Jakarta -
Perusahaan dompet digital terkemuka di India, Paytm diduga melanggar Undang-Undang Manajemen Valuta Asing. Hal ini terkait akuisisi perusahaan Little Internet Private Limited (LIPL) dan NearBuy India Private Limited (NIPL).
Pemberitahuan tersebut telah diterima Paytm dari Direktorat Penegakan Hukum. Adanya pelanggaran terkait transaksi antara tahun 2015 hingga 2019, ketika kedua perusahaan itu belum menjadi anak usaha Paytm.
"Pemberitahuan tersebut terkait dengan pelanggaran saat akuisisi dua anak perusahaan yakni Little Internet Private Limited dan Nearbuy India Private Limited untuk tahun 2015 hingga 2019," kata Paytm dalam sebuah pernyataan dikutip dari Reuters, Minggu (2/3/2025).
Adanya kasus ini dipastikan tidak berdampak kepada operasional perusahaan. Semua layanan di aplikasi Paytm tetap beroperasi dan tidak akan berdampak pada pengguna atau pedagang.
Saat ini perusahaan sedang mencari penasihat hukum dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui proses regulasi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan hukum dan proses regulasi yang berlaku, perusahaan tengah mencari nasihat hukum yang diperlukan dan mengevaluasi upaya hukum yang tepat," ujar dia dikutip dari India Today.
Perusahaan pembayaran yang berbasis di Noida tersebut menambahkan bahwa pihaknya akan terus berfokus pada penguatan operasi bisnis, sambil mendorong pertumbuhan transaksi digital di negara tersebut.
(aid/kil)