KOMPAS.com - Kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, penegakan hukumnya harus berbasis fakta dan data.
Dikutip dari Antara, Sabtu (8/2/2025), pengamat hukum dan politik Pieter Zulkifli menilai legalitas sertifikat tanah di wilayah perairan harus ditangani dengan pendekatan regulasi yang jelas, mengingat kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Ia mengingatkan bahwa tindakan hukum yang didasarkan pada asumsi tanpa penyelidikan mendalam dapat mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
"Ketika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis," kata Pieter.
Mantan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut menuturkan dalam perjalanan kasus itu beredar surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta data terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Tangerang.
Surat tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat yang mencuat setelah polemik pagar laut ramai diperbincangkan.
Oleh karena itu, Kejagung diharapkan tidak tergesa-gesa menyimpulkan adanya unsur korupsi tanpa melakukan penyelidikan yang komprehensif.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, hak atas tanah tidak hanya terbatas pada daratan tetapi juga mencakup wilayah perairan dan perbatasan pesisir.
Pengajuan hak tersebut harus melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Selain itu, Pasal 1 angka (7) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah menyebutkan bahwa perizinan terkait pemanfaatan ruang laut merupakan legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk menjalankan usahanya di wilayah perairan pesisir dan laut.
Dengan dasar regulasi tersebut, proses hukum dalam kasus pagar laut seharusnya mengikuti kerangka hukum yang berlaku, bukan hanya didasarkan pada asumsi.
Kejaksaan diharapkan bekerja secara profesional dan transparan tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu. Pembuktian pelanggaran hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta, agar tidak merugikan pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak dari penanganan kasus ini terhadap iklim investasi di Indonesia.
Ketidakpastian dalam regulasi dapat mengganggu program investasi nasional apabila pejabat yang bertanggung jawab tidak memiliki pemahaman yang cukup terhadap aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod untuk meminta bantuan dalam memperoleh data kepemilikan tanah di area pemasangan pagar laut.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, pada tahun 2023-2024.
Meski tengah melakukan penyelidikan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya tetap mengutamakan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam proses pemeriksaan awal.
Transparansi dan profesionalisme dalam penyelidikan diharapkan menjadi kunci utama dalam memastikan keadilan ditegakkan tanpa menghambat kepentingan nasional.