JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Otoritas Singapura meminta dokumen tambahan kepada Pemerintah Indonesia untuk memulangkan atau ekstradisi buron, kasus E-KTP Paulus Tannos.
"Sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh Otoritas Singapura," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Supratman mengatakan, Kementerian Hukum melalui Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memenuhi dokumen tersebut.
Dia mengatakan, dokumen tersebut akan dikirim ke Otoritas Singapura sebelum 30 April 2025.
"Insya Allah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim. OPHI dalam hal ini itu tetap setiap saat berkomunikasi dengan KPK," ujarnya.
"Dokumennya seperti apa? Tanyakan ke KPK," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej atau biasa disapa Eddy mengatakan, Kementerian Hukum sudah menyerahkan dokumen-dokumen untuk proses ekstradisi buron, kasus E-KTP Paulus Tannos kepada Otoritas Singapura pada pekan lalu.
Eddy mengatakan, Otoritas Singapura masih mempelajari dokumen-dokumen tersebut.
"Itu (dokumen) sudah diserahkan ke pihak Singapura Minggu lalu, Singapura akan meneliti, dia akan ini kan mempelajari dulu," kata Eddy saat ditemui di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Eddy berharap sejumlah dokumen yang telah diserahkan tidak memiliki kekurangan sehingga pemulangan Paulus Tannos dapat segera dilakukan.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi yang kurang," ujarnya.
Eddy mengatakan, Otoritas Singapura akan memutuskan proses ekstradisi pada bulan Maret setelah memeriksa dokumen.
"Iya betul (bulan Maret ekstradisi), tergantung dia (Singapura) periksa dulu baru dia putuskan. Nanti yang kurang akan sampaikan kepada kita," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, seluruh dokumen yang disyaratkan untuk proses ekstradisi buron kasus E-KTP, Paulus Tannos sudah dikirim ke Otoritas Singapura pada pekan lalu.
"Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura," kata Setyo saat dihubungi, Senin (24/2/2024).
Setyo mengatakan, sejumlah dokumen yang diminta dalam proses ekstradisi di antaranya, surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, aturan perundang-undangan edisi bahasa Inggris, dan surat dari Kejaksaan Agung.
"Kemudian identitas, resume, dan affidavit," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, seluruh syarat ekstradisi Paulus Tannos sudah dilengkapi.
Ia mengatakan, KPK dan aparat penegak hukum yang terlibat menunggu kabar baik dari Singapura dalam waktu dekat.
"Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif," kata Fitroh.