Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (9/4), mulai dari dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menjadi tersangka kasus pemerkosaan keluarga pasien hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Djoko Tjandra terkait kasus Harun Masiku.
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
1. Kapolri apresiasi Operasi Ketupat 2025 berjalan dengan baik
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 yang berjalan dengan baik sehingga arus mudik dan arus balik mudik Lebaran 2025 berjalan lancar, aman, nyaman, dan selamat.
"Rekan-rekan Polri di mana pun berada, selaku pimpinan Polri, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bertugas dengan sangat baik pada Operasi Ketupat 2025," kata Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
2. Polisi: Dokter PPDS Unpad bius korban sebelum lakukan pemerkosaan
Aparat kepolisian mengungkapkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran berinisial PAP (31) yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan, melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.
"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
3. Menko: Pidana mati tak dihapus, tetapi bersifat khusus dan hati-hati
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP terbaru) tidak dihapuskan.
Akan tetapi, kata Yusril Ihza Mahendra, ditempatkan sebagai sanksi pidana bersifat khusus dan dijatuhkan serta dilaksanakan secara sangat hati-hati.
Selengkapnya baca di sini.
4. KPK periksa Djoko Sugiarto Tjandra terkait kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Atas nama DST, swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
5. Kaops: Jumlah korban KKB di pedalaman Yahukimo belum bisa dipastikan
Kepala Operasi (Kaops) Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani mengatakan hingga kini belum bisa memastikan berapa orang pendulang yang menjadi korban akibat serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Yahukimo, Papua.
"Memang benar ada penyerangan terhadap para pendulang emas, namun belum dipastikan berapa orang yang menjadi korban. Saat ini tim penegakan hukum Satgas Damai Cartenz sudah dikerahkan dari Jayapura ke Dekai menuju TKP," kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025