelas Buya Yahya.
Dengan demikian, dorongan untuk kembali kepada kebiasaan buruk seperti menonton film porno dapat diatasi secara perlahan namun pasti.