Jakarta -
Para mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah ditangkap. Kini, 'tiga serangkai' mafia akses judol ini telah bersatu di tahanan.
Polda Metro Jaya mengungkap awal mula kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 7 November lalu. Kasus terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang.
"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Kamis (7/11/2024).
Saat itu penyelidikan berkembang hingga terungkap 'kantor satelit' pegawai Komdigi yang terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Mulanya kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi.
Kantor tersebut dikelola oleh tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.
Modus Mafia Judol
Para pekerja tersebut diminta untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.
"Kemudian, daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang," ujarnya.
Setelah itu, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua minggu sekali. Duit tersebut sebagai imbalan agar website judol milik mereka tidak diblokir. Wira menyebut website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," jelasnya.
Simak juga Video 'Meta jadi Medsos dengan Konten Judol Terbanyak yang Disikat Komdigi':
[Gambas:Video 20detik]
Tiga Serangkai Mafia Judol
Kali ini, satu tersangka berinisial A alias M ditangkap tim Subdit Jatantras Ditreskrimum Polda Metro di Yogyakarta.
"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Tersangka ditangkap pada Minggu (17/11) pukul 03.00 WIB di apartemen kawasan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Dengan ditangkapnya A, total kini 23 orang sudah diringkus.
"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka," ujarnya.
Tiga serangkai pun telah ditangkap. A merupakan kepingan terakhir dari segitiga ini.
"Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir kepingan segitiga. Sebelumnya, tersangka yang sudah ditangkap A dan AK, terakhir ini A alias M," Ade Ary.
Ade Ary mengatakan A, AK, dan A alias M bertugas mengumpulkan website yang terindikasi judi online dan mengumpulkan uang setoran dari mereka. Selain itu, ketiga serangkai tersebut menjadi pengatur operasionalisasi yang dilakukan seluruh tersangka yang terlibat.
"Dalam satu kelompok, karena mereka bertiga ini, peran mereka pertama mengumpulkan website judi online. Kedua mengumpulkan uang setoran. Ketiga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Keempat mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan seluruh tersangka," jelasnya.
Ade menyebutkan pihaknya turut menyita uang tunai Rp 16 miliar dari tangan A. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.
"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," imbuhnya.
Kini ketiga tersangka 'tiga serangkai' kasus mafia judol ini telah bersatu di penjara.
Simak juga Video 'Meta jadi Medsos dengan Konten Judol Terbanyak yang Disikat Komdigi':
[Gambas:Video 20detik]
Pendalaman Kasus
A adalah suami tersangka D, yang telah ditangkap sebelumnya. Ade Ary mengatakan tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti dari pasangan suami istri (pasutri), tersangka A dan D ini.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut. Para tersangka yang terlibat akan dijerat dengan hukuman pidana perjudian hingga pencucian uang.
"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelasnya.
Simak juga Video 'Meta jadi Medsos dengan Konten Judol Terbanyak yang Disikat Komdigi':
[Gambas:Video 20detik]
(rdp/lir)